Hukum agraria merupakan salah satu fondasi penting dalam pengelolaan sumber daya pertanahan di Indonesia.
Seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat pada layanan pertanahan yang cepat, akurat, dan bebas dari praktik mafia tanah, digitalisasi menjadi langkah yang strategis dalam memperbaiki sistem agraria nasional.
Namun, tantangan terbesar tidak hanya pada tumpukan dokumen fisik. Tantangan juga dihadapi pada keamanan data, transparansi proses, serta kepastian hukum pada setiap layanan pertanahan.
Maka, pemahaman mendalam terkait regulasi agrarian dan implementasi teknologi digital merupakan kunci dari perbaikan layanan publik pada sektor ini.
Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Agraria
Bidang agraris memiliki pengaruh pada pembangunan ekonomi dan sosial masyarakat. Pada konteks tersebut, hukum agraria mempunyai fungsi sebagai payung hukum yang mengatur hubungan antara negara, masyarakat, dan tanah sebagai objek vital yang mempunyai nilai ekonomi dan strategis.
Hukum ini mengatur hal-hal seperti:
- Kepemilikan dan penguasaan tanah.
- Penggunaan dan pemanfaatan tanah.
- Pendaftaran tanah.
- Hak-hak atas tanah, seperti Hak Milik, HGB, HGU, dan Hak Pakai.
- Hubungan hukum antara individu, badan hukum, dan negara.
- Pengelolaan sumber daya alam yang melekat pada tanah.
Dasar utamanya adalah Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 dan menjadi pondasi penataan pertanahan modern. Pada praktiknya, hukum ini tidak terbatas pada regulasi namun mencakup administrasi, pencatatan, sampai penegakan hukum pada sengketa tanah.
Seiring dengan berkembangnya teknologi, berbagai aturan yang masuk ke dalam undang-undangan tadi termasuk juga pendaftaran tanah elektronik, sertifikat elektronik, sampai proses verifikasi identitas secara digital. Adanya transformasi tadi penting guna memastikan kepastian hukum serta mencegah manipulasi data pertanahan.
Pentingnya Digitalisasi di Bidang Agraria
Transformasi digital pada sektor pertanahan tidak hanya pemindahan berkas ke format elektronik. Ini menjadi perubahan yang fundamental dalam tata kelola, akuntabilitas, dan pelayanan publik.
Adapun manfaat utama dari digitalisasi yang paling memiliki dampak pada implementasi hukum agraria seperti berikut:
1. Mempercepat Layanan dan Mengurangi Birokrasi
Digitalisasi bisa membuat proses pertanahan berlangsung lebih efisien. Pengajuan permohonan, pengecekan data, sampai pelacakan status sertifikat bisa dilakukan secara online tanpa perlu membawa banyak dokumen fisik.
Manfaat utamanya yaitu:
- Waktu pemrosesan yang jauh lebih cepat.
- Pengurangan antrian dan tatap muka yang tidak perlu.
- Kemudahan pelacakan status permohonan secara real time.
- Pengurangan konsumsi kertas dan biaya administrasi.
Adanya sistem yang lebih ringkas, masyarakat akan memperoleh pelayanan yang lebih baik sekaligus dapat meningkatkan profesionalitas lembaga pertanahan.
2. Mencegah Pemalsuan Dokumen dan Mafia Tanah
Pemalsuan sertifikat tanah dan praktik mafia tanah merupakan suatu masalah yang serius dalam hukum agraria. Digitalisasi akan menawarkan perlindungan berlapis melalui:
- Identitas digital yang tervalidasi.
- Tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi.
- Metadata serta hash yang memastikan keaslian dokumen.
- Penyimpanan berbasis sistem yang sulit dimanipulasi.
Setiap dokumen yang memiliki jejak digital (digital trail) sehingga upaya pemalsuan akan sangat mudah terdeteksi. Ini akan memberikan keamanan tambahan untuk pemilik tanah dan penyelenggara layanan pertanahan.
3. Meningkatkan Keakuratan Data Pertanahan
Digitalisasi akan membantu menghilangkan kesalahan pencatatan manual, duplikasi data, sampai tabrakan kepemilikan.
Adapun keunggulannya meliputi:
- Integrasi data antara kementerian, pemerintah daerah, dan lembaga terkait.
- Data koordinat yang lebih presisi.
- Riwayat transaksi tanah yang tercatat lengkap.
- Pembersihan data lama yang tidak akurat.
Keakuratan data sangat penting dalam mengurangi sengketa dan memberikan kepastian hukum untuk masyarakat maupun pelaku usaha.
4. Mendorong Transparansi dalam Pendaftaran Tanah
Transparansi merupakan salah satu tantangan terbesar dalam layanan agraria. Sistem digital menyediakan akses yang terbuka untuk pemohon dalam memantau proses pendaftaran tanah.
Beberapa keuntungannya yaitu:
- Informasi prosedur yang jelas.
- Dokumen dapat diverifikasi secara mandiri.
- Minimnya potensi pungutan liar.
- Kepastian waktu penyelesaian layanan.
Transparansi dapat memperkuat kepercayaan publik pada lembaga pertanahan.
Penerapan Digitalisasi dalam Hukum Agraria
Transformasi digital pada sektor agraria berjalan secara bertahap dan mencakup berbagai program strategis yang dirancang oleh pemerintah. Berikut ini beberapa penerapannya:
1. Sertifikat Tanah Elektronik
Pemerintah mulai mengadopsi sertifikat tanah elektronik yang mempunyai keamanan tinggi, integritas data terjamin, dan nomor unik digital yang tidak bisa diduplikasi. Sertifikat elektronik dapat menjadi tonggak penting modernisasi hukum bidang agraria.
2. Digitalisasi Arsip Pertanahan
Dokumen pertanahan lama dalam bentuk fisik saat ini sudah didigitalisasi untuk mencegah kerusakan dan mempercepat pencarian data. Arsip digital akan lebih mudah dicadangkan, dilindungi, dan dikelola dalam jangka panjang.
3. Sistem Informasi Pertanahan Online
Layanan seperti informasi zona nilai tanah, pengecekan sertifikat, dan pengajuan layanan pertanahan sudah bisa diakses secara online lewat platform resmi pemerintah. Sistem ini akan memperbaiki efisiensi pengelolaan data.
4. Verifikasi Identitas Digital
Proses layanan pertanahan membutuhkan pembuktian identitas yang sah. Digitalisasi akan memungkinkan verifikasi identitas memakai biometrik, OCR, dan liveness detection sehingga pemohon layanan bisa dipastikan sebagai pemilik data yang sah.
5. Penggunaan TTE Tersertifikasi
Tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi sangat penting di dalam digitalisasi agraria. TTE memberikan kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah serta memastikan dokumen digital bisa dipertanggungjawabkan secara legal.
Permudah Proses Digitalisasi dengan Ekosistem Privy
Privy menyediakan berbagai solusi digital yang mendukung kebutuhan layanan berbasis hukum bidang agraria, terutama pada aspek keamanan data, verifikasi identitas, dan tanda tangan elektronik tersertifikasi.
Privy menghadirkan teknologi yang bisa membantu instansi, notaris, PPAT, dan pelaku usaha yang bergerak pada sektor properti guna menjalankan proses administrasi lebih cepat dan aman.
Manfaat menggunakan Privy:
- Verifikasi identitas berbasis biometrik yang cepat dan akurat.
- Tanda tangan elektronik tersertifikasi sesuai regulasi Indonesia.
- Kemampuan mengelola dokumen secara digital dengan audit trail lengkap.
- Integrasi API untuk mempercepat proses pendaftaran tanah digital.
- Pengamanan dokumen melalui enkripsi end-to-end.
Dengan ini, layanan pertanahan bisa bergerak ke sistem digital yang modern, efisien, dan bebas dari celah manipulasi data.
Jadi, transformasi digital dalam hukum agraria merupakan langkah penting guna memastikan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan aman.
Adanya dukungan teknologi seperti sertifikat tanah elektronik, verifikasi identitas digital, dan TTE tersertifikasi, ranah agraria bisa mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Teknologi tersebut juga dapat memperbaiki akurasi data dan memperkuat kepastian hukum.
Lewat layanan dari Privy, proses digitalisasi bisa dilakukan secara lebih mudah dan terintegrasi. Hubungi Privy sekarang!
Frequently Asked Question
Apa yang dimaksud dengan hukum bidang agraria?
Hukum bidang agraria mengatur hubungan hukum antara individu, negara, dan tanah serta hak-hak yang melekat kepada kepemilikan tanah.
Mengapa digitalisasi penting di bidang pertanahan?
Digitalisasi akan membantu mempercepat layanan, meningkatkan akurasi data, serta mencegah pemalsuan dokumen dan ini sangat membantu dalam hukum agraria.
Apa manfaat sertifikat tanah elektronik?
Sertifikat lebih aman, tidak mudah dipalsukan, dan mempunyai jejak digital yang bisa diverifikasi.
Bagaimana Privy membantu digitalisasi agraria?
Privy menyediakan verifikasi identitas digital dan TTE tersertifikasi guna mempercepat layanan pertanahan elektronik.
Referensi:
https://ejournal.umm.ac.id/index.php/ilrej/article/view/29197
https://journal.unnes.ac.id/journals/lsr/article/view/25609
https://journal.appihi.or.id/index.php/Aliansi/article/view/1209
https://en.antaranews.com/news/314835/land-e-certificate-is-form-of-digital-transformation-minister
