Hindari Modus Penipuan Properti dengan Legalitas Dokumen

lagalitas dokumen perumahan

Legalitas dokumen menjadi hal yang penting dalam setiap transaksi jual beli properti. Terlebih, ada banyak kasus seseorang yang membeli rumah, tanah, bahkan apartemen namun terlambat menyadari bahwa dokumen yang diterimanya palsu dan tidak sah. Supaya tidak menjadi korban, sangat penting memahami modus tersebut dan mencegahnya.

Modus Penipuan Properti Melalui Legalitas Dokumen

Modus penipuan dalam jual beli properti sangat beragam, serta dapat terjadi kapan dan pada siapa saja. Kendati demikian, hampir semua kasus yang terjadi berasal dari ketidakmampuan calon pembeli dalam memverifikasi dokumen transaksi properti. 

Agar terhindar dari hal tersebut, berikut beberapa modus yang umum terjadi dalam kasus penipuan properti:

1. Pemalsuan Sertifikat Tanah

Salah satu modus penipuan properti yang umum terjadi adalah pemalsuan sertifikat tanah. Modus ini terbilang sangat berbahaya lantaran korban bisa benar-benar mengalami kehilangan hak atas berbagai aset yang sudah dibeli. 

Umumnya, para pelaku akan menggunakan teknologi cetak canggih yang membuat sertifikat tersebut sangat mirip dengan aslinya, lengkap dengan berbagai atributnya. Sekilas, dokumen tersebut tampak sangat mirip dengan aslinya, termasuk adanya penambahan cap, tanda tangan, dan sebagainya. Bagi orang awam yang tidak terbiasa membedakan dokumen resmi, hal ini tentu tidak mudah dibedakan.

Modus seperti ini banyak terjadi dengan memanfaatkan keadaan pembeli yang tidak langsung melakukan pengecekan dokumen properti pada notaris atau BPN. Dalam banyak kasus, dokumen tersebut baru diketahui palsu setelah transaksi selesai dilakukan. Hal ini tentu dapat menyebabkan kerugian finansial mencapai ratusan juta hingga milyaran.

2. Dokumen Ganda atau Sudah Dijaminkan

Modus lain yang sering terjadi yakni penggunaan dokumen ganda. Maksudnya, satu sertifikat tanah dapat digandakan lalu dijual kembali ke beberapa pembeli sekaligus. Hal tersebut tentu dapat menimbulkan permasalahan dan sengketa lantaran setiap pembeli merasa telah memiliki bukti kepemilikan yang sah.

Meski demikian, hal ini memang dapat saja terselesaikan melalui proses pengadilan. Namun, prosesnya tidak sebentar dan bahkan bisa memakan waktu selama bertahun-tahun. Tidak hanya lama, namun juga menguras tenaga, pikiran, serta finansial.

Parahnya lagi, ada juga oknum yang menggunakan dokumen properti sebagai jaminan pada bank, lalu tetap menjual properti tersebut ke pihak lain. Saat pembeli mencoba melakukan pengurusan balik nama, barulah terungkap jika sertifikat telah terblokir. Dengan begitu, pembeli baru tidak dapat lagi mempunyai hak penuh atas properti tersebut.

3. Manipulasi Dokumen Tambahan

Selain dokumen properti berupa sertifikat tanah atau bangunan, berbagai dokumen pendukung juga tidak luput dari manipulasi oknum penipu. Misalnya, dokumen pendirian bangunan, bukti pembayaran pajak, hingga berbagai surat keterangan.

Dokumen-dokumen tersebut biasanya dipalsukan untuk menutupi fakta bahwa properti tersebut tidak sepenuhnya legal. Bahkan meskipun sudah ditempati sekalipun, bangunan yang berada di atas lahan bermasalah bisa tetap terjual dengan adanya dokumen palsu.

Meskipun pembeli tidak teliti dengan melakukan pengecekan dan verifikasi ke instansi berwenang, transaksi tersebut memang tetap dapat dijalankan. Hanya saja, properti tersebut bisa saja bermasalah secara hukum di kemudian hari.

Tips Menghindari Penipuan Properti

Agar tidak mudah terjebak dalam penipuan, Anda sebagai calon pembeli maupun investor properti wajib memperhatikan legalitas dokumen. Meski demikian, pastikan juga Anda melakukan verifikasi guna memastikan keabsahan dokumen properti tersebut. 

Berikut beberapa langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Cek Keaslian Dokumen Properti

Sebelum membeli properti, Anda dapat melakukan pengecekan dokumen terutama sertifikat kepemilikan. Lakukan pengecekan dari berbagai sumber untuk membuktikan keasliannya. 

Misalnya dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau menggunakan jasa notaris (PPAT). Melalui lembaga dan jasa tersebut, Anda dapat mengecek keaslian sertifikat kepemilikan properti. Anda juga bisa mengecek apakah properti terkait sedang dalam sengketa atau dijadikan jaminan pada bank.

Mengecek keaslian dokumen dari sumber terpercaya sangat penting, namun tidak sedikit orang yang menganggap langkah tersebut tidak diperlukan. Terutama, jika pembeli sudah sangat percaya dengan pihak penjual.

Padahal, tidak semua dokumen yang berlandaskan fotokopi merupakan dokumen yang asli. Jika sertifikat tersebut bermasalah, transaksi jual-beli properti bisa saja dibatalkan.

2. Waspadai Harga Terlalu Murah

Harga yang terlalu murah di pasaran seringkali menjadi hal yang menjebak dalam proses jual-beli properti. Terlebih, tidak sedikit oknum penipu yang memanfaatkan keinginan calon pembeli untuk mendapatkan properti dengan harga miring. Pembeli bahkan tidak melakukan verifikasi dokumen dengan anggapan supaya cepat mengambil keputusan.

Salah satu cara menghindari modus penipuan seperti ini tentu saja dengan membandingkan harga properti dengan nilai pasaran di lokasi sekitar. Jika selisihnya terlalu jauh, maka Anda wajib mencurigainya. Pastikan Anda selalu ingat bahwa properti merupakan investasi jangka panjang sehingga sangat tidak disarankan untuk mengambil keputusan tergesa-gesa.

3. Memastikan Identitas Penjual

Selain dokumen properti, identitas penjual juga wajib Anda verifikasi. Nama yang tercantum dalam sertifikat atau dokumen jual-beli harus sama dengan identitas penjual, baik pada KTP maupun dokumen resmi lainnya. Jika memiliki surat kuasa, tentu harus dicek pula keabsahannya, misalnya pada notaris atau instansi terkait.

Tidak jarang, penipu beraksi menggunakan identitas palsu atau surat kuasa yang ilegal. Untuk itu, ada baiknya Anda tetap memastikan data yang tertera sehingga dapat menunda transaksi hingga ada bukti otentik yang valid. Dengan demikian, risiko bertransaksi dengan pihak tidak berwenang dapat Anda hindari.

4. Verifikasi Dokumen Digital

Seiring dengan perkembangan teknologi, dokumen properti kini juga berbentuk digital dan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik. Anda tetap harus memastikan keaslian dokumen maupun tanda tangan tersebut menggunakan aplikasi atau website yang sah secara hukum. Dengan demikian, identitas pemilik dan dokumen dapat dijamin keasliannya.

Salah satu keuntungan dari dokumen digital yang telah terverifikasi yakni hampir mustahil untuk dimanipulasi. Misalnya, jika sebuah perjanjian jual-beli ditandatangani secara elektronik, maka setiap perubahan akan tercatat dan dapat dibuktikan. Oleh karena itu, verifikasi dokumen menjadi langkah yang penting untuk menghindari penipuan.

Cegah Penipuan Properti dengan TTE Tersertifikat Privy

Pencegahan penipuan properti perlu dilakukan dengan berbagai upaya, termasuk mengecek dokumen yang terkait dan memastikan legalitasnya. Salah satu cara mencegah penipuan properti, terutama yang menggunakan dokumen digital, adalah melalui penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi. 

TTE tersertifikasi pada dasarnya merupakan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum seperti halnya tanda tangan basah. Bedanya, tanda tangan tersebut dilengkapi dengan Sertifikat Elektronik yang memastikan keaslian dan keabsahan identitas setiap pemberi tanda tangan.

Salah satu platform penyedia TTE tersertifikasi yang aman dan terjamin legalitasnya adalah Privy. Privy adalah PSrE profesional yang sudah diakui oleh Kominfo/Komdigi, Bank Indonesia, dan OJK. Di Privy, setiap pengguna wajib melakukan proses verifikasi dokumen identitas maupun data biometrik guna menghindari terjadinya pemalsuan identitas.

Selain itu, TTE Privy juga dilengkapi Sertifikat Elektronik yang menjamin keabsahan tanda tangan. Hal inilah yang membuat semua dokumen yang ditandatangani melalui Privy tetap mempunyai kekuatan hukum. Anda pun bisa lebih aman ketika menjalankan transaksi jual-beli properti.

Privy juga menyediakan laman verifikasi dokumen yang dapat diakses secara gratis melalui website-nya. Penggunaanya juga sangat mudah, yakni dengan mengakses laman https://verification.privy.id/ lalu unggah file dokumen. Nantinya akan terlihat apakah tanda tangan yang dilakukan sah dan tercatat secara hukum maupun regulasi.

Ingin mengetahui lebih lanjut? Hubungi Privy sekarang dan rasakan kemudahan digitalisasi administrasi yang terpercaya!

Frequently Asked Questions

Seperti apa modus penipuan properti yang sering terjadi?

Berbagai modus seperti pemalsuan sertifikat dan tanda tangan, penggunaan dokumen ganda, hingga ketidakabsahan identitas menjadi hal yang sering terjadi.

Bagaimana menghindari penipuan dokumen properti?

Selain mengecek keaslian dokumen, lakukan verifikasi identitas penjual agar sesuai dengan identitas aslinya dan tidak mudah tergiur dengan harga murah

Apakah tanda tangan elektronik sah secara hukum?

Tanda tangan elektronik diakui sah secara hukum, terlebih jika diterbitkan oleh penyelenggara resmi seperti Privy yang telah berinduk pada Kominfo.

Bagaimana mengecek keaslian dokumen pada Privy?

Privy memiliki fitur verifikasi dokumen pada website resminya guna memverifikasi apakah dokumen memiliki tanda tangan dan sertifikat elektronik yang asli.

Tinggalkan Balasan