{"title":"Apa Perbedaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi dan Tidak Tersertifikasi?","content":"Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dan tidak tersertifikasi memiliki perbedaan utama pada kekuatan\u00a0hukum,\u00a0keamanan, dan\u00a0validitas\u00a0identitas\u00a0penandatangan.\u00a0\nTTE tersertifikasi adalah tanda tangan elektronik yang didukung oleh sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, sehingga memiliki kekuatan pembuktian yang sah dan bersifat nirsangkal. Dalam praktiknya, layanan seperti Privy menggunakan mekanisme ini untuk memastikan bahwa setiap penandatangan telah melalui proses verifikasi identitas yang valid.\u00a0\nSebaliknya, TTE non-sertifikasi tidak didukung oleh sertifikat elektronik dan tidak melalui proses verifikasi identitas yang ketat, sehingga lebih rentan terhadap manipulasi dan lemah dalam pembuktian hukum.\u00a0\nPerbedaan\u00a0TTE\u00a0Tersertifikasi\u00a0 vs Non-Sertifikasi\u00a0\nTidak adanya identitas yang diverifikasi pada TTE non-sertifikasi menjadi perbedaan mendasar, selain itu perbedaan lain di antara keduanya adalah:\u00a0\n\n\n\nFitur\u00a0\nTTE\u00a0Tersertifikasi\u00a0\nTTE Non-Sertifikasi\u00a0\n\n\nDasar Hukum\u00a0\nUU No. 1\u00a0Tahun\u00a02024 (Perubahan\u00a0Kedua\u00a0dari\u00a0UU ITE No. 11\u00a0Tahun\u00a02008)\u00a0\nLemah\u00a0(hanya\u00a0bukti\u00a0elektronik\u00a0biasa)\u00a0\n\n\nVerifikasi\u00a0\nIdentitas\u00a0diverifikasi\u00a0oleh\u00a0PSrE\u00a0\nTidak\u00a0ada\u00a0verifikasi\u00a0identitas\u00a0resmi\u00a0\n\n\nKeamanan\u00a0\nKriptografi\u00a0Asimetris\u00a0(PKI)\u00a0\nTidak\u00a0ada\u00a0enkripsi\u00a0khusus\u00a0\n\n\nKegunaan\u00a0\nDigunakan untuk dokumen berisiko tinggi seperti kontrak, transaksi keuangan, dokumen hukum, dan perjanjian bisnis.\u00a0\nDigunakan untuk kebutuhan internal berisiko rendah seperti memo, pengajuan cuti, atau tanda tangan email.\u00a0\n\n\nPenerbit\u00a0\nPSrE\u00a0resmi\u00a0(Privy,\u00a0Peruri, VIDA, dan\u00a0lainnya)\u00a0\nMandiri\u00a0(Scan\u00a0atau\u00a0tempel\u00a0foto\u00a0pada\u00a0dokumen)\u00a0\n\n\n\nDasar Hukum\u00a0Tanda Tangan Elektronik\u00a0di Indonesia\u00a0\nPenggunaan TTE diatur dalam UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No.1 Tahun 2024. Regulasi ini menekankan bahwa transaksi dengan risiko tinggi sebaiknya menggunakan tanda tangan elektronik yang diamankan dengan sertifikat elektronik.\u00a0\nSelain\u00a0itu,\u00a0peraturan\u00a0terkait\u00a0Tanda Tangan Elektronik di Indonesia juga\u00a0terdapat\u00a0dalam:\u00a0\n\nPP No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik\u00a0\nKM\u00a0Kominfo\u00a0No. 701\u00a0Tahun\u00a02018\u00a0tentang\u00a0Penggunaan\u00a0Tanda Tangan Elektronik pada\u00a0Pengabsahan\u00a0salinan\u00a0produk\u00a0hukum\u00a0Kemkominfo.\u00a0\n\nApakah\u00a0Scan Tanda Tangan\u00a0Basah\u00a0Termasuk\u00a0TTE\u00a0Tersertifikasi?\u00a0\nTidak. Tanda\u00a0tangan\u00a0basah\u00a0yang\u00a0dipindai\u00a0(scan) dan ditempel ke dalam dokumen digital tidak termasuk Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. TTE tersertifikasi harus menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) resmi, sehingga identitas penandatangan dapat diverifikasi dan dokumen terlindungi dari perubahan.\u00a0\nSebaliknya, tanda tangan basah yang hanya berupa gambar tidak memiliki mekanisme verifikasi maupun perlindungan integritas dokumen, sehingga lebih rentan terhadap pemalsuan atau manipulasi dokumen.\u00a0\nKapan Wajib\u00a0Menggunakan\u00a0Tanda Tangan Elektronik\u00a0Tersertifikasi\u00a0\nTanda Tangan Elektronik tersertifikasi sebaiknya digunakan ketika melibatkan transaksi bernilai tinggi, membutuhkan kepastian hukum, dan memerlukan verifikasi identitas yang kuat.\u00a0\nDalam praktiknya, penggunaan TTE tersertifikasi melalui platform seperti Privy memungkinkan proses penandatanganan dilakukan secara digital tanpa mengorbankan aspek keamanan dan keabsahan hukum.\u00a0\nRisiko Umum Jika\u00a0Menggunakan\u00a0TTE Non-Sertifikasi\u00a0pada\u00a0Interaksi\u00a0Digital\u00a0\nRisiko seperti manipulasi dokumen atau tanda tangan dapat terjadi sehingga jika\u00a0\u00a0menimbulkan sengketa di kemudian hari, keabsahan dokumen diragukan karena tidak memiliki elemen seperti proses verifikasi identitas pada pembuatannya. Selain itu, risiko yang akan timbul di antaranya:\u00a0\n\nKeabsahan\u00a0diragukan:\u00a0Tidak\u00a0ada\u00a0bukti\u00a0kuat\u00a0terkait\u00a0identitas\u00a0penandatangan\u00a0\n\n\nRentan\u00a0manipulasi:\u00a0Dokumen\u00a0dapat\u00a0diubah\u00a0tanpa\u00a0terdeteksi\u00a0\n\n\nMenurunkan\u00a0kredibilitas:\u00a0Mitra\u00a0atau\u00a0pelanggan\u00a0dapat\u00a0meragukan\u00a0keaslian\u00a0dokumen\u00a0\n\n\nSulit\u00a0diaudit:\u00a0Tidak\u00a0ada\u00a0jejak\u00a0digital yang\u00a0jelas\u00a0terkait\u00a0aktivitas\u00a0penandatanganan\u00a0\n\nPerbedaan utama antara TTE tersertifikasi dan non-sertifikasi terletak pada jaminan identitas, keamanan dokumen, dan kekuatan hukum.\u00a0\nUntuk dokumen dengan risiko tinggi, penggunaan TTE tersertifikasi melalui PSrE resmi seperti Privy menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa setiap transaksi dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, aman dari manipulasi, dan memiliki bukti yang kuat jika terjadi sengketa.\u00a0\nFAQ\u00a0seputar\u00a0Tanda Tangan Elektronik\u00a0\n\nApakah TTE non-sertifikasi sah secara hukum di Indonesia?\nSecara hukum, TTE non-sertifikasi tetap diakui sebagai bukti elektronik, tetapi memiliki kekuatan pembuktian yang lemah. Jika terjadi sengketa, pihak yang menggunakan TTE non-sertifikasi harus membuktikan sendiri keaslian identitas dan keutuhan dokumennya.\nApa yang dimaksud dengan PSrE dan mengapa itu penting?\nPenyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) adalah institusi yang telah diaudit dan diawasi oleh KOMDIGI RI untuk menerbitkan sertifikat elektronik. PSrE penting karena berperan sebagai \u201cpihak ketiga netral tepercaya\u201d yang menjamin bahwa identitas penandatangan adalah valid dan sesuai dengan data kependudukan resmi.\nDokumen\u00a0apa\u00a0saja\u00a0yang\u00a0wajib\u00a0menggunakan\u00a0TTE\u00a0tersertifikasi?\nDokumen yang wajib menggunakan TTE di antaranya kontrak perbankan atau pinjaman online, dokumen jual beli aset berharga, kontrak kerja, surat kuasa, dan dokumen hukum lainnya yang memerlukan sifat nirsangkal.\n\n\u00a0\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/apa-perbedaan-tanda-tangan-elektronik-tersertifikasi-dan-tidak-tersertifikasi\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2026\/05\/Header-Privy-Blog_6-12-scaled.jpg","date":"2026-05-08"}