		{"title":"Pajak Terutang Adalah: Definisi, Perhitungan beserta Contohnya","content":"\nPajak terutang adalah salah satu kewajiban finansial yang harus dipenuhi oleh wajib pajak baik individu maupun badan usaha. Memahami konsep, dasar hukum, jenis, dan cara perhitungan pajak terutang sangat penting.\n\n\n\nPemahaman ini diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan menghindari sanksi. Dengan mengetahui cara menghitung pajak yang benar, wajib pajak dapat memenuhi kewajibannya dengan tepat dan terhindar dari masalah hukum yang mungkin timbul akibat ketidakpatuhan.\n\n\n\nPengertian Pajak Terutang\n\n\n\nPajak terutang adalah jumlah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak, baik individu maupun badan usaha, kepada pemerintah. Menurut Pasal 12 UU KUP, setiap wajib pajak diwajibkan untuk membayar pajak yang terutang sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Pembayaran ini tidak tergantung pada penerbitan surat ketetapan pajak.\nJumlah pajak yang harus dibayar berdasarkan Surat Pemberitahuan (SPT) dari wajib pajak harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Apabila terdapat ketidakbenaran dalam jumlah yang dilaporkan di SPT, direktur jenderal pajak berhak menetapkan nilai pajak yang seharusnya terutang.\u00a0\nDalam hal ini, pajak terutang mencakup pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), serta jenis pajak lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.\nBaca Juga: Sertifikat Elektronik Pajak: Definisi, Fungsi, dan Cara Mendapatkannya\n\n\n\nDasar Hukum Pajak Terutang\n\n\n\nDasar hukum pajak terutang di Indonesia meliputi beberapa undang-undang, antara lain:\n\n\n\n\nUndang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)\n\n\n\nUndang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh)\n\n\n\nUndang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)\n\n\n\n\nJenis-Jenis Pajak Terutang\n\n\n\nPajak terutang dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan objek dan subjek pajaknya. Jenis-jenis pajak terutang yang utama adalah Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Terutangnya pajak penghasilan mencakup kewajiban membayar pajak penghasilan yang timbul dari berbagai skenario, seperti kegiatan impor\/ekspor, transportasi domestik, dan entitas asing.\n\n\n\n1. PPh Terutang\n\n\n\nPPh terutang adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik itu orang pribadi maupun badan usaha. Pajak terutang PPh meliputi berbagai kategori pajak penghasilan, seperti:\n\n\n\n\nPPh Pasal 21: atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan lain.\n\n\n\nPPh Pasal 22: atas kegiatan ekspor, impor, dan reimport.\n\n\n\nPPh Pasal 23: atas dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa.\n\n\n\nPPh Pasal 25\/29: atas angsuran pajak dan pajak kurang bayar pada akhir tahun.\n\n\n\nPPh Pasal 26: atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri.\n\n\n\nPPh Pasal 15: atas penghasilan dari kegiatan pengangkutan dan penyewaan kapal.\n\n\n\nPPh Pasal 4 ayat 2: atas sewa tanah\/bangunan dan usaha jasa konstruksi.\n\n\n\n\n2. PPN dan PPnBM Terutang\n\n\n\nPPN terutang adalah pajak yang dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP). Sementara itu, PPnBM terutang adalah pajak yang dikenakan atas penjualan barang mewah.\n\n\n\nPerhitungan Pajak Terutang\n\n\n\nMenghitung pajak terutang membutuhkan pemahaman yang baik tentang ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk tarif pajak penghasilan yang digunakan untuk menghitung pajak penghasilan berdasarkan kategori wajib pajak di Indonesia. Berikut adalah cara menghitung beberapa jenis pajak terutang.\n\n\n\n1. Perhitungan PPh Terutang\n\n\n\nPenghitungan PPh terutang diatur dalam Pasal 17 UU PPh dan dibedakan antara wajib pajak orang pribadi yang memiliki NPWP dan yang tidak memiliki NPWP. Bagi wajib pajak orang pribadi dengan NPWP, tarif pajak progresif yang berlaku adalah:\n\n\n\n\n5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50 juta per tahun\n\n\n\n15% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp50 juta hingga Rp250 juta per tahun\n\n\n\n25% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp250 juta hingga Rp500 juta per tahun\n\n\n\n30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500 juta per tahun\n\n\n\n\nSementara itu, wajib pajak orang pribadi tanpa NPWP dikenakan tarif 20% lebih tinggi.\n\n\n\nUntuk wajib pajak badan, tarif PPh terutang didasarkan pada omzet tahunan. WP Badan UMKM dikenakan tarif PPh Pasal 4 ayat 2 sebesar 0,5% dari pendapatan bruto. Sementara itu, badan usaha dengan pendapatan bruto lebih dari Rp50 miliar per tahun dikenakan tarif tunggal 25%, dengan beberapa pengecualian yang diatur dalam peraturan pemerintah terbaru.\n\n\n\n2. Perhitungan PPN dan PPnBM Terutang\n\n\n\nPerhitungan PPN dan PPnBM terutang dilakukan dengan mengalikan tarif pajak dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). DPP adalah harga jual, nilai impor, atau nilai lain yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak.\n\n\n\n\nTarif PPN umumnya adalah 10%, dan 0% khusus untuk ekspor.\n\n\n\nTarif PPnBM ditetapkan secara progresif tergantung pada jenis barang, mulai dari 10% hingga 125%.\n\n\n\n\nBaca Juga: Pengertian Pajak Usaha Perorangan dan Jumlahnya\nJatuh Tempo Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak\nAturan jatuh tempo pembayaran, penyetoran, dan pelaporan pajak dapat dibagi menjadi tiga, mulai dari SPT Tahunan Orang Pribadi, SPT Tahunan PPh Badan Usaha, hingga SPT Masa. Berikut penjelasan lengkapnya:\nPenyampaian SPT Tahunan Orang Pribadi\nBatas Waktu Penyampaian\nSPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir Tahun Pajak. Apa yang dimaksud Tahun Pajak adalah periode satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan kalender tahun.\nPerlu diperhatikan juga bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan neto dalam satu Tahun Pajak tidak melebihi batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan.\nKekurangan Pembayaran Pajak\nJika terdapat kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh), maka jumlah tersebut harus dilunasi sebelum SPT PPh disampaikan.\nPenyampaian SPT Tahunan PPh Badan Usaha\nBatas Waktu Penyampaian\nSPT Tahunan PPh untuk badan usaha harus dilaporkan paling lambat empat bulan setelah akhir Tahun Pajak. Sama seperti pribadi, yang dimaksud Tahun Pajak di sini adalah periode satu tahun kalender, kecuali jika Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang berbeda dengan kalender tahun.\nPerlu diperhatikan bahwa Badan usaha yang dalam satu Tahun Pajak memperoleh penghasilan neto di bawah PTKP tidak diwajibkan untuk menyampaikan SPT Tahunan.\nKekurangan Pembayaran Pajak\nSetiap kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh badan harus dilunasi sebelum SPT disampaikan.\nPenyampaian SPT Masa\nBatas Waktu Penyampaian\nSPT Masa harus disampaikan paling lambat 20 hari setelah akhir Masa Pajak.\nJatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak\nPajak yang terutang untuk suatu saat atau Masa Pajak harus dibayar dan disetor paling lambat 15 hari setelah saat pajak terutang atau berakhirnya Masa Pajak.\nKetentuan Jatuh Tempo dan Pelaporan\n\n\nJika tanggal jatuh tempo pembayaran pajak bertepatan dengan hari libur (termasuk hari Sabtu atau libur nasional), maka pembayaran dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.\n\n\nJika batas waktu pelaporan pajak bertepatan dengan hari libur (termasuk hari Sabtu atau libur nasional), pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.\n\n\nHari libur nasional mencakup hari yang ditetapkan untuk pemilihan umum dan cuti bersama yang ditentukan oleh pemerintah.\n\n\n\n\n\nContoh Perhitungan Pajak Terutang\n\n\n\n1. Contoh Penghitungan PPh Pribadi Terutang\n\n\n\nMisalnya, Pak Kelik adalah karyawan dengan penghasilan bruto Rp100.000.000 per tahun dan memiliki NPWP. Maka, perhitungan PPh terutang adalah sebagai berikut:\n\n\n\n\nPenghasilan Bruto: Rp100.000.000\n\n\n\nPTKP (K\/0): Rp54.000.000\n\n\n\nPenghasilan Kena Pajak: Rp46.000.000\n\n\n\nPPh Terutang: 5% x Rp46.000.000 = Rp2.300.000\n\n\n\n\n2. Contoh Penghitungan PPh Badan Terutang\n\n\n\nMisalkan PT X memiliki omzet Rp80.000.000.000 per tahun. Karena bukan perusahaan terbuka (Tbk), tarif yang dikenakan adalah 25%. Maka, PPh Terutang PT X adalah:\n\n\n\n\nTarif PPh Badan: 25%\n\n\n\nJumlah omzet: Rp80.000.000.000\n\n\n\nPPh Terutang: 25% x Rp80.000.000.000 = Rp20.000.000.000\n\n\n\n\n3. Contoh Penghitungan PPN dan PPnBM Terutang\n\n\n\nABCD mengimpor kendaraan bermotor dengan harga Rp450.000.000 dan kapasitas mesin 1800cc. Maka perhitungan PPN dan PPnBM terutang adalah:\n\n\n\n\nNilai PPN: 10% x Rp450.000.000 = Rp45.000.000\n\n\n\nNilai PPnBM: 40% x Rp450.000.000 = Rp180.000.000\n\n\n\n\nBaca Juga: Cara Menghitung Pajak Terutang: Panduan Lengkap dan Terperinci\n\n\n\nCara Membayar Pajak Terutang\n\n\n\nPembayaran pajak terutang dapat dilakukan secara manual melalui loket\/teller kantor pos atau ATM\/teller bank persepsi yang ditunjuk Menteri Keuangan, atau secara daring melalui online banking menggunakan fitur e-Billing. Dalam hal ini, Anda perlu membuat Kode Billing terlebih dahulu untuk pembayaran online.\n\n\n\nMemahami dan menghitung pajak terutang dengan benar adalah langkah penting dalam memenuhi kewajiban perpajakan Anda. Dengan mengikuti peraturan yang berlaku dan memanfaatkan layanan perpajakan online, proses pembayaran pajak dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien. Pastikan Anda selalu memperbarui pengetahuan tentang ketentuan perpajakan agar tetap patuh dan terhindar dari sanksi.\n\n\n\n\n\t\n\t\t\n\t\n\n\t\n\n\n\nMengelola dan menghitung pajak terutang bisa menjadi tugas yang rumit dan memerlukan ketelitian tinggi. Namun, dengan pemahaman yang tepat dan penggunaan alat yang efektif, Anda dapat memastikan kepatuhan perpajakan yang baik dan menghindari sanksi. Privy Enterprise Plan menawarkan solusi tepercaya untuk kebutuhan pengelolaan dokumen digital Anda. Dengan layanan tanda tangan digital yang terintegrasi, Anda dapat dengan mudah menandatangani, membagikan, dan mengelola dokumen elektronik dalam satu genggaman.\n\n\n\nKunjungi website Privy sekarang untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana membantu bisnis Anda dalam mengelola dokumen dan memastikan semua kewajiban perpajakan terpenuhi. Jangan biarkan urusan perpajakan menghambat pertumbuhan bisnis Anda. Hubungi tim kami dan cobalah free trial untuk mencoba beragam fitur yang dapat mendukung bisnis Anda!\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/pajak-terutang-adalah-2\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2024\/08\/pajak-terutang-adalah.jpg","date":"2025-01-31"}