Ukuran Kartu KTP di Indonesia, Fungsi, dan Aturannya

ukuran kartu ktp

Ukuran kartu KTP di Indonesia harus terstandar agar chip yang ada di KTP bisa berfungsi secara maksimal, serta menjaga agar kartu tidak mudah rusak. Ukuran kartu KTP di Indonesia harus terstandar agar chip yang ada di dalamnya bisa berfungsi secara maksimal. Selain itu, ukuran kartu KTP juga sangat mempengaruhi daya tahan kartu KTP. Jika ukurannya tidak sesuai standar, kemungkinan kartu akan lebih cepat rusak.

Selain dikarenakan hal-hal tersebut, KTP juga di harus distandarkan ukurannya karena alasan lain. Pahami selengkapnya di bawah ini!

Mengapa Ukuran KTP Distandarkan?

Ukuran KTP di Indonesia harus terstandar karena berbagai hal, yaitu:

1. Mempermudah Penggunaan KTP

Penyesuaian ukuran KTP dilakukan agar KTP mudah dibaca oleh mesin otomatis yang ada di seluruh dunia. Misalnya, mesin ATM, mesin pembaca kartu, mesin EDC, dan vending machine.

2. Meningkatkan Daya Tahan Fisik

Alasan KTP dibuat standar ukurannya agar daya tahan KTP menjadi lebih bagus. KTP yang ukurannya sudah terstandar akan lebih tahan terhadap kelembaban dan tidak mudah patah ketika disimpan.

3. Mengoptimalkan Fungsi E-KTP

KTP elektronik harus memiliki ukuran yang tepat agar antena dan chip yang tertanam di kartu ini bisa berfungsi secara konsisten dan optimal. Fungsinya yang begitu penting menjadi alasan mengapa pemerintah Indonesia membuat peraturan terkait ukuran kartu KTP yang wajib dipatuhi.

4. Meningkatkan Efisiensi Produksi

Pemerintah mengharuskan KTP mempunyai ukuran yang sama agar proses produksi KTP bisa dilakukan dengan lebih efisien. Proses produksi ini mencakup proses cetak, pemotongan, dan laminasi. 

Dengan ukuran yang sama, maka proses produksi kartu KTP bisa dilakukan dalam segala besar dengan kurun waktu yang singkat.

5. Menyesuaikan dengan Tempat Kartu

Kartu KTP harus dibuat sesuai standar agar bisa pas disimpan di tempat kartu atau dompet. Jika ukurannya tidak sesuai standar biasanya kartu mudah rusak. Tempat penyimpanan kartu yang terlalu kecil bisa merusak bentuk kartu jika dipaksakan.

Ukuran KTP Standar di Indonesia

Pemerintah Indonesia sudah membuat aturan tentang ukuran KTP non-elektronik dan KTP elektronik. Berikut ini daftar ukuran lengkapnya sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

1. Ukuran KTP Elektronik

Ukuran KTP fisik diatur berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) No. 38 Tahun 2009.

Menurut peraturan ini, ukuran KTP dibagi menjadi beberapa kategori, yaitu:

  • Ukuran cm : 8,56 cm x 5,398 cm
  • Ukuran mm : 85,6 mm x 53,98 mm
  • Ukuran inch : 3,37 inch x 2,12 inch
  • Ukuran pixel : 323, 52 pixel x 204,01 pixel.
  • Ketebalannya: 0,76 mm sampai 1 waterproof.

2. Ukuran KTP Non-elektronik

Ukuran KTP non-elektronik diatur berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri no. 94 Tahun 2003. Berikut rincian lengkapnya:

  • Ukuran inch : 2,12 inch x 3,38 inch
  • Ukuran mm : 54 mm x 86 mm
  • Ukuran pixel : 204,9 pixel x 325,03 pixel
  • Ukuran cm : 5,4 cm x 8,6 cm

Fungsi Standar Ukuran KTP Indonesia

Selain menjadi kartu identitas, KTP yang ukurannya standar juga mempunyai peranan yang sangat penting di berbagai aspek kehidupan. Berikut ini beberapa fungsi dari standar ukuran KTP di Indonesia.

1. Memudahkan Pengelolaan Data

Ukuran KTP yang seragam akan mempermudah proses pencetakan, penyimpanan, serta pengelolaan data secara manual maupun secara otomatis. Hal ini akan mempermudah sistem database dan perangkat elektronik untuk membaca serta memverifikasi data di KTP.

2. Menjamin Keaslian Dokumen

Ukuran yang terstandar mempermudah pemerintah dalam membuat fitur-fitur keamanan yang dapat melindungi keamanan data KTP. Misalnya, fitur watermark, hologram, dan elemen desain unik yang susah untuk dipalsukan. 

Ukuran standar ini juga akan mempermudah identifikasi keaslian KTP secara digital maupun secara fisik.

3. Meningkatkan Kepraktisan

Ukuran kartu KTP yang sudah standar akan meningkatkan kepraktisan. Pengguna akan lebih mudah membawa KTP karena tidak perlu mempersiapkan tempat khusus untuk menyimpan KTP. 

Selain itu, KTP juga bisa digunakan untuk berbagai macam keperluan, seperti transaksi sehari-hari dan administrasi pemerintah.

4. Menyesuaikan Standar Internasional

Ukuran KTP diatur bukan hanya untuk memenuhi standar nasional saja, tapi juga untuk memenuhi standar internasional atas kartu identitas. KTP dengan ukuran terstandar akan mempermudah penggunaannya sebagai kartu identitas skala kebutuhan internasional jika diperlukan.

Aturan Undang-Undang tentang KTP

Ukuran kartu KTP sudah diatur dalam undang-undang, yaitu UU Nomor 24 Pasal 1 dan Pasal 63. Berikut penjelasan lengkapnya.

1. UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 1

Aturan pertama tertuang dalam Pasal 1 ayat (14) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Peraturan ini menyatakan bahwa kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) merupakan kartu tanda penduduk yang sudah dilengkapi chip. Chip ini berfungsi sebagai penanda resmi identitas penduduk yang diterbitkan langsung oleh instansi pemerintah yang berwenang.

2. UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 6

Aturan kedua tertuang dalam Pasal 63 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Peraturan ini menjelaskan bahwa WNI dan WNA yang mempunyai izin tinggal tetap dan sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau sudah pernah menikah wajib mempunyai 1 KTP-el yang sudah berlaku secara nasional.

Warga negara asing diwajibkan untuk melapor jika ingin mengganti KTP-el atau ingin memperpanjang masa berlakunya ke instansi pelaksana paling lambat satu bulan sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir.

Peralihan KTP Fisik ke KTP Digital

Peralihan KTP fisik ke digital tidak berlangsung secara instan, namun ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Langkah awalnya adalah mempersiapkan persyaratan pembuatan KTP digital, seperti mempunyai KTP elektronik, mempunyai email aktif yang masih digunakan, dan smartphone.

Setelah persyaratannya sudah lengkap, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut ini untuk bisa  mengaktifkan KTP digital.

  1. Datang ke kantor Dukcapil membawa smartphone.
  2. Informasikan kepada petugas kalau ingin mendaftar IKD atau KTP digital.
  3. Mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
  4. Membuka aplikasi dan memasukkan data, seperti email, NIK, dan nomor telepon.
  5. Klik tombol verifikasi data dan lakukan verifikasi wajah.
  6. Scan QR Code yang sudah diberikan petugas di loket.
  7. Cek email yang sudah didaftarkan untuk memperoleh kode aktivasi.
  8. Selesaikan proses aktivasi dengan memasukkan kode aktivasi.

Setelah melakukan semua proses tersebut, Anda sudah berhasil mengaktifkan KTP digital dan bisa menggunakannya sesuai kebutuhan.

Kelola Identitas Digital Lebih Mudah dan Aman Bersama Privy

Penggunaan KTP dan identitas digital lainnya perlu dibarengi dengan pengelolaan yang tepat. Anda dapat mengelola identitas digital dengan lebih mudah dan aman melalui layanan Privy.

Privy hadir sebagai platform yang membantu pengelolaan identitas digital melalui layanan verifikasi identitas dan tanda tangan elektronik yang sesuai dengan regulasi di Indonesia.

Dengan menggunakan layanan Privy, Anda dapat memastikan bahwa identitas digital Anda terlindungi dan digunakan secara sah dalam berbagai proses digital. Pendekatan ini tidak hanya meningkatkan keamanan, tetapi juga memberikan kemudahan dalam pengelolaan dokumen dan identitas secara elektronik.

Privy juga sudah terdaftar menjadi PSrE Indonesia sehingga data-data yang diverifikasi bisa langsung terhubung dengan database resmi milik Dukcapil. Jadi, Anda bisa memastikan keaslian data KTP dengan ukuran yang sesuai standar di Indonesia. 

Ingin mengetahui lebih lanjut? Hubungi Privy sekarang dan rasakan solusi verifikasi digital yang tepercaya!

Frequently Asked Questions

  1. Mengapa ukuran KTP harus distandarkan?

Ukuran KTP harus standar agar mudah disimpan, tidak mudah rusak, lebih mudah digunakan dan lebih optimal fungsinya.

  1. Berapa ukuran KTP standar di Indonesia dalam ukuran cm?

Ukuran KTP standar Indonesia dalam ukuran cm adalah 8,56 cm x 5,389 cm.

  1. Apa saja fungsi standar ukuran KTP Indonesia?

Fungsinya adalah memudahkan pengelolaan data, menjamin keaslian dokumen, menyesuaikan standar internasional dan meningkatkan kepraktisan.

  1. Apa saja syarat untuk mengaktifkan KTP digital?

Syaratnya adalah mempunyai email aktif, KTP elektronik, dan smartphone.

Tinggalkan Balasan