Tanda Tangan Elektronik Mudah Dipalsukan? Ini Faktanya!

Sebagian orang masih ragu menggunakan tanda tangan elektronik karena menganggapnya lebih mudah dipalsukan dibandingkan tanda tangan basah di atas kertas. Anggapan ini muncul karena sifatnya yang digital dan tidak kasat mata, sehingga terasa kurang meyakinkan daripada  goresan tinta. Padahal, benarkah demikian?

Faktanya, tanda tangan elektronik tersertifikasi justru dilindungi oleh lapisan keamanan teknis yang jauh lebih kuat daripada tanda tangan manual. Perlindungannya dimulai dari verifikasi identitas hingga jejak audit yang tercatat secara otomatis. Ingin tahu penjelasan lengkapnya? Berikut pembahasannya untuk Anda!

Baca juga: Mengapa Tanda Tangan Elektronik Hampir Mustahil Dipalsukan?

Tanda Tangan Elektronik Dilindungi secara Teknis

Ada lima hal yang membuat tanda tangan elektronik justru mendapat perlindungan penuh secara teknis. Berikut lima hal yang perlu Anda ketahui selaku pemilik usaha!

1. Verifikasi identitas

Sebelum menandatangani dokumen dengan tanda tangan elektronik, sistem akan memverifikasi identitas pengguna lebih dulu melalui unggahan data KTP, selfie memegang KTP, hingga penyesuaian dengan basis data kependudukan. Proses ini memerlukan autentikasi berlapis, seperti OTP atau PIN khusus, sehingga tanda tangan elektronik hanya bisa dibubuhkan oleh pemilik identitas yang sah, bukan pihak yang menyamar sebagai penandatangan atau menggunakan identitas curian.

2. Sertifikat elektronik

Setiap tanda tangan elektronik tersertifikasi terikat pada sertifikat elektronik yang membuktikan keaslian pengguna melalui kriptografi asimetris yang sulit dibantah secara hukum. Sertifikat ini hanya dapat diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi berizin negara, bukan sembarang aplikasi, sehingga jauh lebih sulit ditembus dibandingkan dengan tanda tangan digital tanpa izin PSrE resmi.

3. Kriptografi

Sistem tanda tangan elektronik membuat hash unik dari dokumen, lalu mengenkripsinya dengan kunci privat milik penandatangan yang bersifat rahasia. Saat diverifikasi, sistem akan menghitung ulang hash dan mencocokkannya dengan kunci publik pada sertifikat digital. Jika satu karakter saja berubah, ketidaksesuaian ini akan terdeteksi secara otomatis. Hal ini bertujuan untuk menjaga keaslian identitas dan integritas dokumen sepanjang waktu.

4. Time stamp

Timestamp mencatat waktu tepat ketika sebuah dokumen ditandatangani secara elektronik dan tersinkronisasi secara otomatis dengan sistem penyedia layanan. Cap waktu ini menjadi bukti kronologis yang tidak bisa direkayasa, berbeda dengan tanggal pada tanda tangan basah yang bisa ditulis secara manual dan berpotensi dimanipulasi setelah kejadian berlangsung.

5. Audit trail

Audit trail merekam seluruh aktivitas terkait tanda tangan elektronik ke dalam database, mulai dari waktu pengiriman, identitas pihak yang mengakses, hingga status dokumen terkini. Jejak ini dapat ditelusuri kapan pun dibutuhkan sebagai bukti pertanggungjawaban, terutama saat terjadi sengketa hukum atau pemeriksaan oleh auditor dan regulator terkait.

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi vs. Tidak Tersertifikasi

Kelima lapisan keamanan di atas hanya melekat pada tanda tangan elektronik yang diterbitkan oleh PSrE resmi. Sebaliknya, tanda tangan digital dari aplikasi biasa tanpa PSrE resmi jauh lebih rentan dimanipulasi karena tidak melalui proses verifikasi identitas yang ketat, tidak terikat pada sertifikat elektronik yang sah, dan minim jejak audit yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Selain itu, dokumen yang ditandatangani melalui aplikasi tanpa izin PSrE juga berisiko sulit diakui sebagai alat bukti sah jika terjadi sengketa karena tidak ada lembaga resmi yang menjamin keaslian identitas maupun integritas dokumen tersebut. Perbedaan inilah yang membuat status tersertifikasi menjadi penentu keamanan tanda tangan elektronik.

Baca juga: Platform Tanda Tangan Digital untuk UMKM yang Baru Mulai Online

Gunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dari PSrE Resmi

Salah satu aplikasi yang menghadirkan tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah Privy. Privy hadir sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang telah mendapatkan izin resmi dari Kominfo untuk menerbitkan sertifikat elektronik dan menyelenggarakan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Seluruh lapisan keamanan, seperti verifikasi identitas, kriptografi, timestamp, dan audit trail, sudah terintegrasi dalam sistem Privy. Sehingga, setiap dokumen yang ditandatangani dengan aplikasi ini dapat terlindungi secara teknis sekaligus memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah di atas kertas.

Tanda tangan elektronik tersertifikasi jauh dari kata mudah dipalsukan berkat lapisan keamanan teknis yang melindunginya secara menyeluruh. Sebagai PSrE resmi di Indonesia, Privy memastikan setiap dokumen Anda aman, sah secara hukum, dan terlindungi dari risiko pemalsuan. Temukan paket layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda melalui halaman berikut!

Tinggalkan Balasan