Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dan tidak tersertifikasi memiliki perbedaan utama pada kekuatan hukum, keamanan, dan validitas identitas penandatangan.
TTE tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang didukung oleh sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan bersifat nirsangkal. Dalam praktiknya, layanan seperti Privy menggunakan mekanisme ini untuk memastikan bahwa setiap penandatangan telah melalui proses verifikasi identitas yang valid.
Sebaliknya, TTE non-sertifikasi tidak didukung oleh sertifikat elektronik dan tidak melalui proses verifikasi identitas yang ketat, sehingga lebih rentan terhadap manipulasi dan lemah dalam pembuktian hukum.
Perbedaan TTE Tersertifikasi vs Non-Sertifikasi
Tidak adanya identitas yang diverifikasi pada TTE non-sertifikasi menjadi perbedaan mendasar, selain itu perbedaan lain di antara keduanya adalah:
| Fitur | TTE Tersertifikasi | TTE Non-Sertifikasi |
| Dasar Hukum | UU No. 1 Tahun 2024 (Perubahan Kedua dari UU ITE No. 11 Tahun 2008) | Lemah (hanya bukti elektronik biasa) |
| Verifikasi | Identitas diverifikasi oleh PSrE | Tidak ada verifikasi identitas resmi |
| Keamanan | Kriptografi Asimetris (PKI) | Tidak ada enkripsi khusus |
| Kegunaan | Digunakan untuk dokumen berisiko tinggi seperti kontrak, transaksi keuangan, dokumen hukum, dan perjanjian bisnis. | Digunakan untuk kebutuhan internal berisiko rendah seperti memo, pengajuan cuti, atau tanda tangan email. |
| Penerbit | PSrE resmi (Privy, Peruri, VIDA, dan lainnya) | Mandiri (Scan atau tempel foto pada dokumen) |
Dasar Hukum Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Penggunaan TTE diatur dalam UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No.1 Tahun 2024. Regulasi ini menekankan bahwa transaksi dengan risiko tinggi sebaiknya menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.
Selain itu, peraturan terkait Tanda Tangan Elektronik di Indonesia juga terdapat dalam:
- PP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik
- KM Kominfo No. 701 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tanda Tangan Elektronik pada Pengabsahan salinan produk hukum Kemkominfo.
Apakah Scan Tanda Tangan Basah Termasuk TTE Tersertifikasi?
Tidak. Tanda tangan basah yang dipindai (scan) dan ditempel ke dalam dokumen digital tidak termasuk Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. TTE tersertifikasi harus menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, sehingga identitas penandatangan dapat diverifikasi dan dokumen terlindungi dari perubahan.
Sebaliknya, tanda tangan basah yang hanya berupa gambar tidak memiliki mekanisme verifikasi maupun perlindungan integritas dokumen, sehingga lebih rentan terhadap pemalsuan atau manipulasi dokumen.
Kapan Wajib Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebaiknya digunakan ketika melibatkan transaksi bernilai tinggi, membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan verifikasi identitas yang kuat.
Dalam praktiknya, penggunaan TTE tersertifikasi melalui platform seperti Privy memungkinkan proses penandatanganan dilakukan secara digital tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keabsahan hukum.
Risiko Umum Jika Menggunakan TTE Non-Sertifikasi pada Interaksi Digital
Risiko seperti manipulasi dokumen atau tanda tangan dapat terjadi sehingga jika menimbulkan sengketa di kemudian hari, keabsahan dokumen diragukan karena tidak memiliki elemen seperti proses verifikasi identitas pada pembuatannya. Selain itu, risiko yang akan timbul di antaranya:
- Keabsahan diragukan: Tidak ada bukti kuat terkait identitas penandatangan
- Rentan manipulasi: Dokumen dapat diubah tanpa terdeteksi
- Menurunkan kredibilitas: Mitra atau pelanggan dapat meragukan keaslian dokumen
- Sulit diaudit: Tidak ada jejak digital yang jelas terkait aktivitas penandatanganan
Perbedaan utama antara TTE tersertifikasi dan non-sertifikasi terletak pada jaminan identitas, keamanan dokumen, dan kekuatan hukum.
Untuk dokumen dengan risiko tinggi, penggunaan TTE tersertifikasi melalui PSrE resmi seperti Privy menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, aman dari manipulasi, dan memiliki bukti yang kuat jika terjadi sengketa.
FAQ seputar Tanda Tangan Elektronik
- Apakah TTE non-sertifikasi sah secara hukum di Indonesia?
Secara hukum, TTE non-sertifikasi tetap diakui sebagai bukti elektronik, tetapi memiliki kekuatan pembuktian yang lemah. Jika terjadi sengketa, pihak yang menggunakan TTE non-sertifikasi harus membuktikan sendiri keaslian identitas dan keutuhan dokumennya. - Apa yang dimaksud dengan PSrE dan mengapa itu penting?
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah institusi yang telah diaudit dan diawasi oleh KOMDIGI RI untuk menerbitkan sertifikat elektronik. PSrE penting karena berperan sebagai “pihak ketiga netral tepercaya” yang menjamin bahwa identitas penandatangan adalah valid dan sesuai dengan data kependudukan resmi. - Dokumen apa saja yang wajib menggunakan TTE tersertifikasi?
Dokumen yang wajib menggunakan TTE di antaranya kontrak perbankan atau pinjaman online, dokumen jual beli aset berharga, kontrak kerja, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya yang memerlukan sifat nirsangkal.
