Mengurus perpanjangan paspor saat ini sudah jauh lebih mudah. Anda bahkan bisa memperpanjang e-paspor secara online tanpa harus antre panjang di kantor imigrasi. Cukup gunakan aplikasi resmi, menyiapkan dokumen yang diperlukan, serta mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan.
Memahami proses tersebut juga akan membantu Anda dalam merencanakan perjalanan internasional yang lebih tenang. Terlebih, Anda juga akan terhindar dari risiko paspor yang kadaluarsa saat akan bepergian, serta memastikan data-data pribadi Anda tetap aman.
e-Paspor Sebagai Verifikasi Identitas Digital
e-Paspor merupakan dokumen resmi untuk perjalanan internasional yang sudah dilengkapi dengan chip elektronik berteknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip ini menyimpan data-data pribadi dan biometrik pengguna, seperti foto wajah hingga sidik jari. Data-data tersebut akan mempermudah proses verifikasi identitas secara digital.
Dibandingkan paspor biasa, e-paspor dianggap memiliki tingkat keamanan yang lebih tinggi. Data yang tersimpan pada chip sulit untuk dipalsukan sehingga meminimalisir risiko penyalahgunaan identitas. Ketika melewati imigrasi bandara internasional, petugas dapat langsung memverifikasi guna mempercepat proses pemeriksaan.
Selain itu, e-paspor juga dapat digunakan sebagai bentuk identitas digital resmi. Terlebih di era digital saat ini, konsep identitas digital menjadi penting lantaran setiap transaksi daring seringkali memerlukan bukti identitas yang sah. Dengan adanya e-paspor, data pribadi Anda dapat terverifikasi dengan cepat, aman, serta sah secara hukum.
Lebih dari sekadar dokumen perjalanan ke luar negeri, e-paspor juga berfungsi sebagai alat verifikasi identitas digital. Artinya, data yang ada di dalam paspor dapat digunakan untuk memastikan identitas pengguna dalam berbagai transaksi dan layanan berbasis digital.
Syarat dan Biaya Perpanjang Paspor Online
Bagi Anda yang sering bepergian ke luar negeri, e-paspor dapat menjadi salah satu dokumen penting yang dapat menjamin kenyamanan, keamanan, serta kemudahan administrasi. Anda tidak perlu lagi antre panjang di bandara sehingga menghemat waktu dan meningkatkan pengalaman perjalanan internasional yang lebih nyaman.
Kendati demikian, sebelum melakukan perjalanan pastikan Anda mengecek masa berlaku e-paspor tersebut. Jika sudah hampir habis, segera penuhi seluruh syarat administrasi dan menyiapkan biaya resminya untuk melakukan perpanjangan paspor. Berikut syarat dan biaya yang dimaksud:
1. Syarat Perpanjangan e-Paspor
Sebelum mengajukan permohonan perpanjang e-paspor, penting untuk memastikan semua dokumen yang dibutuhkan lengkap. Syarat dokumen perpanjangan paspor secara umum meliputi:
- KTP yang masih berlaku. Pastikan data di KTP merupakan data yang terbaru serta sesuai dengan dokumen lainnya.
- Paspor lama yang akan diperpanjang dengan minimal masa berlaku tersisa enam bulan.
- Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk verifikasi data keluarga.
- Akta Kelahiran atau Ijazah atau Buku Nikah.
- Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
Sebagai informasi, syarat-syarat di atas merupakan dokumen yang harus Anda siapkan bagi pemilik paspor tahun 2009 ke bawah. Bagi Anda yang ingin melakukan penggantian paspor karena habis masa berlaku, cukup menyertakan e-KTP dan paspor lama dengan syarat tidak ada perbedaan data dan paspor lama tidak hilang/rusak.
2. Biaya Perpanjangan e-Paspor
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, terdapat sejumlah penyesuaian tarif paspor dibandingkan dengan peraturan sebelumnya. Biaya dan masa berlaku penerbitan paspor sesuai regulasi terbaru adalah:
- Masa berlaku 5 tahun: Rp650.000.
- Masa berlaku 10 tahun: Rp950.000.
Biaya di atas biasanya juga belum termasuk biaya administrasi dan lainnya. Pembayaran dapat dilakukan melalui virtual account bank, minimarket, atau aplikasi digital yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Setelah pembayaran dikonfirmasi, Anda akan mendapatkan jadwal wawancara serta pengambilan foto maupun data biometrik.
Cara Perpanjang e-Paspor Online
Saat ini, Anda tidak perlu repot lagi datang ke kantor imigrasi hanya untuk mengantre formulir perpanjangan paspor. Semuanya dapat Anda lakukan secara mudah melalui aplikasi M-Paspor dari Dirjen Imigrasi. Proses pengambilan nomor antrean hingga administrasi dapat Anda lakukan melalui langkah-langkah berikut:
1. Unduh dan Login Akun M-Paspor
Sebelum mengajukan perpanjangan e-paspor, pastikan Anda sudah mengunduh aplikasi M-Paspor melalui Play Store atau App Store. Selanjutnya, buat akun untuk pendaftaran perpanjang paspor secara online. Masukkan alamat email, kata sandi, serta kode OTP sebagai proses verifikasi.
2. Ajukan Permohonan Perpanjang Paspor
Setelah berhasil login pada aplikasi M-Paspor, langkah selanjutnya yakni melakukan permohonan pengajuan melalui pengisian kuesioner yang telah disediakan. Dalam tahap ini juga diperlukan verifikasi data dan dokumen pendukung, unggah dokumen, serta melengkapi data-data pemohon dengan benar.
3. Pilih Lokasi dan Jadwal
Pada tahap ini, Anda dapat memilih jadwal dan lokasi kantor imigrasi guna melakukan verifikasi data dan pengambilan foto. Hal ini tetap diperlukan lantaran setiap pemohon perlu melakukan proses biometrik seperti sidik jari dan pas foto. Pemohon juga akan menjalani wawancara singkat terkait permohonan pengajuan paspor yang dilakukan.
4. Selesaikan Pembayaran
Setelah semua data telah terisi dan jadwal sudah Anda pilih, langkah selanjutnya yakni melakukan pembayaran billing atau biaya perpanjangan paspor. Anda dapat melakukan pembayaran melalui kanal yang sudah disediakan, mulai dari transfer bank atau e-payment. Anda wajib melakukan pembayaran maksimal 2 jam setelah pemilihan jadwal.
5. Datang ke Kantor Imigrasi
Apabila Anda sudah menyelesaikan pembayaran, Anda perlu datang ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah dipilih. Jangan lupa membawa berkas persyaratan yang asli untuk verifikasi lebih lanjut. Adapun penerbitan paspor adalah 4-5 hari kerja setelah foto dan berkas dinyatakan lengkap.
Kelola Identitas Digital Lebih Aman Bersama Privy
Proses perpanjangan e-paspor menjadi contoh nyata bagaimana identitas digital kini menjadi bagian penting dari kehidupan. Namun, semakin banyak aktivitas online yang melibatkan data pribadi, semakin besar pula risiko yang muncul, salah satunya penyalahgunaan data identitas.
Di sinilah Privy hadir sebagai solusi. Sebagai penyedia layanan tanda tangan digital dan verifikasi identitas elektronik yang berinduk pada Komdigi dan telah diakui oleh OJK, Privy membantu Anda mengelola identitas digital dengan aman, legal, serta praktis.
Privy memastikan setiap transaksi dan dokumen digital Anda terlindungi dari risiko kebocoran data. Privy didukung dengan teknologi verifikasi biometrik, enkripsi data tingkat tinggi, serta proses autentikasi yang ketat. Dengan demikian, Anda dapat menandatangani dokumen penting, membuka rekening digital, hingga verifikasi identitas tanpa khawatir soal keamanan.
Jadi, selain perpanjang e-paspor untuk perjalanan internasional, pastikan juga Anda memiliki identitas digital yang aman dan terpercaya. Gunakan layanan Privy untuk mengelola tanda tangan dan identitas digital Anda secara legal dan tetap terlindungi!
Frequently Asked Questions
Apa perbedaan paspor biasa dan e-paspor?
e-Paspor memiliki chip berisi data biometrik yang lebih aman dan diakui internasional secara luas, berbeda dengan paspor biasa yang tidak memiliki chip.
Apakah perpanjangan e-paspor dapat dilakukan secara online sepenuhnya?
Proses pendaftaran dan pembayaran dilakukan secara online, namun Anda tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk verifikasi biometrik dan wawancara.
Berapa biaya untuk perpanjangan e-paspor?
Berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, biaya perpanjangan e-paspor untuk masa berlaku 5 tahun yaitu Rp650.000 dan 10 tahun Rp950.000.
Bagaimana Privy melindungi identitas digital penggunanya?
Privy menggunakan teknologi enkripsi dan otentikasi biometrik yang digunakan untuk menjaga keamanan data serta memastikan setiap transaksi sah secara hukum.
