Sertifikat elektronik menjamin keaslian penandatangan dengan mengikat identitas terverifikasi ke dokumen melalui teknologi kriptografi. Setiap dokumen yang ditandatangani menggunakan TTE tersertifikasi menghasilkan “sidik jari digital”. Jika dokumen diubah satu karakter pun, tanda tangan otomatis menjadi tidak valid. Sertifikat ini hanya diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diakui Komdigi, salah satunya adalah Privy. sehingga identitas penandatangan dapat dibuktikan secara hukum.
Apa Itu Sertifikat Elektronik dan Fungsinya?
Sertifikat elektronik adalah file atau kode digital yang digunakan untuk memverifikasi keaslian perangkat, pengguna, maupun server dengan memanfaatkan teknologi kriptografi dan infrastruktur kunci publik. Sertfikat ini berfungsi sebagai KTP digital yang mengikat identitas seseorang atau entitas ke sepasang kunci kriptografi (kunci publik dan kunci privat).
Sertifikat elektronik memiliki fungsi sebagai berikut.
- Autentikasi identitas : Memverifikasi dokumen atau transaksi dibuat oleh pihak yang valid.
- Integritas data : Menjamin isi dokumen tetap utuh tanpa ada perubahan setelah ditandatangani
- Enkripsi : Melindungi dokumen agar tidak dapat diakses maupun diubah oleh pihak yang tidak berwenang.
Sertifikat elektronik juga dilengkapi dengan kriptografi asimetris nir-sangkal. Sistem ini membuat penandatangan tidak dapat menyangkal bahwa ia menandatangin dokumen tersebut. Apabila ada perubahan sekecil apapun setelah dokumen ditandatangani secara elektronik, sertifikat dapat langsung mendeteksinya.
Apa Dasar Hukum Sertifikat Elektronik di Indonesia?
Sertifikat elektronik di Indonesia memiliki regulasi hukum yang sah. Berikut beberapa regulasi yang mengaturnya:
- UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) — Mengakui tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik sebagai alat bukti yang sah secara hukum.
- PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik — Mewajibkan perusahaan untuk menggunakan sistem keamanan yang diakui pemerintah dalam transaksi elektronik.
- Permenkominfo No. 11 Tahun 2022 tentang Tata Cara Kelola Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik (PSrE) — Memastikan keamanan tanda tangan elektronik dan sertifikat elektronik yang wajib diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE dan diakui oleh Komdigi memiliki kekuatan hukum penuh.
Bagaimana Sertifikat Elektronik Menjamin Identitas Penandatangan?
Sertifikat elektronik dapat menjamin identitas penandatangan dengan beberapa mekanisme berikut.
- Identitas sudah diverifikasi : sebelum mendapatkan sertifikat elektronik, PSrE memverifikasi identitas. Proses ini mencakup pencocokan data kependudukan, verifikasi biometrik wajah, liveness detection untuk memastikan identitas asli bukan rekaman atau palsu.
- Sistem kriptografi yang berbasis infrastruktur kunci publik : sertifikat elektronik menggunakan dua kunci yaitu, kunci privat yang disimpan aman untuk penandatangan dan hanya diketahui oleh pemilik, serta kunci publik yang terpasang pada dokumen. Mekanisme ini memastikan bahwa hanya pemilik sertifikat resmi yang memiliki hak untuk menandatangani dokumen tersebut.
- Diterbitkan oleh PSrE terpercaya : sertifikat elektronik yang valid diterbitkan oleh PSrE yang diakui atau berinduk pada lembaga negara, seperti Komdigi dan Privy.
Dengan mekanisme tersebut sertifikat elektronik menjamin identitas penandatangan aman.
Bagaimana Sertifikat Elektronik Menjamin Integritas Dokumen?
Sertifikat elektronik hadir sebagai solusi keamanan digital untuk menjaga dokumen tetap autentik dan terlindungi. Teknologi ini memberikan perlindungan yang lebih kuat terhadap risiko pemalsuan maupun penyalahgunaan data.
Tabel berikut membandingkan perlindungan dokumen dengan dan tanpa sertifikat elektronik:
| Aspek Perlindungan | Dengan Sertifikat Elektronik | Tanpa Sertifikat Elektronik |
| Keaslian dokumen | Sistem mendeteksi otomatis jika ada perubahan atau manipulasi pada isi dokumen sejak pertama kali ditandatangani | Tidak ada mekanisme deteksi perubahan; dokumen rentan dimanipulasi tanpa diketahui |
| Kerahasian informasi | Dilindungi enkripsi; hanya pihak berwenang yang dapat mengakses isi dokumen selama digunakan atau dikirimkan | Informasi dapat diakses oleh pihak yang tidak berwenang selama proses pengiriman |
| Perlindungan dari ancaman siber | Kriptografi melindungi dokumen dari peretasan, pencurian data, dan penyadapan | Rentan terhadap berbagai ancaman digital tanpa lapisan perlindungan kriptografi |
| Kekuatan hukum | Tanda tangan diakui sah secara hukum dan penandatangan tidak dapat menyangkali | Tidak memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah |
Cara Memverifikasi Sertifikat Elektronik pada Dokumen Digital
Verifikasi sertifikat elektronik perlu dilakukan untuk memastikan dokumen digital yang diterima benar-benar asli, tidak mengalami perubahan, dan ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Prosesnya cukup mudah dan dapat dilakukan sepenuhnya secara online melalui portal verifikasi resmi.
- Buka Portal Verifikasi Resmi : Akses laman verifikasi melalui portal resmi Komdigi TTE atau portal verifikasi PSrE seperti Privy di privy.id/id/verifikasi-pdf.
- Unggah Dokumen PDF : Unggah dokumen digital dalam format PDF yang ingin diperiksa. Pastikan file yang diunggah adalah dokumen asli yang belum mengalami perubahan apa pun sejak ditandatangani.
- Tunggu Proses Verifikasi : Sistem akan memeriksa validitas sertifikat elektronik dan tanda tangan digital pada dokumen secara otomatis. Proses ini biasanya hanya memerlukan beberapa detik.
- Baca Hasil Verifikasi: Jika sertifikat elektronik valid, sistem akan menampilkan konfirmasi bahwa dokumen telah ditandatangani secara sah dan integritas dokumen tetap terjaga. Jika dokumen telah diubah atau sertifikat tidak valid, sistem akan menampilkan notifikasi peringatan.
Kesimpulan
Sertifikat elektronik bukan sekadar pelengkap formalitas dokumen digital alat ini adalah fondasi kepercayaan dalam ekosistem transaksi digital. Pastikan setiap tanda tangan elektronik yang Anda gunakan didukung oleh sertifikat dari PSrE yang terdaftar resmi di Komdigi, seperti Privy, agar dokumen Anda memiliki perlindungan hukum yang penuh.
Jika Anda ingin memulai atau ingin tahu lebih lanjut tentang cara kerja tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk bisnis atau kebutuhan pribadi Anda, kunjungi privy.id dan coba layanannya.
FAQ seputar Sertifikat Elektronik
- Apa itu sertifikat elektronik?
Sertifikat elektronik adalah file atau kode digital yang digunakan untuk memverifikasi keaslian perangkat, pengguna, maupun server dengan memanfaatkan teknologi kriptografi dan infrastruktur kunci publik. Sertifikat ini berfungsi seperti KTP digital yang mengikat identitas seseorang ke sepasang kunci kriptografi (kunci publik dan kunci privat). - Apa fungsi sertifikat elektronik?
Sertifikat elektronik memiliki tiga fungsi utama: autentikasi identitas untuk memverifikasi bahwa dokumen dibuat oleh pihak yang valid, integritas data untuk menjamin isi dokumen tidak berubah setelah ditandatangani, serta enkripsi untuk melindungi dokumen dari akses pihak yang tidak berwenang. - Apakah tanda tangan elektronik tersertifikasi memiliki kekuatan hukum?
Ya. Tanda tangan elektronik yang didukung sertifikat dari PSrE yang diakui Komdigi memiliki kekuatan hukum penuh dan setara dengan tanda tangan basah di hadapan hukum Indonesia. - Siapa yang berwenang menerbitkan sertifikat elektronik di Indonesia?
Sertifikat elektronik hanya dapat diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah diakui secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat yang diterbitkan di luar PSrE resmi tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. - Apa dasar hukum sertifikat elektronik di Indonesia?
Sertifikat elektronik di Indonesia diatur oleh tiga regulasi utama, yaitu UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE yang mengakui tanda tangan elektronik sebagai alat bukti hukum yang sah, PP No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Permenkominfo No. 11 Tahun 2022 tentang tata kelola Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE)
