{"title":"Cara Membuat e-Paspor Secara Online: Langkah, Syarat, dan Biaya","content":"Cara membuat e-paspor online melalui pendaftaran pada aplikasi M-Paspor &amp; mengunggah dokumen persyaratan. Lalu, Anda dapat datang ke kantor imigrasi.\nPaspor adalah sebuah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk kebutuhan melakukan perjalanan internasional. Seiring dengan berkembangnya teknologi, kini sudah tersedia 2 jenis paspor, yaitu paspor biasa dan e-paspor. Banyak yang mencari informasi cara membuat paspor online demi efektivitas dan efisiensi.\nPahami lebih lanjut apa saja perbedaan paspor biasa dengan e-paspor. Ketahui juga bagaimana cara membuat e-paspor secara online pada artikel ini!\nPerbedaan Paspor Biasa dan e-Paspor\nSesuai Peraturan Pemerintah No.31 Tahun 2013 tentang keimigrasian, paspor Indonesia terdiri atas paspor biasa, paspor diplomatik, dan paspor dinas. Untuk paspor biasa terdiri dari paspor non-elektronik dan e-paspor. Kedua jenis paspor tersebut merupakan dokumen negara yang sah dan bisa digunakan untuk bepergian ke berbagai negara manapun.\nPaspor biasa merupakan dokumen fisik yang mempunyai halaman identitas dan foto pemilik yang dicetak secara langsung. Sedangkan untuk e-paspor mempunyai fitur tambahan yaitu berupa chip biometrik. Pada chip tersebut tersimpan data pribadi seperti nama, tanggal lahir, sidik jari dan foto digital.\u00a0\nBiaya pengurusan paspor biasa dan cara membuat paspor online pun berbeda, di mana lebih mahal biaya untuk mengurus e-paspor.\nCiri-ciri e-Paspor\nSebelum membahas cara membuat paspor secara online, Anda harus mengetahui apa itu e-paspor. e-Paspor adalah paspor elektronik yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut:\n1. Memiliki Chip Elektronik\nCiri utama e-paspor adalah adanya chip elektronik yang menggunakan teknologi Radio Frequency Identification (RFID). Chip tersebut tertanam di e-paspor dan memuat data-data pemiliknya. Data tersebut mencakup data identitas, foto digital, dan data biometrik.\n2. Ada Simbol e-Paspor pada Sampul\ne-Paspor memiliki simbol chip internasional berbentuk persegi panjang dengan lingkaran di tengah yang khas pada bagian sampulnya. Hal ini menunjukkan bahwa e-paspor telah terstandar dan diakui secara internasional.\n3. Terdapat Data Biometrik Akurat\nKarena memiliki chip elektronik, e-paspor menyimpan data biometrik yang akurat. Data biometrik tersebut berupa pemindaian sidik jari (fingerprint) dan pengenalan wajah (face recognition).\u00a0\n4. Dapat Menggunakan Autogate Bandara\nPemilik e-paspor dapat melakukan pemeriksaan imigrasi melalui autogate yang ada di bandara tertentu. Proses pemeriksaan di autogate umumnya lebih cepat dibanding gate imigrasi biasa. Pemilik e-paspor hanya perlu memindai paspor dan sidik jari atau wajah di mesin pada autogate.\n5. Tingkat Keamanan Lebih Tinggi\ne-Paspor memberikan tingkat keamanan yang lebih tinggi dan sulit dipalsukan. Hal ini karena e-paspor memiliki chip dan sistem terenkripsi di dalamnya. Dengan begitu, risiko penyalahgunaan paspor oleh pihak tidak bertanggung jawab dapat dihindari.\nKeunggulan dan e-Paspor\ne-Paspor mempunyai keunggulan sebagai berikut:\n\nTingkat keamanan yang tinggi dengan penggunaan chip yang menyimpan data biometrik yang sulit untuk diretas atau dipalsukan\ne-Paspor diterima di lebih banyak negara, bahkan beberapa negara memberikan fasilitas bebas visa untuk pemegang e-paspor yang masih aktif.\nProses validasi yang lebih cepat di bandara, dimana petugas imigrasi bisa memindai chip untuk melakukan verifikasi identitas secara otomatis.\nPenggunaan e-paspor mengikuti standar standar verifikasi sistem International Civil Aviation Organization (ICAO), sehingga sesuai dengan sistem inspeksi internasional.\u00a0\u00a0\n\nSyarat dan Biaya Membuat Paspor Online\ne-Paspor yang sudah mempunyai chip biometrik lebih aman karena lebih sulit untuk dipalsukan. Selain itu, penggunaannya akan lebih memudahkan proses imigrasi yang dilakukan. Banyak negara yang memberikan bebas visa untuk pemegang e-paspor Indonesia, salah satunya Jepang.\nKarena keunggulan dari e-paspor tersebut, banyak masyarakat yang mencari bagaimana cara membuat paspor online. Berikut adalah syarat dan biaya yang ditetapkan untuk cara membuat paspor online:\n1. Berkas dan Dokumen Persyaratan\n\nKTP yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.\nKartu Keluarga (KK).\nDokumen pribadi seperti akta kelahiran, akta perkawinan, ijazah, buku nikah hingga surat baptis.\nSurat Pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia.\nSurat penetapan ganti nama (khusus yang sudah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.\n\n2. Biaya Pembuatan Paspor Baru\nUntuk biaya cara membuat paspor online adalah sebagai berikut:\n\nBiaya e-paspor biasa sejumlah 48 halaman Rp650.000.\nBiaya layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama adalah Rp1.000.000 (di luar biaya pembuatan dan penerbitan paspor).\n\nCara Membuat Paspor Baru Online\nPenting dipahami bahwa untuk membuat paspor online, Anda tetap perlu datang ke kantor imigrasi untuk pengambilan foto dan sidik jari. Meski begitu, proses pembuatannya lebih cepat dan efisien dibanding pendaftaran luring. Anda pun bisa memantau status pengajuan dan memilih hari kedatangan lebih fleksibel sesuai aktivitas Anda.\nUntuk membuat paspor baru, Anda wajib mendapatkan nomor antrian yang bisa didapatkan melalui aplikasi M-Paspor. Berikut cara membuat paspor online sebelum datang ke kantor imigrasi:\n\nUnduh dan install aplikasi M-Paspor melalui PlayStore atau AppStore.\nDaftar akun dengan melengkapi data diri dengan lengkap dan sesuai identitas yang berlaku, lakukan hingga aktivasi akun berhasil.\nLogin untuk masuk akun M-Paspor kemudian pilih jenis pengajuan permohonan paspor.\nLengkapi isian kuesioner layanan permohonan paspor online, kemudian unggah berkas digital persyaratan sesuai yang diminta.\nDalam pembuatan berkas digital, usahakan untuk mengambil foto dokumen dengan posisi tegak lurus dari bagian atas. Pastikan tidak ada bagian dokumen yang terpotong. Anda juga bisa upload foto gambar berupa scan dokumen yang sudah menggunakan format JPG.\nPilih lokasi pembuatan paspor online. Anda bisa pilih opsi lokasi saat ini atau tentukan lokasi kantor imigrasi yang akan didatangi.\nPilih kantor imigrasi beserta tanggal kedatangan yang tersedia.\nSegera selesaikan pembayaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika pembayaran tidak dilakukan lebih dari waktu yang ditentukan, maka permohonan Anda akan dibatalkan secara otomatis oleh sistem.\nDatang langsung ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang ditentukan dengan membawa Bukti Pendaftaran M-Paspor dan Berkas Persyaratan Asli.\n\nSaat datang ke kantor imigrasi yang ditentukan, Anda akan melalui mekanisme pembuatan paspor baru sebagai berikut:\n\nPemeriksaan kelengkapan serta keabsahan persyaratan.\nPengambilan foto dan sidik jari.\nWawancara terkait tujuan pembuatan paspor dan negara yang dituju.\nVerifikasi data dan ajudikasi.\n\nKelola Identitas Digital Lebih Aman Bersama Privy\nDi era serba digital ini, keamanan data pribadi menjadi hal yang sangat penting. Terutama dalam proses verifikasi identitas untuk pembuatan paspor hingga mengakses layanan pemerintah. Maka sangat diperlukan sertifikat digital yang resmi seperti yang disediakan oleh Privy sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) terpercaya di Indonesia.\nPrivy sudah tersertifikasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta menjadi rekan kerja berbagai lembaga keuangan, instansi pemerintahan hingga perusahaan teknologi. Dengan digital certificate issuance, Privy akan memastikan setiap TTE dan identitas digital yang dipakai oleh pengguna sudah terverifikasi dengan sah serta aman secara hukum.\nDengan menggunakan layanan Privy maka Anda bisa mendapatkan manfaat sebagai berikut:\n\nMenjamin adanya keaslian identitas digital pada saat pengajuan paspor.\nMelindungi data pribadi selama proses registrasi online dilakukan.\nMenghindari resiko penyalahgunaan data biometrik.\nMempercepat proses validasi dokumen yang membutuhkan tanda tangan elektronik.\n\nPrivy akan membantu mengamankan seluruh data pribadi milik Anda, dari mulai proses pengajuan hingga verifikasi akan tetap terlindungi secara maksimal.\nIngin mengetahui lebih lanjut tentang layanan Privy? Hubungi Privy sekarang dan rasakan pengelolaan identitas serta dokumen digital yang terpercaya!\nFrequently Asked Questions\nBerapa biaya pembuatan paspor online?\nUntuk pengurusan paspor baru saat ini dikenakan biaya yaitu paspor biasa sejumlah 48 halaman sebesar Rp350.000. Sedangkan untuk e-paspor 48 halaman sebesar Rp650.000.\nApa perbedaan dari paspor biasa dengan e-paspor?\nPerbedaan yang paling utama adalah keberadaan chip elektronik pada e-paspor yang menyimpan data biometrik, seperti foto dan sidik jari. Sementara itu, paspor biasa hanya memuat data fisik saja.\nBerapa lama paspor online jadi?\nPaspor reguler bisa jadi dalam waktu 4 hari kerja setelah pemeriksaan permohonan serta dokumen selesai. Untuk layanan percepatan paspor hingga bisa selesai di hari yang sama dikenakan biaya tambahan sebesar Rp1.000.000.\ne-Paspor untuk ke mana saja?\nPenggunaan e-paspor bisa digunakan untuk fasilitas pintu gerbang otomatis (autogate) yang ada di bandara, sehingga pemilik paspor tak perlu mengantri untuk mengurus keimigrasian.\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/cara-membuat-e-paspor-secara-online-syarat-dan-biaya\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/05-Cara-Membuat-e-Paspor-Secara-Online_-Langkah-Syarat-dan-Biaya.webp","date":"2025-11-26"}