{"title":"Cara Membuat Faktur Pajak di Coretax dengan Tanda Tangan Elektronik","content":"Adanya transformasi digital dalam bidang administrasi perpajakan membawa banyak sekali kemudahan bagi kalangan wajib pajak di Indonesia. Salah satunya Coretax, sistem perpajakan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).\nMelalui Coretax, Anda bisa membuat faktur pajak secara elektronik. Anda juga bisa menandatangani dokumen secara digital hingga mengajukan sertifikat digital secara langsung dalam platform tersebut.\nPahami lebih lanjut bagaimana cara membuat faktur pajak di Coretax dan bagaimana penggunaan tanda tangan elektronik (TTE) di dalamnya!\nCara Membuat Faktur Pajak di Coretax\nTerhitung sejak Januari 2025, proses pembuatan faktur pajak sudah beralih pada e-faktur pada sistem Coretax. Coretax adalah sistem dari DJP yang didesain untuk mendukung beragam kebutuhan perpajakan agar terintegrasi dalam satu sistem terpadu.\nAda beberapa langkah untuk pembuatan faktur pajak di Coretax, yaitu:\n1. Login dengan Akun Wajib Pajak\nAnda bisa memulainya dengan login menggunakan akun wajib pajak yang dimiliki dengan NPWP dan kata sandi. Wajib pajak orang pribadi bisa bertindak sebagai diri sendiri, wakil, pengurus atau penerima kuasa yang berlaku sesuai dengan Role Access yang sudah diberikan.\u00a0\nPastikan akun sudah terverifikasi sehingga bisa mengakses berbagai fitur faktur pajak yang dibutuhkan.\u00a0\u00a0\n2. Pilih Role Access\nTentukan peran yang sesuai dalam pembuatan faktur pajak dalam Coretax yang sedang diproses. Setelah berhasil login, Anda akan masuk pada laman Role Acces. Jika Anda berperan sebagai pengurus atau penerima kuasa, maka pilih opsi TIN yang ada di menu Taxpayers.\n3. Akses Menu e-Tax Invoice\nPilih menu e-Tax Invoice yang ada pada beranda faktur pajak. Klik menu Output Tax untuk melihat daftar faktur pajak keluaran yang sudah dibuat.\n4. Buat Faktur Pajak yang Baru\nKlik menu \u201cCreate Output Invoice\u201d untuk membuat faktur pajak yang baru. Ketika layar menampilkan formulir pembuatan faktur pajak, lanjutkan pengisian dengan data yang dimiliki. Sebelumnya, isikan kode transaksi sesuai dengan jenis transaksi yang dilakukan.\n5. Isi Data Transaksi\nMasukkan tanggal pembuatan faktur pajak sesuai dengan transaksi yang sedang dilakukan. Masukkan data pembeli dan penjual, meliputi nama perusahaan, NPWP, alamat, jenis barang\/jasa, jumlah transaksi lengkap dengan tarif PPN.\u00a0\nSistem Coretax akan secara otomatis melakukan validasi data sesuai dengan database milik DJP kemudian klik menu \u201cSave\u201d.\n6. Tambahkan Tanda Tangan Elektronik\nPeriksa notifikasi untuk memastikan pengisian data berhasil dilakukan kemudian klik Submit untuk menyimpan prosesnya dan menerbitkan faktur pajak Coretax. Anda juga bisa menambahkan TTE pada jenis sertifikat digital yang digunakan, masukkan nomor identitas, dan password penandatanganan faktur pajak.\u00a0\nKlik \u201cSave\u201d lalu pilih \u201cConfirm Sign\u201d. Periksa faktur pajak yang sudah dibuat, klik pada logo dokumen untuk memeriksa apakah pembuatan faktur pajak sudah selesai.\nJenis Tanda Tangan Elektronik yang Bisa Digunakan di Coretax\nUntuk mendukung proses digitalisasi serta mewujudkan lingkungan sistem yang paperless, pihak DJP menerapkan penggunaan TTE melalui sistem faktur pajak Coretax. Dikutip dari buku manual Coretax dari DJP, terdapat 2 jenis TTE yang bisa digunakan, yaitu:\n1. TTE Tersertifikasi\nTanda tangan ini adalah jenis TTE yang sudah tersertifikasi karena dibuat dengan menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh pihak penyelenggara sertifikat tersebut.\u00a0\nSetiap wajib pajak perlu mengajukan permohonan pada pihak penyelenggara sertifikat elektronik yang tersedia dalam Coretax, salah satunya adalah Privy ID.\n2. TTE Tidak Tersertifikasi\nPenandatanganan dokumen yang menggunakan tanda tangan tak tersertifikasi dilakukan dengan penerbitan kode otorisasi dari DJP.\u00a0\nUntuk mendapatkan kode tersebut, wajib pajak harus mengajukan permohonan penerbitan kode otorisasi terlebih dahulu. Pengajuan tersebut bisa dilakukan saat pendaftaran diri untuk mendapatkan NPWP atau secara terpisah setelah wajib pajak mendapatkan NPWP.\nCara Mengajukan Permohonan Sertifikat Digital Coretax\nBerikut ini adalah cara pengajuan sertifikat digital Coretax DJP sesuai Panduan Buku Manual Permohonan Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Digital yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak, yaitu:\n1. Jika Sudah Memiliki Sertifikat Elektronik yang Tersertifikasi\n\nPastikan sertifikat elektronik yang dimiliki valid.\nLakukan login pada akun Coretax Anda.\nAkses menu permohonan sertifikat digital dengan cara memilih menu \u201cPortal\u201d lalu pilih opsi \u201cPermohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital\u201d.\nPilih menu \u201cSertifikat Elektronik Tersertifikasi\u201d kemudian masukkan ID Penandatanganan sesuai dengan sertifikat elektronik Anda.\nIkuti langkah verifikasi yang diminta, berikan tanda centang pada pernyataan kemudian kirimkan permohonan.\nSetelah permohonan disetujui, gunakan sertifikat elektronik tersebut untuk melakukan TTE pada dokumen faktur pajak Coretax.\n\n2. Jika Sertifikat Elektronik Tidak Tersertifikasi\n\nLakukan login pada akun Coretax.\nIsikan username dengan memasukkan NIK\/NPWP 16 digit. Masukkan juga kata sandi, kode keamanan, pilih bahasa yang ingin digunakan, lalu klik tombol login.\nAkses menu permohonan sertifikat digital, kemudian klik Portal untuk memilih menu \u201cPermohonan Kode Otorisasi \/ Sertifikat Digital\u201d. Tunggu hingga muncul formulir permohonan.\nPada formulir permohonan tersebut, pilih tipe sertifikat digital yang akan diajukan pada kolom detail sertifikat. Untuk sertifikat elektronik tidak terverifikasi, pilih kode otorisasi DJP kemudian isikan passphrase pada kolom yang tersedia.\nLakukan verifikasi wajah dengan mengambil foto atau upload pada kolom Identity Verification. Khusus WP pribadi akan dilakukan dengan mencocokan dengan data yang ada di Dukcapil.\nBerikan centang bahwa data yang sudah diisikan benar dan lengkap, kemudian kirim permohonan tersebut dengan klik menu \u201cSimpan\u201d.\nTunggu hingga Anda mendapatkan jawaban permohonan Sertifikat Digital atau Kode Otorisasi DJP dalam bentuk notifikasi pada gambar lonceng atau bisa dicek pada \u201cNotifikasi Saya\u201d.\nSetelah permohonan disetujui, Anda akan mendapatkan kode otorisasi DJP yang selanjutnya bisa digunakan untuk melakukan TTE di sistem Coretax.\n\nGunakan Layanan PSrE Resmi dan Terpercaya\nPembuatan faktur pajak Coretax dengan TTE menjadi bagian penting dari transformasi digital bidang perpajakan Indonesia. Agar dokumen pajak diakui secara resmi, wajib pajak harus menggunakan TTE yang tersertifikasi resmi dari PSrE terpercaya seperti Privy. Lindungi dan sahkan faktur pajak Anda dengan TTE tersertifikasi dari Privy.\nPrivy merupakan penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang berada di bawah naungan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Setiap sertifikat digital yang diterbitkan sesuai dengan proses verifikasi identitas tingkat tinggi sehingga menjamin kepatuhan regulasi, keabsahan data hingga auditabilitas pada berbagai sektor industri.\nKeunggulan menggunakan Privy antara lain:\n\nTTE yang terenkripsi dengan menggunakan teknologi asymmetric cryptography yang sulit untuk dipalsukan.\nSetiap dokumen mempunyai jejak audit sehingga bisa dipastikan adanya transparansi proses penandatangan.\nTerintegrasi secara langsung pada berbagai sistem resmi.\n\nIngin mengetahui lebih lanjut tentang layanan Privy? Hubungi Privy sekarang dan rasakan penggunaan tanda tangan elektronik yang terjamin dan terpercaya!\nFrequently Asked Question\nApa itu faktur pajak Coretax?\nCoretax adalah sebuah sistem administrasi perpajakan terpadu dan berbasis website yang saat ini dikelola serta dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).\nKenapa e-faktur diganti menjadi Coretax?\nDirektorat Jenderal Pajak secara resmi mengganti e-faktur dengan sistem Coretax untuk proses pembuatan faktur pajak dengan fitur impersonate. Tujuannya untuk pengelolaan hak dan kewajiban pajak yang lebih aman serta fleksibel.\nSiapa sajakah yang bisa upload faktur di coretax?\nPihak DJP menjelaskan bahwa yang bisa melakukan penandatanganan dan upload faktur pajak di Coretax adalah person in charge (PIC).\nKapan Coretax mulai berlaku?\nWajib pajak bisa memanfaatkan seluruh layanan Coretax DJP mulai tanggal 1 Januari 2025.\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/faktur-pajak-coretax\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2025\/11\/banner-article-privy-nov-Cara-Membuat-Faktur-Pajak-di-Coretax-dengan-Tanda-Tangan-Elektronik.jpg","date":"2025-11-25"}