
Temukan jawaban dari Pertanyaan yang Sering Diajukan
Jelajahi FAQ kami untuk mendapatkan jawaban instan tentang fitur Privy, langkah pendaftaran, dan lainnya!
Akun & Registrasi
- Periksa email atau SMS yang digunakan saat registrasi akun Privy. Informasi PrivyID akan tercantum pada email atau pesan notifikasi dari Privy setelah proses pendaftaran berhasil.
- Apabila PrivyID masih tidak ditemukan, silakan buka aplikasi Privy dan pilih menu ""Lupa PrivyID"" pada halaman login.
- Selanjutnya lakukan proses pemulihan akun dengan mengisi data verifikasi yang diminta oleh sistem.
Pendaftaran dapat terjadi saat Anda menggunakan layanan dari merchant atau mitra yang bekerja sama dengan Privy.
Silakan periksa email Anda untuk memastikan adanya notifikasi yang berisi detail pendaftaran menggunakan alamat email yang digunakan saat registrasi.
Jika Anda masih merasa tidak pernah melakukan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui Live Chat, WhatsApp wa.me/628111430555, atau email helpdesk@privy.id
Kode OTP digunakan pada beberapa proses di Privy, antara lain:
- Registrasi akun Privy.
- Pergantian email atau nomor telepon pada akun Privy.
- Proses reissue sertifikat elektronik.
- Proses tanda tangan dokumen digital.
Kode OTP dapat dikirim melalui email atau nomor telepon. Silakan lakukan pengecekan berikut:
- Tidak menerima OTP melalui Email
- Pastikan alamat email yang dimasukkan sudah benar.
- Periksa folder Inbox, Spam, atau Junk Mail.
- Pastikan kapasitas kotak masuk email tidak penuh.
- Lakukan permintaan ulang (request ulang) kode OTP.
- Tidak menerima OTP melalui Nomor Telepon
- Pastikan nomor telepon yang dimasukkan sudah benar.
- Pastikan koneksi jaringan dalam kondisi stabil.
- Pastikan nomor telepon dapat menerima SMS.
- Lakukan permintaan ulang (request ulang) kode OTP.
Jika OTP masih belum diterima, silakan hubungi customer service kami melalui email ke helpdesk@privy.id, Live Chat, atau WhatsApp kami wa.me/628111430555
Proses verifikasi akun umumnya berlangsung selama 3–10 menit. Mohon menunggu hingga proses selesai dalam durasi tersebut. Apabila status verifikasi belum diperbarui setelah waktu tersebut, silakan hubungi Customer Service kami melalui email ke helpdesk@privy.id , Live Chat, atau WhatsApp kami wa.me/628111430555
- Pastikan pencahayaan memadai dan gunakan latar belakang yang polos.
- Pastikan koneksi internet stabil dan tidak mengalami gangguan.
- Ikuti seluruh instruksi yang muncul pada layar selama proses swafoto atau liveness.
- Hindari penggunaan aksesoris yang menutupi wajah seperti masker, topi, atau kacamata gelap.
- Pastikan proses swafoto atau liveness dilakukan tanpa jeda terlalu lama agar sesi tidak berakhir otomatis.
Untuk mengetahui status registrasi akun Anda, silakan melakukan pengecekan langsung melalui akun PrivyID Anda pada aplikasi Privy.
Anda dapat melakukan registrasi akun Privy dengan mengikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi Privy lalu klik tombol "Daftar". Sistem akan menampilkan halaman "Buat Identitas Digital Anda".
- Masukkan nama lengkap, kewarganegaraan, dan nomor telepon aktif yang akan digunakan untuk registrasi, kemudian klik "Mulai Registrasi".
- Baca dan setujui "Term of Use & Privacy Notice".
- Sistem akan mengarahkan Anda ke proses verifikasi wajah (liveness). Klik tombol "Buka Kamera".
- Saat proses liveness, pastikan pencahayaan cukup, wajah berada di tengah bingkai, tidak menggunakan topi, kacamata, atau masker, serta ikuti instruksi pada layar hingga verifikasi berhasil.
- Lakukan pemindaian e-KTP/IKD dengan meletakkan kartu pada permukaan datar.
- Pastikan e-KTP/IKD stabil, tidak terkena pantulan cahaya, dan seluruh kartu berada di dalam frame. Jika sudah sesuai, klik "Gunakan".
- Jika mengalami kendala saat pemindaian, pilih opsi "Upload Foto KTP".
- Pada halaman "Konfirmasi Dokumen Identitas", pastikan data seperti Nama Lengkap, NIK, Kewarganegaraan, Tanggal Lahir, dan Masa Berlaku e-KTP sudah sesuai.
- Anda dapat mengubah data dengan memilih kolom yang ingin diperbaiki, kemudian klik "Lanjutkan".
- Selanjutnya lakukan pemindaian e-KTP menggunakan fitur NFC dengan klik "Mulai NFC". Pastikan perangkat Anda mendukung dan fitur NFC telah aktif.
- Tempelkan e-KTP pada perangkat dan geser perlahan hingga sistem mendeteksi.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon yang digunakan saat registrasi.
- Setelah OTP berhasil diverifikasi, sistem akan menampilkan PrivyID Anda.
- Buat password akun dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Registrasi selesai dan akun Privy Anda telah aktif serta siap digunakan.
Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan scan KTP, silakan lakukan langkah berikut:
- Pastikan posisi KTP dalam bentuk landscape (horizontal) dan tidak terlalu dekat dengan kamera, sesuaikan dengan kotak instruksi pada layar.
- Pastikan pencahayaan cukup dan tidak terlalu gelap atau terlalu terang.
- Pastikan hasil pengambilan gambar tidak blur atau goyang.
- Pastikan seluruh bagian KTP berada di dalam bingkai kamera secara menyeluruh.
Privy merupakan penyelenggara identitas digital dan tanda tangan elektronik terpercaya yang memiliki kekuatan hukum melalui penggunaan sertifikat elektronik.
Sebagai informasi, Privy merupakan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) pertama di Indonesia yang berinduk pada KOMDIGI (Kementerian Komunikasi dan Digital).
Jika Anda mengalami kendala saat membuat password pada proses registrasi, silakan lakukan langkah berikut:
- Pastikan password yang dibuat sudah sesuai ketentuan, yaitu minimal 8 karakter yang terdiri dari kombinasi:
- Huruf besar
- Huruf kecil
- Angka
- Karakter spesial
- Jika masih mengalami kendala, silakan ulangi proses registrasi dari awal.
- Apabila kendala masih terjadi, silakan siapkan:
- Screenshot atau screen recording kendala
- Detail perangkat (jenis device, tipe perangkat, dan versi aplikasi)
- Selanjutnya, silakan hubungi customer service kami melalui email ke helpdesk@privy.id , Live Chat, atau WhatsApp kami wa.me/628111430555
e-Meterai
Jika mengalami kendala saat melakukan pembubuhan e-Meterai, silakan lakukan langkah berikut:
- Pastikan saldo (balance) e-Meterai mencukupi.
- Pastikan dokumen yang diunggah tidak rusak (corrupt) atau bermasalah.
- Jika muncul notifikasi repair saat proses pembubuhan, silakan gunakan fitur Repair Dokumen yang tersedia di aplikasi Privy.
- Setelah proses repair selesai, lakukan pembubuhan e-Meterai kembali.
- Apabila proses repair di Privy tidak berhasil, Anda dapat mencoba melakukan perbaikan dokumen menggunakan tools repair dokumen di luar aplikasi.
Jika kendala masih terjadi, silakan hubungi customer service kami melalui email ke helpdesk@privy.id, Live Chat, atau WhatsApp kami wa.me/628111430555
- Top Up e-Meterai melalui Aplikasi Privy
- Pastikan Anda sudah berlangganan Personal Plan.
Catatan: Jika belum, silakan pilih paket Personal Plan (1 bulan atau 1 tahun) terlebih dahulu.
- Masukkan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli, lalu klik "Lanjutkan".
- Pilih metode pembayaran (Kartu Kredit / Gerai Merchant / GoPay).
- Klik "Bayar" dan selesaikan proses pembayaran.
- Setelah pembayaran berhasil, saldo e-Meterai akan otomatis bertambah di aplikasi Privy.
- Pastikan Anda sudah berlangganan Personal Plan.
- Top Up e-Meterai melalui Website Privy
- Pastikan Anda sudah berlangganan Personal Plan melalui aplikasi Privy.
- Login ke website Privy, lalu klik menu garis dua di pojok kiri bawah dan pilih "e-Meterai".
- Masukkan jumlah e-Meterai yang ingin dibeli, lalu klik "Beli".
- Klik "Pilih Pembayaran" dan pilih metode pembayaran (GoPay, Transfer Bank, atau QRIS).
- Lakukan pembayaran sesuai instruksi atau scan QR yang tersedia.
- Setelah pembayaran berhasil, silakan cek kembali status pembelian e-Meterai.
Enterprise & Partnership
Untuk informasi dan pengajuan kerja sama, silakan menghubungi tim kami melalui halaman berikut: https://privy.id/id/contact
Q: Kapan dan di mana saya bisa mendapatkan Faktur Pajak atas transaksi saya?
A: Faktur Pajak yang telah kami terbitkan akan diperbarui (update) dan tersedia secara otomatis di portal Coretax paling lambat 14 hari setelah tanggal transaksi.
Q: Apa yang harus saya lakukan jika Faktur Pajak belum diterima?
A: Jika Faktur Pajak belum Anda terima setelah melewati batas waktu penerbitan otomatis, Anda dapat mengajukan permintaan secara langsung melalui Helpdesk kami.
Q: Berapa lama batas waktu pengajuan Faktur Pajak melalui Helpdesk?
A: Permintaan Faktur Pajak via Helpdesk dapat dilakukan maksimal pada tanggal 17 di bulan berikutnya dari tanggal transaksi.
Contoh Ilustrasi:
- Transaksi tanggal 15 Januari → Batas maksimal pengajuan: 17 Februari
- Transaksi tanggal 2 Januari → Batas maksimal pengajuan: 17 Februari
Catatan: Mohon pastikan Anda mengajukan sebelum batas waktu berakhir. Pengajuan yang melewati batas waktu tersebut tidak dapat diproses.
Silakan klik link https://enterprise.privy.id/cobagratis kemudian ikuti langkah berikut untuk melakukan registrasi EnterpriseID Privy:
- Masukkan "Nama Lengkap".
- Masukkan "Email" aktif.
- Masukkan "Nomor Telepon" aktif.
- Masukkan "Nama Perusahaan".
- Pilih "Sektor Bisnis" sesuai perusahaan.
- Centang checklist "Terms of Use (TOU)".
- Gulir ke bawah lalu klik "Setujui".
- Klik "Lanjutkan" untuk melanjutkan proses registrasi.
Apabila mengalami kendala saat proses registrasi EnterpriseID, silakan hubungi Customer Service Privy untuk bantuan lebih lanjut.
Login, Password & Keamanan Akun
Penutupan akun Privy bersifat permanen dan berisiko menyebabkan Anda tidak dapat mengakses kembali akun maupun layanan yang terkait di kemudian hari.
Jika Anda tetap ingin melakukan penutupan akun, mohon menyiapkan informasi berikut:
- - Nama
- - PrivyID
- - Nomor Telepon
- - Alasan penutupan akun
- - Waktu terakhir menggunakan aplikasi Privy
Silakan kirimkan data tersebut melalui email ke helpdesk@privy.id , Live Chat, atau WhatsApp kami wa.me/628111430555
Lupa Password Akun Privy
- Jika belum pernah mengatur PIN:
- Buka halaman https://oauth2.privypass.id/forgot-password
- Masukkan PrivyID yang terdaftar lalu klik Continue.
- Masukkan email yang terdaftar di Privy lalu klik Continue.
- Periksa email pada folder Inbox atau Spam untuk email reset password.
- Buat password baru minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (contoh: Privy123#).
- Jika sudah pernah mengatur PIN namun lupa PIN:
- Buka halaman https://oauth2.privypass.id/forgot-password
- Masukkan PrivyID lalu klik Continue.
- Pada halaman verifikasi, pilih Use another method.
- Masukkan email terdaftar lalu klik Continue.
- Periksa email reset password pada Inbox atau Spam.
- Buat password baru minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (contoh: Privy123#).
- Pastikan PrivyID yang dimasukkan sudah benar.
- Pastikan password yang dimasukkan sesuai dan hindari penggunaan copy-paste saat memasukkan password.
- Pastikan koneksi internet dalam kondisi normal dan stabil.
- Apabila belum memiliki akun, silakan lakukan registrasi melalui aplikasi Privy.
Kendala lupa PIN dapat terjadi pada beberapa kondisi, seperti saat melakukan reset password, mengubah PIN, atau ketika Anda tidak dapat mengingat PIN akun. Silakan ikuti panduan sesuai kondisi berikut:
- Lupa PIN saat reset password
- Buka halaman berikut: https://oauth2.privypass.id/forgot-password
- Masukkan PrivyID terdaftar lalu klik "Continue".
- Pada halaman verifikasi PIN, pilih "Use another method".
- Masukkan email terdaftar kemudian klik "Continue".
- Periksa email pada folder Inbox atau Spam untuk menemukan email reset password.
- Buat password baru minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (contoh: Privy123#).
- Mengubah PIN saat sudah login (PIN masih diketahui)
- Masuk ke aplikasi Privy.
- Klik "Akun Saya".
- Pilih "Pengaturan".
- Klik "Ubah PIN".
- Masukkan PIN lama.
- Masukkan PIN baru yang ingin digunakan.
- Lupa PIN namun masih mengetahui password akun
- Masuk ke aplikasi Privy.
- Klik "Akun Saya".
- Pilih "Pengaturan".
- Klik "Ubah PIN".
- Pilih "Lupa PIN?".
- Masukkan password akun Privy untuk autentikasi.
- Masukkan PIN baru.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke email terdaftar.
Reset password dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, tergantung apakah Anda sudah pernah mengatur PIN atau belum.
- Jika Anda belum pernah mengatur PIN
- Buka halaman berikut: https://oauth2.privypass.id/forgot-password
- Masukkan PrivyID yang terdaftar, lalu klik "Continue".
- Masukkan email yang terdaftar di Privy, lalu klik "Continue".
- Periksa email pada folder Inbox atau Spam untuk menemukan email reset password.
- Masukkan password baru dengan minimal 8 karakter yang terdiri dari huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial (contoh: Privy123#).
- Jika Anda sudah pernah mengatur PIN namun lupa PIN
- Buka halaman berikut: https://oauth2.privypass.id/forgot-password
- Masukkan PrivyID yang terdaftar, lalu klik "Continue".
- Pada halaman verifikasi PIN, pilih "Use another method".
- Masukkan email yang terdaftar di Privy, lalu klik "Continue".
- Periksa email pada folder Inbox atau Spam untuk menemukan email reset password.
- Masukkan password baru sesuai ketentuan minimal 8 karakter (kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan karakter spesial).
Notifikasi tersebut menandakan bahwa nomor telepon yang Anda gunakan sudah pernah terdaftar di Privy, baik melalui pendaftaran langsung di aplikasi Privy maupun melalui merchant atau mitra yang bekerja sama dengan Privy.
Jika Anda lupa akun yang digunakan, silakan lakukan pemulihan akun melalui menu Lupa PrivyID pada aplikasi Privy.
Jika Anda masih merasa tidak pernah melakukan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui Live Chat, WhatsApp wa.me/628111430555 , atau email helpdesk@privy.id
Notifikasi tersebut menandakan bahwa alamat email yang Anda gunakan sudah pernah terdaftar di Privy, baik melalui pendaftaran langsung di aplikasi Privy maupun melalui merchant atau mitra yang bekerja sama dengan Privy.
Jika Anda lupa akun yang digunakan, silakan lakukan pemulihan akun melalui menu Lupa PrivyID pada aplikasi Privy.
Jika Anda masih merasa tidak pernah melakukan pendaftaran, silakan hubungi kami melalui Live Chat, WhatsApp wa.me/628111430555 , atau email helpdesk@privy.id
- Login melalui Aplikasi Privy
Apabila ingin login menggunakan aplikasi Privy, pastikan aplikasi sudah menggunakan versi terbaru, kemudian ikuti langkah berikut:
- Buka aplikasi "Privy".
- Pilih tombol "Login", lalu pilih kewarganegaraan melalui menu "Region" di bagian bawah.
- Masukkan PrivyID, kemudian klik "Continue".
- Masukkan Password, lalu klik "Continue" kembali.
- Pastikan penulisan PrivyID dan Password sudah benar.
- Login melalui Website Privy
- Buka website Privy melalui https://super-app.privy.id/
- Masukkan PrivyID, lalu klik "Continue".
- Masukkan Password, kemudian klik "Login".
- Pastikan PrivyID dan Password yang dimasukkan sudah sesuai.
Apabila mengalami kendala login, silakan hubungi Customer Service Privy untuk bantuan lebih lanjut.
Pengaturan Profil & Kredensial
Kredensial yang dimaksud pada proses ini adalah email dan nomor telepon yang terdaftar pada akun Privy.
Jika Anda mengalami kendala saat melakukan update kredensial, mohon melampirkan informasi berikut untuk membantu proses pengecekan:
- PrivyID
- Nomor telepon terdaftar
- Rekaman layar (screen recording) untuk membantu analisis kendala. Apabila tidak tersedia, Anda dapat melampirkan screenshot.
- Waktu kejadian
- Perangkat (device) dan versi sistem operasi (OS) yang digunakan
Silakan kirimkan informasi tersebut melalui Customer Service kami melalui email ke helpdesk@privy.id , Live Chat, atau WhatsApp kami wa.me/628111430555
- Buka aplikasi Privy dan login ke akun Anda.
- Klik "Profil Saya".
- Pilih menu "Identitas Saya".
- Klik tombol "Ubah" pada bagian identitas.
- Baca informasi perubahan nama (hanya dapat dilakukan satu kali), lalu klik "Lanjutkan".
- Masukkan PIN akun Anda.
- Pilih "Identity Document Confirmation" lalu klik "Lanjutkan".
- Isi data sesuai KTP dan unggah ulang foto KTP jika diperlukan.
- Klik "Konfirmasi".
- Centang persetujuan yang tersedia lalu klik "Konfirmasi".
- Lakukan verifikasi nomor telepon dan klik "Lanjutkan".
- Verifikasi email (opsional) dapat dilewati jika tidak diperlukan.
- Pilih "Verifikasi Wajah" lalu klik "Lanjutkan".
- Lakukan proses liveness dengan mengikuti instruksi pada layar.
- Tunggu hingga proses verifikasi selesai.
- Perubahan nama dan sertifikat elektronik berhasil diperbarui.
- Buka aplikasi Privy dan login menggunakan PrivyID serta password.
- Klik "Profil Saya" pada pojok kiri atas.
- Pilih bagian "Nomor Telepon" lalu klik ikon "Ubah".
- Masukkan nomor telepon baru kemudian klik "Lanjutkan".
- Konfirmasi nomor telepon yang dimasukkan.
- Lakukan verifikasi wajah dengan memilih "Buka Kamera" lalu ikuti instruksi swafoto/liveness.
- Pastikan berada di tempat terang, wajah terlihat jelas, dan akses kamera telah diaktifkan.
- Setelah verifikasi berhasil, klik "Lanjutkan".
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon baru.
- Nomor telepon berhasil diperbarui.
Anda dapat melakukan verifikasi kredensial melalui verifikasi Email atau Nomor Telepon dengan mengikuti langkah berikut:
- Cara Verifikasi Email
- Buka aplikasi Privy.
- Login menggunakan PrivyID dan password.
- Klik menu "Akun Saya".
- Pilih "Profil Saya".
- Klik "Simpan email ini" jika ingin menggunakan email yang sama atau pilih "Ubah email" untuk mengganti email.
- Masukkan email yang ingin digunakan, lalu klik "Lanjutkan". Jika terdapat kesalahan input, pilih "Edit". Apabila sudah sesuai, klik "Konfirmasi".
- Klik "Buka Kamera" untuk melakukan proses swafoto/verifikasi wajah.
- Pastikan berada di tempat terang, wajah tidak tertutup aksesoris, dan izin kamera telah diaktifkan.
- Posisikan wajah pada lingkaran hingga berwarna hijau dan ikuti instruksi pada layar.
- Jika swafoto berhasil, klik "Lanjutkan".
- Periksa inbox email Anda untuk kode OTP yang dikirimkan.
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui email.
- Verifikasi email berhasil dilakukan.
- Cara Verifikasi Nomor Telepon
- Buka aplikasi Privy.
- Login menggunakan PrivyID dan password.
- Klik menu "Akun Saya".
- Pilih "Profil Saya".
- Klik "Simpan nomor ini" jika ingin menggunakan nomor yang sama atau pilih "Ubah nomor" untuk mengganti nomor telepon.
- Masukkan nomor telepon yang ingin digunakan, lalu klik "Lanjutkan". Jika terdapat kesalahan input, pilih "Edit". Apabila sudah sesuai, klik "Konfirmasi".
- Klik "Buka Kamera" untuk melakukan proses swafoto/verifikasi wajah.
- Pastikan berada di tempat terang, wajah tidak tertutup aksesoris, dan izin kamera telah diaktifkan.
- Posisikan wajah pada lingkaran hingga berwarna hijau dan ikuti instruksi pada layar.
- Jika swafoto berhasil, klik "Lanjutkan".
- Periksa SMS pada nomor telepon Anda untuk kode OTP yang dikirimkan.
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui SMS.
- Verifikasi nomor telepon berhasil dilakukan.
Cara Ganti Email
- Buka aplikasi Privy.
- Silakan login menggunakan PrivyID dan password.
- Klik “Profil Saya” (Profile Picture) pada pojok kiri atas.
- Klik tanda panah pada tampilan “Email”.
- Pada tampilan selanjutnya klik “Ubah”.
- Masukkan email baru yang ingin digunakan, lalu klik “Lanjutkan”. Apabila salah memasukkan email, silakan pilih “Edit”. Jika sudah sesuai, klik “Konfirmasi”.
- Klik “Buka Kamera” untuk melakukan proses swafoto atau verifikasi wajah dan izinkan akses kamera.
- Klik “Saya siap” untuk memulai proses swafoto atau verifikasi wajah.
- Pastikan berada di tempat yang terang, tidak menggunakan aksesoris yang menutupi wajah, dan akses kamera telah diizinkan.
- Posisikan wajah pada area lingkaran hingga berwarna hijau dan ikuti instruksi pada layar.
- Apabila proses verifikasi swafoto berhasil, klik “Lanjutkan”.
- Periksa kotak masuk pada email baru karena kode OTP akan dikirimkan.
- Masukkan kode OTP yang diterima melalui email.
- Pergantian email telah berhasil dilakukan.
Personal Plan & Subscription
Personal Plan merupakan layanan tanda tangan elektronik tanpa batas (unlimited) dengan sistem berlangganan bulanan atau tahunan yang memungkinkan Anda menandatangani dokumen secara praktis dan aman melalui Privy.
Personal Plan akan otomatis aktif apabila Anda telah menyelesaikan proses pembelian. Apabila paket belum aktif, silakan ikuti langkah berikut:
- Login ke aplikasi Privy.
- Klik menu "Personal Plan" atau "Kuota Tanda Tangan".
- Pilih status "Inactive" atau "Belum Aktif".
- Klik "Aktifkan".
- Free Plan merupakan paket layanan gratis yang memungkinkan Anda menggunakan fitur dasar Privy tanpa biaya berlangganan.
- Personal Plan merupakan layanan berlangganan yang menyediakan tanda tangan elektronik tanpa batas (unlimited) dengan fitur tambahan yang lebih lengkap.
- Login ke aplikasi Privy.
- Klik menu “Personal Plan”.
- Status paket akan ditampilkan pada halaman tersebut, termasuk informasi apabila paket telah expired.
- Paket yang sudah dibayar namun belum diaktifkan tidak dapat dilakukan refund.
Paket Personal Plan tersedia dengan harga:
Rp 54.000 per bulan.
Rp 395.000 per tahun.
Harga sudah termasuk pajak.
- Tanda tangan elektronik unlimited.
- Akses pendaftaran online tanpa batas dengan merchant mitra Privy.
- Dapat menggunakan fitur e-Meterai.
- Upload dan pengelolaan dokumen digital.
- Penyimpanan dokumen aman hingga 10 GB.
- Login ke aplikasi Privy.
- Status Personal Plan akan tampil pada dashboard akun.
- Jika paket aktif, akan muncul status “Aktif”.
- Jika belum aktif, silakan lakukan aktivasi Personal Plan terlebih dahulu.
Pembelian Personal Plan dapat gagal karena beberapa faktor seperti koneksi internet tidak stabil, kendala metode pembayaran, atau proses transaksi yang belum selesai.
- Pastikan koneksi internet stabil saat melakukan transaksi.
- Periksa kembali metode pembayaran yang digunakan.
- Ambil screenshot pada tampilan kendala atau pesan kegagalan yang muncul.
- Apabila tidak dapat mengambil screenshot, silakan jelaskan detail kendala yang dialami.
- Silakan hubungi Customer Service Privy dengan melampirkan screenshot atau penjelasan kendala untuk dilakukan pengecekan lebih lanjut.
Sertifikat Elektronik
Cara Memperbarui Sertifikat (Renew) di Privy
- Login ke aplikasi Privy menggunakan PrivyID dan password.
- Buka menu Profil Saya atau pilih Reissue Sertifikat pada banner.
- Pilih Sertifikat Elektronik lalu klik Perbarui Sertifikat.
- Klik Setuju untuk melanjutkan proses pembaruan.
- Lakukan verifikasi wajah (Liveness Detection) sesuai instruksi pada layar.
- Tunggu hingga proses selesai dan sertifikat elektronik kembali aktif.
Cara Reissue Sertifikat Elektronik di Privy
- Buka aplikasi Privy dan login menggunakan PrivyID serta password.
- Masuk ke menu Akun Saya atau pilih Reissue Sertifikat pada banner.
- Pilih menu Sertifikat lalu klik Reissue Sertifikat.
- Klik Terbitkan Ulang Sertifikat untuk memulai proses.
- Masukkan PIN akun Anda.
- Masukkan nomor telepon dan verifikasi menggunakan kode OTP SMS.
- Masukkan alamat email dan verifikasi menggunakan kode OTP email.
- Lakukan konfirmasi dokumen identitas sesuai data KTP.
- Lakukan verifikasi wajah (swafoto) mengikuti instruksi pada layar.
- Tunggu hingga status sertifikat berubah menjadi Active sebagai tanda proses reissue berhasil.
Renew Sertifikat adalah proses pembaharuan sertifikat elektronik yang dapat dilakukan oleh pengguna sebelum masa aktif sertifikat berakhir (kadaluarsa) agar tetap dapat menikmati layanan tanda tangan digital.
Reissue Sertifikat adalah Proses pembaharuan sertifikat elektronik yang dilakukan oleh pengguna saat sertifikat telah kadaluarsa (habis masa berlaku) dengan proses seperti saat registrasi sehingga dapat kembali menggunakan layanan tanda tangan digital
Tanda Tangan Digital & Dokumen
Apabila Anda mengalami kendala saat melakukan tanda tangan dokumen, silakan melampirkan informasi berikut untuk membantu proses pengecekan:
- Screenshot atau screen recording kendala yang dialami.
- Detail perangkat yang digunakan (jenis device dan versi sistem operasi).
- Link Dokumen yang mengalami kendala.
- Waktu kejadian.
- Platform yang digunakan (Aplikasi atau Website).
Silakan kirimkan informasi tersebut melalui Customer Service kami melalui email ke helpdesk@privy.id, Live Chat, atau WhatsApp kami wa.me/628111430555.
Tanda tangan dokumen di Privy dapat dilakukan dalam beberapa kondisi berikut:
- Tanda tangan dokumen melalui Aplikasi Privy
- Login ke aplikasi Privy menggunakan PrivyID dan password.
- Pastikan Anda memiliki Personal Plan yang aktif.
- Pilih fitur “Upload Dokumen”.
- Unggah dokumen yang ingin ditandatangani.
- Pilih penggunaan e-Meterai (opsional), lalu lanjutkan proses.
- Tambahkan penerima dokumen atau pilih “Tambah saya sebagai penerima”.
- Atur posisi tanda tangan pada dokumen.
- Klik “Bagikan” lalu “Konfirmasi”.
- Pilih “Tambah tanda tangan”.
- Lakukan autentikasi sesuai metode yang digunakan.
- Dokumen berhasil ditandatangani.
- Tanda tangan dokumen melalui Website Privy
- Login pada https://super-app.privy.id menggunakan PrivyID dan password.
- Pastikan Personal Plan aktif.
- Klik “Upload Dokumen” lalu unggah dokumen.
- Atur properti dokumen sesuai kebutuhan.
- Tambahkan e-Meterai (opsional).
- Tambahkan penerima atau pilih “Tambah saya sebagai penerima”.
- Tempatkan posisi tanda tangan pada dokumen.
- Klik “Selesai” lalu “Konfirmasi”.
- Pilih “Tambah tanda tangan”.
- Lakukan autentikasi.
- Dokumen berhasil ditandatangani.
- Tanda tangan dokumen yang diterima
- Login ke akun Privy.
- Buka menu “Perlu Tindakan” atau ikon notifikasi.
- Pilih dokumen yang diterima.
- Klik “Tambah tanda tangan”.
- Lakukan autentikasi sesuai metode yang tersedia.
- Dokumen berhasil ditandatangani.
- Aplikasi Privy
- Buka aplikasi Privy.
- Login menggunakan PrivyID dan password.
- Klik “Profil Saya”.
- Pilih menu “Pengaturan”.
- Klik menu “Tanda Tangan”.
- Klik ikon “+” pada pojok kanan atas.
- Pilih metode pembuatan tanda tangan:
- - Gambar (menggambar langsung)
- - Ketikan (menggunakan teks)
- - Upload (unggah gambar tanda tangan)
- Klik “Simpan” lalu pilih “Atur sebagai Utama”.
- Website Privy
- Buka website https://super-app.privy.id/
- Login menggunakan PrivyID dan password.
- Klik foto profil di pojok kanan atas lalu pilih “Pengaturan Personal”.
- Pilih “Kelola Akun”.
- Klik menu “Setting”.
- Klik ikon garis tiga di pojok kiri atas.
- Pilih menu “Tanda Tangan”.
- Klik “Buat Baru +”.
- Pilih metode pembuatan tanda tangan:
- - Gambar
- - Ketikan
- - Upload
- Klik “Simpan” lalu pilih “Atur sebagai Utama”.
Jika Anda mengalami kendala saat mengunggah dokumen, silakan lakukan langkah berikut:
- Clear cache dan cookies pada browser atau aplikasi yang digunakan.
- Pastikan koneksi internet stabil dan dalam kondisi normal.
- Pastikan dokumen yang diunggah menggunakan format PDF.
- Pastikan ukuran file tidak melebihi 25 MB.
- Apabila dokumen akan dibubuhkan e-Meterai, maka ukuran maksimal file adalah 9 MB.
- Jika muncul error karena file corrupt/rusak, silakan lakukan perbaikan dokumen secara mandiri menggunakan tools repair PDF yang tersedia di internet.
- Apabila kendala masih terjadi, silakan hubungi Customer Service Privy dengan melampirkan screenshot kendala yang dialami.
Silakan ikuti langkah-langkah berikut untuk mengunggah dokumen melalui aplikasi atau website Privy:
- Login ke akun Privy Anda.
- Pastikan akun telah terverifikasi dan dapat digunakan.
- Klik menu “Upload Dokumen” pada dashboard.
- Pilih dokumen yang ingin diunggah dari perangkat Anda.
- Pastikan dokumen berformat PDF.
- Pastikan ukuran dokumen maksimal 25 MB.
- Tunggu hingga proses upload dokumen selesai.
Verifikasi Dokumen
Verifikasi dokumen digital adalah proses untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik dan integritas dokumen. Sistem akan memeriksa apakah dokumen benar-benar ditandatangani secara elektronik dan tidak mengalami perubahan setelah penandatanganan.
Status ini menunjukkan apakah tanda tangan elektronik dalam dokumen dapat diverifikasi dengan baik atau tidak. Perbedaannya dapat dilihat pada tabel berikut.
Tepercaya:
- Tanda tangan elektronik tetap utuh dan tidak berubah.
- Ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia yang tepercaya.
- Waktu penandatanganan dapat dikonfirmasi.
- Sertifikat elektronik masih berlaku saat ini.
- Sertifikat elektronik tidak dicabut pada saat penandatanganan.
- Data verifikasi tersedia untuk memastikan keabsahan tanda tangan elektronik dalam jangka panjang.
Tidak Tepercaya:
- Beberapa tanda tangan elektronik mungkin rusak atau berubah.
- Beberapa tanda tangan mungkin tidak menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE Indonesia yang tepercaya.
- Waktu penandatanganan mungkin belum dapat dikonfirmasi.
- Beberapa sertifikat elektronik mungkin tidak valid saat ini.
- Beberapa sertifikat elektronik mungkin telah dicabut pada saat penandatanganan.
- Beberapa tanda tangan elektronik mungkin tidak memiliki data verifikasi yang cukup untuk memastikan validitas jangka panjang.
Tanda tangan elektronik dinyatakan valid jika identitas penandatangan dapat diverifikasi, sertifikat elektronik yang digunakan masih berlaku dan tepercaya, serta dokumen tidak mengalami perubahan setelah ditandatangani.
Dokumen dapat dinyatakan tidak sepenuhnya tepercaya jika sistem menemukan indikasi bahwa beberapa aspek tanda tangan elektronik tidak dapat diverifikasi sepenuhnya, misalnya tanda tangan elektronik terindikasi rusak, identitas penandatangan tidak menggunakan sertifikat elektronik dari penyedia tepercaya, dokumen tidak memiliki timestamp, atau tidak memiliki data pendukung untuk verifikasi jangka panjang.
Hasil verifikasi dapat membantu memastikan keaslian tanda tangan elektronik pada dokumen. Namun, pengguna tetap disarankan untuk memeriksa isi dokumen secara menyeluruh sebelum menggunakannya, karena sistem hanya dapat memverifikasi keaslian tanda tangan elektronik, bukan isi dokumen.
Secara teknis, dokumen yang sudah ditandatangani secara elektronik masih berpotensi untuk diubah. Namun, apabila terdapat perubahan setelah proses penandatanganan, sistem dapat mendeteksi perubahan tersebut sehingga status tanda tangan elektronik pada dokumen dapat menjadi tidak valid atau tidak lagi tepercaya.
PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) adalah pihak yang menerbitkan sertifikat elektronik untuk memastikan identitas penandatangan dalam transaksi digital. Di Indonesia, PSrE yang beroperasi harus terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.
Untuk memastikan tanda tangan dianggap tepercaya, dokumen perlu ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia yang terdaftar dan diawasi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Lihat daftarnya di situs web KOMDIGI di sini.
TSA adalah layanan yang memberikan penanda waktu resmi pada dokumen digital saat dokumen ditandatangani. Penanda waktu ini menunjukkan kapan dokumen ditandatangani dan membantu memastikan dokumen tidak diubah setelah waktu tersebut.
LTV adalah fitur yang memastikan tanda tangan elektronik pada dokumen tetap dapat diverifikasi dalam jangka waktu yang lama, bahkan setelah masa berlaku sertifikat elektronik berakhir.
Jika hasil verifikasi menunjukkan adanya masalah, sebaiknya periksa kembali sumber dokumen, pastikan dokumen berasal dari pihak yang benar, dan lakukan verifikasi tambahan sebelum menggunakan dokumen tersebut untuk keperluan resmi.

Tidak menemukan jawabanmu di sini?
Chat dengan tim kami atau jelajahi panduan lainnya untuk mendapatkan dukungan yang kamu butuhkan.
