{"title":"Bagaimana Privy Dukung Implementasi Penuh UU Perlindungan Data Pribadi Indonesia?","content":"(Image by Claudio Schwarz on Unsplash)\nSejalan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP),\u00a0 Privy sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) resmi di Indonesia terus aktif mendukung keamanan data pribadi dalam setiap transaksi digital. Untuk memastikan kepatuhan terhadap UU tersebut, Privy juga menghadirkan berbagai solusi nyata bagi individu, institusi, maupun pelaku usaha dalam menjaga keamanan data pribadi pada setiap transaksi digital.\nCara Privy Mendukung UU PDP Indonesia\nPrivy mendukung implementasi UU Perlindungan Data Pribadi dengan mengombinasikan kepatuhan regulasi, teknologi, dan tata kelola privasi. Berikut berbagai langkah nyata yang dilakukan Privy:\n\n\nVerifikasi identitas berstandar PSrE\n\n\nPrivy adalah PSrE yang diakui secara resmi oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Artinya, setiap proses verifikasi identitas pengguna yang dilakukan Privy selalu mengikuti standar resmi negara. Setiap data yang Privy kumpulkan sudah melewati jalur yang diatur dan diawasi pemerintah, sehingga tidak rentan disalahgunakan.\nSebelum menerbitkan sertifikat elektronik, Privy akan memverifikasi identitas pengguna menggunakan KTP, biometrik wajah, dan data pribadi lain untuk memastikan validitasnya. Selain itu, Privy juga bermitra dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mencocokkan data yang didaftarkan pengguna dengan data kependudukan resmi agar lebih akurat.\n\n\nPencegahan deepfake dalam liveness detection\n\n\nTeknologi liveness detection diterapkan untuk memastikan proses verifikasi wajah benar-benar dilakukan oleh manusia asli, bukan hasil rekayasa deepfake atau gambar palsu. Ini juga merupakan salah satu kewajiban pengelola data menurut UU Perlindungan Data Pribadi untuk mencegah penyalahgunaan data biometrik.\nLiveness detection sendiri mampu membedakan wajah asli seseorang dari upaya pemalsuan. Teknologi ini akan mendeteksi perilaku tidak wajar dan anomali visual pada deepfake. Dengan begini, bisa dipastikan bahwa proses verifikasi wajah memang dilakukan oleh manusia hidup yang benar-benar berada di depan kamera, sehingga potensi penipuan dapat diminimalisir.\n\n\nPenyediaan fitur validasi dokumen PDF\n\n\nPrivy menyediakan fitur khusus untuk memeriksa keaslian tanda tangan digital pada dokumen PDF. Saat dokumen diverifikasi, sistem Privy akan menampilkan salah satu dari beberapa hasil berikut ini:\n\nTanda tangan telah mengalami perubahan atau kerusakan;\nTanda tangan tidak memiliki sertifikasi elektronik dari PSrE resmi;\nTanda tangan tidak memiliki data verifikasi yang diperlukan untuk\u00a0 validasi jangka panjang;\nSertifikat elektronik tidak valid atau kedaluwarsa;\nSertifikat elektronik telah dicabut pada saat penandatanganan;\nWaktu penandatanganan (timestamp) tidak terkonfirmasi;\n\nJangan khawatir, sistem Privy tidak akan menyimpan dokumen PDF yang Anda unggah, sehingga mengurangi risiko kebocoran data sekaligus sejalan dengan UU PDP.\n\n\nKepatuhan terhadap standar internasional\u00a0\n\n\nUntuk mewujudkan komitmen terhadap tata kelola privasi secara konsisten, Privy telah mengantongi dua sertifikasi berstandar internasional: ISO 27001 dan ISO 27701. Keduanya sama-sama mengatur Information Security Management System (ISMS). Bedanya, ISO 27001 berfokus pada kontrol keamanan dan manajemen risiko, sedangkan ISO 27701 berfokus pada perlindungan data pribadi.\nTidak berhenti di situ saja, Privy juga menerapkan standar WebTrust sekaligus diakui sebagai Root CA dalam Adobe Approved Trust List (AATL). Berbagai sertifikasi ini melengkapi kepatuhan Privy terhadap UU PDP dengan praktik keamanan yang diakui secara global.\u00a0\n\n\nKebijakan privasi yang selalu up-to-date\u00a0\n\n\nPrivy memperbarui kebijakan privasi secara berkala agar senantiasa selaras dengan ketentuan UU PDP serta kebutuhan pengguna. Kebijakan ini mencakup jangka waktu penyimpanan data, transparansi tujuan pemrosesan data, serta hak pengguna untuk mencabut persetujuan atas aktivitas pemasaran.\u00a0\nDengan informasi yang jelas, up-to-date, dan mudah diakses, Anda bisa memahami bagaimana data Anda dikelola. Pada saat yang sama, Anda juga memiliki kendali yang lebih besar atas penggunaan data pribadi.\nMengapa Pilih Privy?\u00a0\nPrivy layak menjadi pilihan karena mampu menyediakan tanda tangan elektronik yang penerapannya patuh terhadap UU PDP dan dilengkapi keamanan berlapis. Sebagai PSrE yang tercatat resmi di Komdigi, tanda tangan elektronik yang dihasilkan Privy diakui sah secara hukum serta memiliki sertifikat elektronik yang diakui pemerintah.\u00a0\nPayung hukumnya pun jelas karena tanda tangan elektronik sudah diakui sebagai alat bukti sah melalui UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).\nBahkan, Privy juga menawarkan Certificate Warranty hingga Rp1 miliar kepada pengguna terverifikasi. Jaminan finansial ini berlaku apabila terjadi kesalahan dalam proses verifikasi identitas oleh Privy yang mengakibatkan sertifikat elektronik diterbitkan.\nPrivy mendukung penerapan UU PDP secara menyeluruh melalui penyediaan verifikasi identitas berstandar PSrE hingga pemutakhiran kebijakan secara berkala. Dengan kepatuhan terhadap regulasi dan legalitas yang jelas, Privy merupakan pilihan tepat untuk mengamankan setiap dokumen digital dan data pribadi Anda. Temukan paket Privy yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda, dan mulai lindungi integritas dokumen dan data Anda bersama Privy.\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/bagaimana-privy-dukung-implementasi-penuh-uu-perlindungan-data-pribadi-indonesia\/","banner":"","date":"2026-09-09"}