{"title":"Apa Itu e-Meterai? Begini Fungsi dan Cara Menggunakannya!","content":"Digitalisasi dokumen turut mengubah cara masyarakat menggunakan meterai. Jika dulu meterai identik dengan tempelan bergambar Garuda di atas kertas, kini berbagai dokumen elektronik dapat menggunakan e-Meterai sebagai pengganti meterai tempel. Lantas, apa itu e-Meterai dan bagaimana cara menggunakannya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini!\nBaca juga: Kapan Dokumen Digital Wajib Menggunakan e-Meterai?\nApa Itu e-Meterai?\ne-Meterai adalah meterai resmi berbentuk elektronik yang dibubuhkan pada dokumen digital. Ciri khusus dari e-Meterai ini adalah unsur pengaman sesuai dengan ketentuan Pemerintah Republik Indonesia. Penggunaannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.\ne-Meterai berfungsi sebagai bukti pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik, sekaligus memastikan bahwa dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sah. Bea meterai yang dikenakan sebesar Rp10.000,00 sama seperti meterai tempel. Satu-satunya pihak berwenang yang menerbitkan e-Meterai di Indonesia adalah Peruri, yang kemudian didistribusikan secara resmi, salah satunya melalui Privy.\nPerbedaan e-Meterai dan Meterai Tempel\nSebenarnya, perbedaan e-Meterai dan meterai tempel sangat jelas. Meterai tempel umumnya berbentuk kertas kecil yang ditempelkan langsung di atas dokumen kertas sebelum dibubuhi tanda tangan. Sementara itu, e-Meterai adalah meterai berbentuk elektronik yang dibubuhkan pada dokumen digital tanpa wujud fisik sama sekali.\nKarena berbahan kertas, meterai tempel lebih rentan sobek, hilang, atau dipalsukan menggunakan kertas tiruan. Sebaliknya, e-Meterai telah dilengkapi dengan tiga lapisan keamanan, yaitu fitur overt seperti QR code unik, fitur covert yang hanya terbaca oleh alat khusus, dan fitur forensic yang hanya dapat diidentifikasi oleh sistem Peruri.\nSelain komponen pembuatannya, perbedaan berikutnya juga terletak pada posisi penempatannya. Anda perlu mebubuhkan sebagian meterai tempel di bawah tanda tangan pihak yang berwenang. Hal ini berbanding terbalik dengan e-Meterai yang justru tidak boleh tertutup tanda tangan elektronik agar kode QR-nya tetap dapat dibaca oleh sistem. Dengan begitu, tanda tangan umumnya ditempatkan bersebelahan dengan tanda tangan digital.\nDi antara perbedaan-perbedaan tersebut, baik meterai tempel maupun e-Meterai keduanya setara di mata hukum. E-Meterai memiliki kekuatan hukum yang sama dengan meterai fisik, sepanjang diterbitkan oleh distributor resmi yang bekerja sama dengan Peruri, sesuai dengan Pasal 5 Ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008.\nCara Kerja e-Meterai\nKetika pengguna membeli e-Meterai melalui distributor resmi seperti Privy, pengguna dapat mengunggah dokumen digital ke sistem penyedia layanan. Setelah itu, Anda hanya perlu menempatkan e-Meterai pada posisi yang dipilih, biasanya di dekat nama pihak yang menandatangani dokumen.\nSetiap e-Meterai bersifat unik dan hanya dapat digunakan satu kali pada satu dokumen. Setelah dibubuhkan, dokumen tidak boleh lagi diubah karena perubahan apa pun akan membuat sistem mendeteksi ketidaksesuaian dan e-Meterai menjadi tidak valid. Oleh karena itu, pastikan dokumen sudah final sebelum e-Meterai dibubuhkan.\nFungsi e-Meterai pada Dokumen Digital\nFungsi utama e-Meterai adalah bukti pengenaan Bea Meterai atas dokumen elektronik yang menandakan dokumen telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai UU Bea Meterai. Selain itu, e-Meterai juga memperkuat keabsahan hukum dokumen digital, menjadikannya alat bukti yang kuat jika terjadi sengketa karena keasliannya dapat diverifikasi kapan saja melalui sistem resmi Peruri.\nFungsi lain yang tidak kalah penting dari e-Meterai adalah mendukung transformasi menuju paperless office di berbagai sektor. Dengan e-Meterai, proses pengesahan dokumen tidak lagi memerlukan kertas fisik maupun perjalanan ke kantor pos. Hal semacam itu tentu dapat mempercepat alur kerja sekaligus mengurangi jejak karbon yang timbul dari penggunaan kertas, perjalanan menuju kantor pos, dan pengantaran surat ke tujuan.\nContoh Dokumen Digital yang Butuh e-Meterai\nBerdasarkan PP Nomor 86 Tahun 2021 Pasal 3 Ayat 2, dokumen digital yang membutuhkan e-Meterai antara lain nota kesepahaman (MoU), surat pernyataan, surat rekomendasi, surat berharga, akta notaris dan salinannya, akta PPAT, dokumen lelang, berita acara, serta dokumen transaksi bisnis lainnya seperti kontrak kerja sama dan perjanjian jual beli.\nSebaliknya, dokumen yang tidak memerlukan meterai antara lain ijazah, SKCK, slip gaji, dokumen dana pensiun, dan bukti pembayaran tunjangan kerja. Selain itu, Anda juga tidak perlu membubuhkan meterai digital pada surat yang berkaitan dengan hubungan kerja maupun kegiatan sosial dan keagamaan.\nCara Verifikasi Keaslian e-Meterai\nDengan kemudahan yang ditawarkan, tidak heran jika Anda khawatir meterai digital itu palsu. Padahal, sebenarnya e-Meterai telah memiliki tiga lapisan fitur keamanan, yaitu fitur overt yang bisa dilihat langsung (lambang Garuda, tulisan \u201cMETERAI ELEKTRONIK\u201d, dan QR code unik), fitur covert yang hanya terbaca dengan scanner khusus, serta fitur forensic yang hanya dapat diidentifikasi menggunakan teknologi khusus.\nAda beberapa cara untuk memverifikasi keasliannya. Pertama, melalui signature panel di aplikasi pembaca PDF yang menampilkan status \u201cSigned by Meterai Elektronik\u201d beserta kode unik dan riwayat pengeditan dokumen. Kedua, Anda bisa mengunjungi situs resmi Verifikasi PDF dari Privy melalui browser atau mengunduh aplikasinya. Setelah itu, Anda hanya cukup mengunggah dokumen PDF yang ingin diverifikasi, dan sistem akan segera menampilkan status keaslian e-Meterai di dalamnya.\nBaca juga: Fungsi, Jenis, dan Contoh Surat Pernyataan Bermeterai di Bidang HR\nDapatkan e-Meterai Resmi di Privy\nSetelah membaca penjelasan di atas, kini Anda tahu bahwa Privy merupakan distributor resmi e-Meterai, sehingga keaslian setiap e-Meterai yang dibeli melalui platform ini pun terjamin. Tak sampai di sana saja, Privy juga menawarkan fitur tanda tangan elektronik tersertifikasi bernama Privy Sign, sehingga pengguna dapat menandatangani dan membubuhkan meterai pada satu dokumen dalam satu ekosistem terintegrasi.\nCara membelinya pun cukup mudah karena Anda hanya perlu mengikuti langkah-langkah berikut:\n\nLakukan registrasi atau\u00a0 login ke melalui aplikasi\u00a0 Privy.\u00a0\nLakukan pembelian personal plan jika belum aktif.\nTop up saldo e-Meterai dengan mengeklik tombol \u201cTop Up e-Meterai.\u201d\u00a0\nMasukkan jumlah yang ingin dibeli.\u00a0\nSelesaikan pembayaran melalui virtual account, QRIS, kartu kredit, atau GoPay.\u00a0\nPilih workflow, lalu unggah dokumen berformat PDF, JPG, PNG, atau Word.\u00a0\nPilih opsi \u201cSign with E-Meterai.\u201d\nTempatkan e-Meterai pada posisi yang diinginkan.\nBubuhkan tanda tangan elektronik.\nKlik \u201cLanjutkan\u201ddan tunggu\u00a0 hingga status dokumen berubah menjadi \u201cCompleted\u201d.\n\nItulah penjelasan lengkap seputar apa itu e-Meterai, perbedaannya dengan meterai tempel, cara kerja, fungsi, contoh dokumen yang bisa dibubuhi meterai digital, hingga cara memverifikasi keaslian meterai. Pada dasarnya, e-Meterai hadir sebagai solusi digital yang memudahkan masyarakat dan perusahaan untuk mengesahkan dokumen elektronik tanpa mengurangi kekuatan hukumnya.\u00a0\nJika Anda sedang mencari kemudahan tersebut, dapatkan e-Meterai resmi dengan membelinya melalui platform resmi seperti Privy!\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/apa-itu-e-meterai-begini-fungsi-dan-cara-menggunakannya\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/New-Header-Blog-Juni_9.png","date":"2026-10-20"}