Layanan keuangan wajib menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE) karena seluruh proses operasionalnya melibatkan dokumen bernilai hukum tinggi mulai dari perjanjian kredit, kontrak asuransi, hingga onboarding nasabah secara digital. TTE tersertifikasi memastikan setiap dokumen memiliki kekuatan hukum yang sah, identitas penandatangan terverifikasi, dan transaksi terlindungi dari risiko pemalsuan dan penyalahgunaan.
Penggunaan TTE tersertifikasi dapat memudahkan pelayanan keuangan dalam bertransaksi dan juga meningkatkan kepercayaan pelanggan dalam bisnis karena data aman terlindungi. Artikel ini akan membahas tentang penggunaan TTE tersertifikasi pada layanan keuangan serta dampaknya.
Dasar Hukum Penggunaan TTE pada Layanan Keuangan di Indonesia
Penggunaan TTE pada layanan keuangan di Indonesia memiliki dasar hukum yang melindungi. Berikut beberapa dasar hukum yang terkait :
- Undang –Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang terakhir di perbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024 mengatur bahwa Tanda Tangan Elektronik (TTE) sah secara hukum jika hanya terhubung dengan penandatangan, digunakan di bawah kendali penandatangan, dapat mendeteksi perubahan pada dokumen, serta memuat identitas dan keterkaitan dengan dokumen yang ditandatangani.
- Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa tanda tangan digital harus menggunakan sertifikat elektronik dari PSrE yang diakui pemerintah. Aturan ini juga mewajibkan penyelenggara sistem elektronik menyediakan rekam jejak audit untuk setiap aktivitas elektronik yang dilakukan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) mewajibkan bank, fintech, dan asuransi menggunakan sistem keamanan digital yang memadai. Aturan ini mencakup penggunaan two-factor authentication (2FA), infrastruktur TI yang andal, serta penerapan strategi pencegahan fraud dalam transaksi keuangan digital.
- Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23/6/PBI/2021 mengatur penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam aktivitas layanan pembayaran digital, termasuk uang elektronik dan berbagai layanan pembayaran lainnya.
Mengapa Layanan Keuangan Rentan Terhadap Risiko Penipuan?
Layanan keuangan rentan pada risiko penipuan karena sektor keuangan selalu menjadi target utama kejahatan digital. Ada beberapa faktor utama layanan keuangan menjadi rentan dibanding sektor lainnya :
- Nilai transaksi besar menjadi incaran penipu
Sektor perbankan, fintech, dan asuransi memproses jutaan transaksi bernilai besar setiap hari. Kondisi ini membuat industri keuangan menjadi target utama kejahatan digital. Data OJK dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lebih dari 432 ribu laporan fraud digital sepanjang November 2024 hingga Januari 2026, dengan total kerugian mencapai Rp9,1 triliun. Angka ini menunjukkan bahwa penipuan digital kini menjadi ancaman yang semakin terorganisir dan sistematis. - Transformasi digital yang cepat meningkatkan risiko keamanan
Digitalisasi memudahkan akses layanan keuangan, tetapi juga membuka celah keamanan baru. Proses seperti registrasi online, pengajuan pinjaman digital, hingga tanda tangan elektronik tanpa verifikasi identitas yang kuat dapat dimanfaatkan pelaku fraud. Bahkan, teknologi deepfake berbasis AI kini digunakan untuk memalsukan wajah dan suara agar lolos proses verifikasi digital. - Dokumen digital rentan dipalsukan
Layanan keuangan bergantung pada berbagai dokumen penting, seperti KTP, slip gaji, dan kontrak pinjaman. Jika tidak dilengkapi sistem verifikasi yang aman, dokumen digital dapat dengan mudah dimanipulasi tanpa terdeteksi. Penipuan melalui dokumen palsu dan phishing juga masih menjadi ancaman besar bagi perusahaan fintech di Indonesia.
Bagaimana Implementasi TTE Tersertifikasi Diterapkan dalam Operasional Layanan Keuangan?
| Proses Operasional | Tanpa TTE Tersertifikasi | Dengan TTE Tersertifikasi |
| Onboarding Nasabah | Verifikais manual, rentan terhadap pemalsuan identitas | Identitas nasabah diverifikasi secara digital yang terintegrasi |
| Pengajuan dan Persetujuan Kredit | Perjanjian kredit ditandatangani secara basah atau scan, rentan disangkal | Perjanjian kredit ditandatangani dengan TTE tersertifikasi; penandatangan teridentifikasi dan tidak dapat menyangkal |
| Laporan Keuangan dan Audit | Risiko manipulasi laporan sulit dibuktikan keasliannya | Rekam jejak audit digital tersimpan otomatis dan valid sebagai bukti hukum jika terjadi sengketa |
| eKYC dan Verifikasi Ulang Nasabah | Proses manual membutuhkan waktu dan biaya lebih besa | Verifikasi identitas real-time melalui platform terintegrasi; mendukung kepatuhan regulasi OJK |
| Perjanjian Kerja Sama Bisnis | Klausul rentan diubah secara diam-diam; pembuktian sulit | Integritas isi terjamin; perubahan apa pun setelah penandatanganan akan membatalkan validitas TTE |
Dampak Penggunaan TTE bagi Bisnis Keuangan
Penggunaan TTE pada layanan keuangan memiliki beberapa keuntungan. Berikut beberapa dampak TTE :
- TTE tersertifikasi membantu meningkatkan keamanan transaksi : Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi menggunakan teknologi enkripsi dan Infrastruktur Kunci Publik (IKP) untuk menjaga keaslian dokumen digital. Setiap dokumen memiliki identitas digital unik, sehingga perubahan atau manipulasi sekecil apa pun dapat langsung terdeteksi. Hal ini membantu mengurangi risiko pemalsuan dokumen dan fraud digital.
- Proses layanan jadi lebih cepat dan praktis : Dengan TTE tersertifikasi, proses yang sebelumnya harus dilakukan tatap muka kini dapat diselesaikan secara online. Pengajuan kredit, persetujuan pinjaman, hingga aktivasi asuransi bisa dilakukan lebih cepat tanpa perlu mencetak atau mengirim dokumen fisik.
- Meningkatkan kepercayaan nasabah : Keamanan transaksi digital menjadi perhatian utama masyarakat. Penggunaan TTE tersertifikasi membantu institusi keuangan menunjukkan bahwa data dan dokumen nasabah terlindungi secara teknis maupun hukum. Hal ini dapat meningkatkan rasa aman dan kepercayaan pelanggan.
- Membantu memenuhi aturan regulasi : TTE tersertifikasi dari PSrE yang terdaftar di Komdigi, seperti salah satunya Privy. Membantu institusi keuangan memenuhi ketentuan dari OJK, UU ITE, dan PP PSTE. Selain itu, rekam jejak audit digital memudahkan proses pemeriksaan dan pembuktian jika terjadi sengketa.
- Menghemat biaya operasional : Digitalisasi dokumen mengurangi kebutuhan kertas, pencetakan, pengiriman, dan penyimpanan arsip fisik. Selain lebih efisien, penggunaan TTE tersertifikasi juga membantu mengurangi potensi kerugian akibat fraud dan masalah hukum di kemudian hari.
Gunakan TTE Tersertifikasi dari PSrE Resmi untuk Transaksi Keuangan yang Aman
Dalam layanan keuangan digital, penggunaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi penting untuk membantu memastikan keamanan transaksi dan kepatuhan hukum. Karena itu, institusi keuangan perlu menggunakan layanan TTE dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang resmi terdaftar di Komdigi, seperti Privy.
Privy menyediakan layanan TTE tersertifikasi yang dirancang untuk kebutuhan sektor keuangan, mulai dari onboarding nasabah digital, penandatanganan perjanjian kredit, hingga kontrak asuransi. Selain TTE, Privy juga menghadirkan fitur verifikasi identitas (e-KYC) dan pengelolaan dokumen digital dalam satu sistem terintegrasi.
Setiap dokumen yang ditandatangani melalui Privy dilengkapi dengan sertifikat elektronik, timestamp, dan enkripsi untuk membantu menjaga keaslian dan keamanan dokumen. Privy juga menyediakan fitur verifikasi dokumen PDF gratis agar pengguna dapat memeriksa keaslian dokumen digital kapan saja.
Kesimpulan
Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi menjadi bagian penting dalam layanan keuangan digital karena membantu memastikan keamanan transaksi, keaslian dokumen, dan kepatuhan terhadap regulasi di Indonesia. Penggunaan TTE tersertifikasi juga membantu mengurangi risiko fraud digital, pemalsuan identitas, hingga manipulasi dokumen yang semakin meningkat di sektor keuangan.
Dengan dukungan teknologi enkripsi, sertifikat elektronik, dan verifikasi identitas digital, TTE tersertifikasi membuat proses operasional seperti onboarding nasabah, pengajuan kredit, hingga penandatanganan kontrak menjadi lebih cepat, aman, dan efisien. Karena itu, institusi keuangan perlu menggunakan layanan TTE dari PSrE resmi yang terdaftar di Komdigi, seperti Privy untuk membantu menjaga keamanan transaksi digital sekaligus meningkatkan kepercayaan nasabah.
FAQ seputar penggunaan TTE tersertifikasi pada layanan keuangan
- Apa itu TTE Tersertifikasi?
TTE tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang dibuat menggunakan sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi yang diakui pemerintah. - Mengapa layanan keuangan wajib menggunakan TTE tersertifikasi?
Karena layanan keuangan memproses dokumen dan transaksi bernilai hukum tinggi, sehingga membutuhkan sistem keamanan dan verifikasi identitas yang lebih kuat untuk mencegah fraud dan pemalsuan dokumen. - Apa manfaat TTE tersertifikasi bagi bisnis keuangan? TTE tersertifikasi membantu meningkatkan keamanan transaksi, mempercepat proses layanan digital, meningkatkan kepercayaan nasabah, membantu kepatuhan regulasi, dan mengurangi biaya operasional.
- Apa risiko jika layanan keuangan tidak menggunakan TTE tersertifikasi?
Risikonya meliputi pemalsuan dokumen, pencurian identitas, manipulasi kontrak digital, fraud transaksi, hingga potensi sengketa hukum. - Dasar hukum apa saja sebagai landasan TTE pada layananan keuangan?
Undang –Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ( UU ITE) yang terakhir di perbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor23/6/PBI/2021
