Mengapa TTE Tersertifikasi Membutuhkan Sertifikat Elektronik?

Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi membutuhkan sertifikat elektronik karena sertifikat tersebut berfungsi sebagai identitas digital penandatangan yang telah diverifikasi secara resmi oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Sertifikat ini mengikat identitas tersebut dengan dokumen yang ditandatangani, sehingga keaslian dan keabsahannya dapat dibuktikan secara hukum.  

Penggunaan TTE tersertifikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) berserta perubahannya, serta Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi. Regulasi tersebut mewajibkan TTE tersertifikasi diterbitkan oleh PSrE yang diakui pemerintah salah satunya Privy. Artikel ini akan membahas alasan mengapa perlunya sertifikat elektronik pada tanda tangan elektronik.  

Apa Itu Sertifikat Elektronik?  

Sertifikat elektronik adalah dokumen digital yang membuktikan keaslian identitas perangkat, pengguna, atau sistem dalam transaksi elektronik. Sertifikat ini menggunakan sistem kriptografi asimetris (public key infrastructure) sebagai pengaman. Melalui sistem tersebut, identitas penandatangan terhubung langsung dengan dokumen yang ditandatangani dan jika terjadi perubahan pada dokumen setelah ditandatangani, sistem akan langsung mendeteksinya.   

Adapun fungsi dari sertifikat elektronik yang perlu Anda ketahui sebagai berikut.  

  1. Menjamin integritas dokumen 
    Sertifikat elektronik melindungi dokumen dengan teknologi enkripsi sehingga setiap perubahan pada dokumen setelah ditandatangani akan langsung terdeteksi. Hal ini membuat isi dokumen tetap terjaga keasliannya.  
  2. Verifikasi identitas penandatangan secara valid
    Sertifikat elektronik memastikan identitas penandatangan benar karena adanya proses verifikasi yang dilakukan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Proses verifikasi melalui berbagai metode, seperti validasi data hingga verifikasi biometrik.   
  3. Memberikan kekuatan hukum
    Dokumen yang ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan PP No.71 Tahun 2019, sehingga sah digunakan sebagai alat bukti dalam proses hukum.
  4. Mendukung Transformasi Digital
    Di era yang sudah serba digital, penggunaan sertifikat elektronik sangat memudahkan. Karena membuat berbagai aktivitas, seperti transaksi bisnis atau layanan keuangan menjadi lebih cepat dan praktis tanpas perlu dilakukan verifikasi secara langsung.  

Apa Itu Tanda Tangan Elektronik? 

Tanda tangan elektronik (TTE) adalah tanda tangan dalam bentuk digital yang digunakan untuk mengesahkan dokumen secara elektronik tanpa perlu tatap muka atau kertas. Di Indonesia TTE terbagi dua, yaitu TTE tersertifikasi dan TTE non-sertifikasi. Berikut perbedaannya.

Tanda Tangan Elektronik Non Sertifikasi 

Tanda tangan elektronik non sertifikasi merupakan tanda tangan elektronik yang tidak mempunyai sertifikat elektronik dan tidak diterbitkan oleh PSrE. Contohnya adalah tanda tangan yang dibuat dengan cara scan tanda tangan fisik. Karena tidak melalui proses verifikasi, TTE jenis ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan rentan pemalsuan.  

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi 

TTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum penuh di Indonesia karena diatur dalam UU ITE No. 11 Tahun 2008 dan PP No. 71 Tahun 2019, serta diterbitkan oleh PSrE yang diakui pemerintah. TTE jenis ini menggunakan teknologi enkripsi untuk melindungi data pengguna, identitas penandatangan telah terverifikasi, sehingga memberikan perlindungan hukum dan keamanan teknis yang kuat bagi semua pihak.  

Perbandingan TTE Tersertifikasi vs Non-Tersertifikasi  

Aspek   TTE Tersertifikasi  TTE Non-Tersertifikasi 
Sertifikat Elektronik  Ada, diterbitkan PSrE resmi  Tidak ada 
Kekuatan Hukum  Diakui UU ITE & PP No. 71 tahun 2019  Tidak memiliki dasar hukum kuat 
Verifikasi Identitas  Ketat, validasi data & biometrik  Tidak ada proses verifikasi 
Keamanan Dokumen  Enkripsi & deteksi perubahan otomatis  Tidak ada sistem keamanan berlapis 
Risiko Pemalsuan  Sangat rendah  Tinggi 
Kredibilitas Bisnis  Tinggi & terpercaya  Dipertanyakan 


Bagaimana Sertifikat Elektronik Menjamin Keaslian & Integritas Penandatangan?
 

Sertifikat elektronik menjamin keaslian dan integritas dokumen melalui sistem enkripsi berbasis dua kunci, yaitu kunci publik (public key) dan kunci privat (private key). Mekanisme ini dikenal sebagai Public Key Infrastructure. Sistem ini memastikan bahwa tanda tangan elektronik dapat diverifikasi secara valid dan terhubung dengan identitas penandatangan.  

Jika pada dokumen terjadi perubahan setelah ditandatangani, sistem akan langsung mendeteksi dan tanda tangan dinyatakan tidak valid. Selain itu, sertifikat elektronik diterbitkan oleh PSrE yang telah diaudit dan diakui pemerintah seperti Privy sehingga keamanan, keaslian, dan keutuhan dokumen dapat dipertanggungjawabkan secara teknis maupun hukum. 

Penggunaan TTE Tersertifikasi dalam Bisnis 

Dalam bisnis penggunaan TTE memiliki peran yang penting karena dapat membantu mempermudah proses tandatangan dokumen. Berikut beberapa penggunaan TTE dalam bisnis.  

  1. Perjanjian Bisnis dan Kontrak Vendor
    Perusahaan dapat menandatangani MoU, perjanjian kerja sama, atau kontrak vendor secara digital dengan mitra di kota maupun negara berbeda tanpa perlu mencetak atau mengirim dokumen fisik. Seluruh aktivitas tercatat dalam audit trail yang dapat diverifikasi kapan saja.  
  2. Rekrutmen dan Onboarding Karyawan
    Tim HR dapat mengirimkan offering letter dan kontrak kerja secara digital. Kandidat menandatangani dokumen dari mana saja tanpa perlu hadir ke kantor. Identitas kandidat diverifikasi melalui e-KTP dan teknologi biometrik, sehingga dokumen memiliki kekuatan hukum penuh.  
  3. Layanan Keuangan dan Perbankan
    Pada lembaga keuangan, seperti bank menggunakan TTE tersertifikasi dalam proses pembukaan rekening, pengjuan kredit dan penandatangan asuransi secara digital. Hal ini dapat mempercepat proses dari yang berhari-hari sampai dengan hitungan menit.

Risiko penggunaan TTE non-sertifikasi 

Penggunaan TTE non-sertifikasi dapat menimbulkan beberapa risiko bagi pengguna, antara lain.  

  • Keabsahan Pada Dokumen Diragukan : Tanpa adanya sertifikat elektronik, identitas penandatangan tidak dapat diverifikasi sehingga membuat dokumen rentan dimanipulasi yang membuat keabsahan dokumen dipertanyakan.   
  • Risiko Keamanan: Sistem keamanan yang tidak berlapis tidak dapat melindungi data sehingga membuat dokumen rentan dimanipulasi tanda tangannya dan penyalahgunaan data.  
  • Berpengaruh Terhadap Kredibilitas Perusahaan: Tidak memiliki sertifikat elektronik dan tidak terverifikasi membuat dokumen yang ditandatangani diragukan keabsahannya. Hal ini berdampak langsung pada reputasi dan kredibilitas perusahaan.  

Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi  

Sertifikat elektronik bukan sekadar fitur tambahan, tapi merupakan fondasi yang membuat tanda tangan digital memiliki kekuatan hukum.  Tanpa sertifikat elektronik, sebuah tanda tangan digital hanyalah gambar yang mudah dipalsukan. 

Dengan TTE tersertifikasi,proses penandatanganan menjadi lebih praktis, aman dan terpercaya. Anda bisa gunakan layanan tanda tangan elektronik tersertifikasi dari Privy salah satu PSrE di Indonesia. Gunakan TTE tersertifikasi agar dokumen Anda tetap aman dan pekerjaan tetap berjalan tanpa hambatan.  

 

FAQ Seputar Sertifikat Elektronik dan TTE Tersertifikasi

  1. Apa perbedaan TTE tersertifikasi dan non-tersertifikasi?
    TTE tersertifikasi diterbitkan oleh PSrE resmi, dilengkapi sertifikat elektronik, memiliki kekuatan hukum berdasarkan UU ITE, dan melalui proses verifikasi identitas yang ketat. TTE non-tersertifikasi tidak memiliki semua itu, sehingga rentan dipalsukan dan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. 
  2. Apakah TTE tersertifikasi diakui secara hukum di Indonesia?
    Ya. TTE tersertifikasi diakui secara hukum berdasarkan UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan PP No.71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Dokumen yang ditandatangani dengan TTE tersertifikasi dapat dijadikan alat bukti yang sah. 
  3. Apa itu PSrE dan mengapa harus menggunakannya?
    PSrE (Penyelenggara Sertifikasi Elektronik) adalah lembaga resmi yang berwenang menerbitkan sertifikat elektronik di Indonesia. Menggunakan PSrE yang diakui pemerintah, seperti Privy memastikan bahwa TTE Anda memenuhi standar keamanan dan hukum yang berlaku.
  4. Bisakah TTE tersertifikasi digunakan untuk semua jenis dokumen bisnis?
    Ya. TTE tersertifikasi dapat digunakan untuk berbagai dokumen bisnis seperti kontrak kerja, perjanjian kerja sama, offering letter, dokumen keuangan, hingga polis asuransi.  

Tinggalkan Balasan