{"title":"5 Ciri-ciri Tanda Tangan Elektronik yang Sah","content":"(Image by Towfiqu barbhuiya on Unsplash)\nTidak semua tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama karena sebagian hanya berupa gambar tanda tangan hasil scan atau tempelan. Tanda tangan sedemikian rupa tentu memiliki kekuatan hukum yang jauh lebih lemah dan keasliannya mudah dibantah di pengadilan. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui ciri-ciri tanda tangan elektronik yang sah agar dokumen bisnis, kontrak, atau perjanjian yang Anda tanda tangani tetap terlindungi secara hukum dan tidak mudah disangkal keabsahannya oleh pihak lain.\u00a0\nSeperti Apa Tanda Tangan Elektronik yang Sah?\nBerdasarkan Pasal 11 ayat (1) UU ITE, tanda tangan elektronik dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum harus memenuhi persyaratan berikut.\n1. Dilengkapi sertifikat dari PSrE yang terdaftar\nTanda tangan elektronik sah harus menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi dan terdaftar di Komdigi seperti Privy. Tanpa sertifikat dari PSrE resmi, tanda tangan, sekalipun terlihat meyakinkan secara visual, hanya tergolong sebagai tanda tangan elektronik yang lemah secara hukum. Bahkan, tanda tangan semacam ini berpotensi dianggap setara dengan tanda tangan basah hasil scan yang mudah dibantah keasliannya di pengadilan.\n2. Sertifikat elektronik masih berlaku\nSertifikat yang menyertakan tanda tangan elektronik harus masih aktif saat proses penandatanganan. Sertifikat yang sudah kedaluwarsa membuat tanda tangan kehilangan validitasnya untuk keperluan autentikasi, meskipun tampilannya tetap terlihat sama seperti tanda tangan yang sah. Karena itu, memeriksa masa berlaku sertifikat sebelum menandatangani dokumen penting adalah langkah pencegahan yang sebaiknya tidak dilupakan.\u00a0\n3. Identitas penandatangan terverifikasi\nData pembuatan tanda tangan elektronik harus terkait secara unik hanya dengan pemilik tanda tangan yang sah dan sepenuhnya berada dalam kuasanya saat proses tanda tangan berlangsung. Verifikasi identitas ini biasanya dilakukan lewat proses e-KYC, seperti pengecekan wajah dan dokumen identitas, sehingga sistem dapat memastikan bahwa benar orang tersebut yang melakukan penandatanganan, bukan pihak lain yang mengatasnamakannya tanpa izin.\u00a0\n4. Waktu penandatanganan yang jelas\nTanda tangan elektronik yang sah selalu disertai catatan waktu (timestamp) yang menunjukkan kapan proses penandatanganan dilakukan. Biasanya, timestamp ini tersinkronisasi dengan server waktu resmi agar tidak bisa dimanipulasi. Informasi ini penting sebagai bukti pendukung jika suatu saat terjadi sengketa terkait waktu penandatanganan dokumen resmi.\u00a0\n5. Tanda tangan tidak diubah setelah finalisasi dokumen\nSistem tanda tangan elektronik tersertifikasi menggunakan teknologi kriptografi asimetris yang secara otomatis mendeteksi perubahan pada dokumen. Jika sistem mendeteksi adanya modifikasi, dokumen akan langsung ditandai sebagai dokumen yang tidak utuh. Sehingga, integritas dan keabsahannya bisa dipertanyakan oleh pihak yang menerima. Hal semacam ini mencegah terjadinya kecurangan di mata hukum yang dapat merugikan pemilik dokumen.\nBaca juga: Bagaimana Verifikasi Dokumen Digital Membantu Mencegah Penipuan?\nBagaimana Cara Cek Validitas Tanda Tangan Elektronik?\nCara paling mudah untuk memastikan validitas tanda tangan elektronik pada suatu dokumen adalah melalui fitur Verifikasi Dokumen dari Privy. Pasalnya, fitur ini memungkinkan siapa saja mengecek keaslian tanda tangan elektronik dan status sertifikat elektronik hanya dalam hitungan detik, tanpa perlu menilai visualnya secara mandiri. Berikut langkah-langkah yang dapat Anda ikuti.\n\nBuka fitur Verifikasi Dokumen Privy lewat browser, aplikasi web Privy, atau aplikasi Privy pada smartphone Anda;\nUnggah dokumen PDF yang ingin dicek (maksimal 25 MB);\nSistem akan menampilkan status tanda tangan, informasi sertifikat elektronik, serta riwayat penandatanganannya;\nUntuk dokumen yang diterima lewat WhatsApp atau email, gunakan fitur \u201cOpen With\u201d Privy agar verifikasi dapat langsung dilakukan tanpa perlu mengunduh dokumen terlebih dahulu.\n\nHasil verifikasi akan menunjukkan apakah dokumen memiliki tanda tangan digital tepercaya, tidak memiliki sertifikasi sama sekali, atau justru terindikasi tidak dapat dipercaya karena sertifikatnya tidak diterbitkan oleh PSrE resmi.\nMengenali ciri-ciri tanda tangan elektronik yang sah membantu Anda terhindar dari risiko dokumen yang mudah disangkal keabsahannya. Daripada menebak-nebak keasliannya, alangkah baiknya langsung mengecek validitas tanda tangan elektronik melalui fitur Verifikasi Dokumen Privy. Dengan memeriksa dokumen di alamat tersebut, Anda dapat menghindari sengketa hukum yang mungkin terjadi di kemudian hari. Proses pengecekannya pun cepat dan dokumen yang Anda unggah dijamin aman!\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/5-ciri-ciri-tanda-tangan-elektronik-yang-sah\/","banner":"","date":"2026-09-20"}