Paspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kebutuhan melakukan perjalanan internasional. Seiring dengan berkembangnya teknologi, kini sudah tersedia 2 jenis paspor, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Banyak yang mencari informasi cara membuat paspor online demi efektivitas dan efisiensi.
Pahami lebih lanjut apa saja perbedaan paspor biasa dengan e-paspor. Ketahui juga bagaimana cara membuat e-paspor secara online pada artikel ini!
Perbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor
Sesuai Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013 tentang keimigrasian, paspor Indonesia terdiri atas paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Untuk paspor biasa terdiri dari paspor non-elektronik dan e-paspor. Kedua jenis paspor tersebut merupakan dokumen negara yang sah dan bisa digunakan untuk bepergian ke berbagai negara manapun.
Paspor biasa merupakan dokumen fisik yang mempunyai halaman identitas dan foto pemilik yang dicetak secara langsung. Sedangkan untuk e-paspor mempunyai fitur tambahan yaitu berupa chip biometrik. Pada chip tersebut tersimpan data pribadi seperti nama, tanggal lahir, sidik jari dan foto digital.
Biaya pengurusan paspor biasa dan cara membuat paspor online pun berbeda, di mana lebih mahal biaya untuk mengurus e-paspor.
e-Paspor mempunyai keunggulan sebagai berikut:
- Tingkat keamanan yang tinggi dengan penggunaan chip yang menyimpan data biometrik yang sulit untuk diretas atau dipalsukan
- e-Paspor diterima di lebih banyak negara, bahkan beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang e-paspor yang masih aktif.
- Proses validasi yang lebih cepat di bandara, dimana petugas imigrasi bisa memindai chip untuk melakukan verifikasi identitas secara otomatis.
- Penggunaan e-paspor mengikuti standar standar verifikasi sistem International Civil Aviation Organization (ICAO), sehingga sesuai dengan sistem inspeksi internasional.
Syarat dan Biaya Membuat Paspor Online
e-Paspor yang sudah mempunyai chip biometrik lebih aman karena lebih sulit untuk dipalsukan. Selain itu, penggunaannya akan lebih memudahkan proses imigrasi yang dilakukan. Banyak negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang e-paspor Indonesia, salah satunya Jepang.
Karena keunggulan dari e-paspor tersebut, banyak masyarakat yang mencari bagaimana cara membuat paspor online. Berikut adalah syarat dan biaya yang ditetapkan untuk cara membuat paspor online:
1. Berkas dan Dokumen Persyaratan
- KTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah hingga surat baptis.
- Surat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.
- Surat penetapan ganti nama (khusus yang sudah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.
2. Biaya Pembuatan Paspor Baru
Untuk biaya cara membuat paspor online adalah sebagai berikut:
- Biaya e-paspor biasa sejumlah 48 halaman Rp650.000.
- Biaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama adalah Rp1.000.000 (di luar biaya pembuatan dan penerbitan paspor).
Cara Membuat Paspor Baru Online
Penting dipahami bahwa untuk membuat paspor online, Anda tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari. Meski begitu, proses pembuatannya lebih cepat dan efisien dibanding pendaftaran luring. Anda pun bisa memantau status pengajuan dan memilih hari kedatangan lebih fleksibel sesuai aktivitas Anda.
Untuk membuat paspor baru, Anda wajib mendapatkan nomor antrian yang bisa didapatkan melalui aplikasi M-Paspor. Berikut cara membuat paspor online sebelum datang ke kantor imigrasi:
- Unduh dan install aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.
- Daftar akun dengan melengkapi data diri dengan lengkap dan sesuai identitas yang berlaku, lakukan hingga aktivasi akun berhasil.
- Login untuk masuk akun M-Paspor kemudian pilih jenis pengajuan permohonan paspor.
- Lengkapi isian kuesioner layanan permohonan paspor online, kemudian unggah berkas digital persyaratan sesuai yang diminta.
- Dalam pembuatan berkas digital, usahakan untuk mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari bagian atas. Pastikan tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Anda juga bisa upload foto gambar berupa scan dokumen yang sudah menggunakan format JPG.
- Pilih lokasi pembuatan paspor online. Anda bisa pilih opsi lokasi saat ini atau tentukan lokasi kantor imigrasi yang akan didatangi.
- Pilih kantor imigrasi beserta tanggal kedatangan yang tersedia.
- Segera selesaikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pembayaran tidak dilakukan lebih dari waktu yang ditentukan, maka permohonan Anda akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.
- Datang langsung ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan Berkas Persyaratan Asli.
Saat datang ke kantor imigrasi yang ditentukan, Anda akan melalui mekanisme pembuatan paspor baru sebagai berikut:
- Pemeriksaan kelengkapan serta keabsahan persyaratan.
- Pengambilan foto dan sidik jari.
- Wawancara terkait tujuan pembuatan paspor dan negara yang dituju.
- Verifikasi data dan ajudikasi.
Kelola Identitas Digital Lebih Aman Bersama Privy
Di era serba digital ini, keamanan data pribadi menjadi hal yang sangat penting. Terutama dalam proses verifikasi identitas untuk pembuatan paspor hingga mengakses layanan pemerintah. Maka sangat diperlukan sertifikat digital yang resmi seperti yang disediakan oleh Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terpercaya di Indonesia.
Privy sudah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta menjadi rekan kerja berbagai lembaga keuangan, instansi pemerintahan hingga perusahaan teknologi. Dengan digital certificate issuance, Privy akan memastikan setiap TTE dan identitas digital yang dipakai oleh pengguna sudah terverifikasi dengan sah serta aman secara hukum.
Dengan menggunakan layanan Privy maka Anda bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:
- Menjamin adanya keaslian identitas digital pada saat pengajuan paspor.
- Melindungi data pribadi selama proses registrasi online dilakukan.
- Menghindari resiko penyalahgunaan data biometrik.
- Mempercepat proses validasi dokumen yang membutuhkan tanda tangan elektronik.
Privy akan membantu mengamankan seluruh data pribadi milik Anda, dari mulai proses pengajuan hingga verifikasi akan tetap terlindungi secara maksimal.
Ingin mengetahui lebih lanjut tentang layanan Privy? Hubungi Privy sekarang dan rasakan pengelolaan identitas serta dokumen digital yang terpercaya!
Frequently Asked Questions
Berapa biaya pembuatan paspor online?
Untuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya yaitu paspor biasa sejumlah 48 halaman sebesar Rp350.000. Sedangkan untuk e-paspor 48 halaman sebesar Rp650.000.
Apa perbedaan dari paspor biasa dengan e-paspor?
Perbedaan yang paling utama adalah keberadaan chip elektronik pada e-paspor yang menyimpan data biometrik, seperti foto dan sidik jari. Sementara itu, paspor biasa hanya memuat data fisik saja.
Berapa lama paspor online jadi?
Paspor reguler bisa jadi dalam waktu 4 hari kerja setelah pemeriksaan permohonan serta dokumen selesai. Untuk layanan percepatan paspor hingga bisa selesai di hari yang sama dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.
E-paspor untuk kemana saja?
Penggunaan e-paspor bisa digunakan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) yang ada di bandara, sehingga pemilik paspor tak perlu mengantri untuk mengurus keimigrasian.
