Transformasi digital mendorong kebutuhan akan dokumen elektronik yang aman dan sah. Salah satu elemen penting adalah Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (TTE Tersertifikasi) yang memberikan keabsahan hukum pada dokumen digital.
Untuk memahami lebih lanjut termasuk cara membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi, kami telah menjelaskannya di artikel ini. Simak hingga tuntas!
Apa Itu Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?
Tanda Tangan Elektronik (TTE) diatur dalam Pasal 60 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. TTE terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
- Memiliki Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PSrE Indonesia.
- Sertifikat ini menjamin keamanan, keaslian, dan legalitas tanda tangan.
- Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi
- Dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia.
- Cocok untuk dokumen informal atau tidak memerlukan keamanan tinggi.
TTE Tersertifikasi memberikan jaminan hukum yang lebih kuat, sehingga sering digunakan dalam kontrak bisnis, perjanjian, atau dokumen penting lainnya.
Baca Juga: Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia: Perkembangan & Aturan
Sekilas tentang Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia (PSrE Indonesia)
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia adalah badan hukum yang memiliki kewenangan untuk menerbitkan Sertifikat Elektronik. PSrE bertugas sebagai pihak yang dapat dipercaya dalam memverifikasi dan mengaudit proses penerbitan Sertifikat Elektronik.
Fungsi PSrE meliputi:
- Memberikan kepercayaan pada masyarakat dalam penggunaan transaksi elektronik.
- Meningkatkan keamanan dan keandalan sistem digital di Indonesia.
- Mendukung transformasi digital bagi UMKM dan perusahaan besar.
Selain itu, PSrE membantu menciptakan ekosistem digital yang aman dan andal untuk menunjang kebutuhan transaksi keuangan maupun bisnis berbasis elektronik.
Keuntungan Menggunakan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi
TTE Tersertifikasi memberikan kemudahan digital yang membantu terciptanya transaksi yang aman, legal, dan efisien. Berikut beberapa keuntungan menggunakan TTE Tersertifikasi yang perlu Anda ketahui.
1. Memiliki Kekuatan Hukum yang Sah
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, TTE Tersertifikasi diatur dalam Peraturan Pemerintah dan diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa TTE Tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan setara dengan tanda tangan basah.
Dokumen yang ditandatangani dengan TTE Tersertifikasi pun dapat menjadi alat bukti yang sah dalam proses hukum. TTE Tersertifikasi juga memberikan jaminan anti penyangkalan, sehingga penanda tangan tidak dapat menyangkal atau mengingkari persetujuan dalam dokumen tersebut.
Pastikan Anda menggunakan layanan PSrE yang resmi dan diakui di Indonesia. Jadi, ketika terjadi sengketa atau permasalahan hukum lainnya, dokumen dengan TTE Tersertifikasi dapat memberikan kekuatan hukum.
2. Memberikan Efisiensi Waktu
TTE Tersertifikasi memungkinkan Anda menandatangani dokumen kapan dan di mana saja. Anda dapat menyelesaikan proses penandatanganan dokumen dalam hitungan menit saja dan tidak terikat lokasi tertentu. Hal ini tentunya mempercepat penyelesaian urusan dan memberikan efisiensi waktu.
TTE Tersertifikasi juga memungkinkan otomatisasi alur kerja dalam sistem manajemen dokumen digital, seperti surat persetujuan dan kontrak. Dengan begitu, Anda dapat mempercepat keseluruhan siklus administrasi dan birokrasi.
3. Menjamin Identitas
TTE Tersertifikasi terhubung dengan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh PSrE resmi. Sertifikat ini berfungsi untuk memverifikasi identitas penandatangan, sehingga menjamin dokumen ditandatangani oleh orang yang asli.
Sertifikat elektronik tersebut didapat setelah proses verifikasi identitas yang ketat, seperti validasi data kependudukan dan biometrik. TTE Tersertifikasi juga menggunakan teknologi kriptografi yang melindungi data tanda tangan pemilik. Tujuannya untuk menjamin keaslian tanda tangan dan meminimalkan risiko pemalsuan identitas atau dokumen.
4. Menghemat Biaya
Penggunaan TTE Tersertifikasi membantu Anda menghemat biaya dengan menghilangkan pengeluaran yang biasanya ada dalam proses penandatanganan manual. Anda dapat mengurangi biaya kertas dan mencetak dokumen, terutama dalam jumlah besar.
Anda pun dapat mengurangi biaya penyimpanan dokumen atau menyediakan ruang arsip tersendiri dengan beralih ke penyimpanan digital. Tak perlu lagi ada biaya pengiriman dokumen fisik karena Anda bisa mengirim dokumen dalam bentuk digital.
5. Ramah Lingkungan
TTE Tersertifikasi tidak hanya memudahkan Anda dalam mengelola dokumen, namun juga mendukung gerakan ramah lingkungan. Penggunaan TTE Tersertifikasi yang paperless dapat mengurangi kertas dan tinta secara signifikan. Dengan begitu, Anda dapat berkontribusi dalam mengurangi limbah dan menjaga kelestarian lingkungan.
Bagaimana Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi?
Ada tiga tahapan utama yang harus Anda lalui untuk mendapatkan Sertifikat Elektronik dan membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi.
1. Tahap Pengajuan
Langkah pertama adalah mengajukan pendaftaran ke salah satu PSrE di Indonesia.
- Kunjungi situs resmi PSrE pilihan Anda dan isi formulir pendaftaran. Anda dapat mengandalkan Privy dalam hal ini.
- Pemohon Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar melalui PSrE Pemerintah.
- Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti KTP, NPWP, dan informasi lainnya sesuai dengan ketentuan masing-masing PSrE.
2. Tahap Verifikasi
Setelah pendaftaran, PSrE akan melakukan proses verifikasi data pemohon.
- Data seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, dan sidik jari akan dibandingkan dengan basis data yang dikelola pemerintah.
- Verifikasi bertujuan memastikan bahwa identitas pemohon valid dan sesuai dengan dokumen yang diajukan.
Jika data telah diverifikasi dengan benar, proses akan dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Baca Juga: Peran Tanda Tangan Elektronik dalam Skema E-Government
3. Tahap Penerbitan
Pemohon yang lolos verifikasi akan menerima Sertifikat Elektronik melalui akun yang disediakan oleh PSrE.
-
- Akun ini dapat digunakan untuk mengunduh Sertifikat Elektronik dan mengelola layanan lainnya, seperti:
- TTE Tersertifikasi: Untuk tanda tangan dokumen digital.
- Segel Elektronik: Sebagai pengganti stempel perusahaan.
- Akun ini dapat digunakan untuk mengunduh Sertifikat Elektronik dan mengelola layanan lainnya, seperti:
- e-Meterai: Sebagai pengganti meterai fisik/tempel.
- Pemohon juga akan menerima edukasi tentang penggunaan layanan ini.
Penting: Sebelum menyetujui penerbitan, bacalah Subscriber Agreement dan Privacy Policy dari PSrE yang Anda pilih.
Setelah Sertifikat Elektronik diterbitkan, Anda bisa langsung menandatangani dokumen digital kapan saja dan di mana saja menggunakan berbagai platform bisnis digital, seperti e-banking, layanan pinjam meminjam, atau aplikasi tanda tangan digital.
Sebagai penutup, tanda tangan elektronik tersertifikasi adalah solusi modern untuk mendukung legalitas dokumen digital. Dengan proses yang terstruktur melalui PSrE Indonesia, Anda dapat memastikan tanda tangan elektronik yang aman, sah, dan mudah digunakan.
Permudah Administrasi Bisnis Anda dengan Tanda Tangan Elektronik Privy
Apakah Anda sudah siap membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi? Serahkan pada Privy!
Sebagai salah satu PSrE terkemuka di Indonesia, Privy menawarkan solusi komprehensif untuk mendukung digitalisasi administrasi bisnis Anda melalui layanan tanda tangan elektronik. Dengan lebih dari 65 juta pengguna terverifikasi dan lebih dari 155.000+ perusahaan yang menjadi pelanggan, Privy memastikan dokumen Anda aman, sah, dan mudah dikelola.
Mengapa Pilih Privy?
- Legalitas Terjamin: Tanda tangan elektronik Privy dilengkapi Sertifikat Elektronik yang diakui oleh pemerintah.
- Keamanan Tingkat Tinggi: Data Anda dilindungi dengan teknologi enkripsi canggih.
- Efisiensi Waktu dan Biaya: Proses administrasi lebih cepat tanpa mengurangi legalitas.
Ingin meningkatkan efisiensi bisnis Anda? Hubungi Privy sekarang dan rasakan kemudahan digitalisasi administrasi yang terpercaya!
