{"title":"5 Kota Ini Sudah Menggunakan Tanda Tangan Elektronik","content":"\r\nDari tahun ke tahun, teknologi terus berkembang dengan pesat dan memberikan lebih banyak kemudahan bagi masyarakat. Salah satu inovasi teknologi yang kini semakin marak digunakan berkat manfaat dan kemudahan yang dimilikinya adalah tanda tangan elektronik.\r\n\r\n\r\n\r\nTidak hanya digunakan oleh pebisnis untuk kegiatan perkantoran dalam kehidupan sehari-hari, tanda tangan elektronik pun mulai digunakan oleh berbagai lembaga pemerintahan di Indonesia.\r\n\r\n\r\n\r\nMenuju E-Government dengan Tanda Tangan Elektronik\r\n\r\n\r\n\r\nPemerintah menggunakan tanda tangan elektronik bukan tanpa alasan. Menggunakan tanda tangan elektronik memiliki berbagai manfaat yang bisa langsung dirasakan baik oleh petugas pemerintahan, maupun warga negara. Antara lain:\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nMemangkas waktu proses pengurusan dokumen di kantor pemerintahan setempat\r\n\r\n\r\n\r\nSetiap perubahan dalam data dan dokumen bisa dilihat oleh masyarakat, sehingga proses administrasi menjadi lebih transparan\r\n\r\n\r\n\r\nMemudahkan masyarakat karena bisa menandatangani proses dokumen di mana saja tanpa harus datang ke kantor pemerintahan setempat\r\n\r\n\r\n\r\nMenghemat biaya peralatan kantor karena bisa mengurangi penggunaan kertas dan alat tulis\r\n\r\n\r\n\r\n\r\nBerbagai manfaat dari tanda tangan elekteronik tersebut seakan menjadi solusi dari berbagai permasalahan yang sering dihadapi masyarakat saat harus berhadapan dengan birokrasi pemerintahan setempat. Oleh karena itu, tidak heran jika sudah ada beberapa pemerintahan daerah sudah mulai mengadopsi teknologi ini.\r\n\r\n\r\n\r\nPemerintah Daerah yang Telah Menggunakan Tanda Tangan Elektronik\r\n\r\n\r\n\r\nPemerintahan daerah yang sudah mulai dan akan mengadopsi teknologi tanda tangan elektronik ini bisa dibilang cukup beragam, mulai dari tingkat kelurahan, kabupaten, kota, hingga provinsi. Berikut ini adalah beberapa lembaga pemerintahan daerah tersebut serta implementasi tanda tangan elektronik yang telah mereka laksanakan:\r\n\r\n\r\n\r\n1. Pemerintah Kota Depok\r\n\r\n\r\n\r\nPemerintah Kota Depok merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang sudah menggunakan tanda tangan elektronik\r\n\r\n\r\nPemerintah Kota Depok sudah memanfaatkan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik pada sistem kerjanya. Apabila ada pejabat dari Pemerintah Kota yang sedang tidak ada di tempat, proses penandatanganan tetap bisa dilakukan melalui aplikasi online. Dengan demikian, warga kota Depok bisa tetap memproses segala dokumen kependudukan yang mereka butuhkan tanpa hambatan.\r\n\r\n\r\n\r\n2. Pemerintah Provinsi Riau\r\n\r\n\r\n\r\nAdanya tanda tangan dan sertifikat elektronik akan memudahkan pekerja pemerintahan dan masyarakat dalam meminimalisir kesalahan.\r\n\r\n\r\nPada akhir tahun 2017, Pemprov Riau telah melaksanakan sosialisasi tentang pemanfaatan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik untuk pengamanan aplikasi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Riau. Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi, mengakui bahwa penerapan sertifikat dan tanda tangan elektronik dilakukan untuk mengamankan informasi dalam penerapan E-Government. Karena tanda tangan elektronik bisa menunjukkan segala perubahan yang terjadi pada informasi elektronik setelah dokumen ditandatangani, data yang dimiliki Pemerintah Provinsi Riau menjadi sukar untuk dimanipulasi maupun disalahgunakan.\r\n\r\n\r\n\r\n3. Pemerintah Kota Bogor\r\n\r\n\r\n\r\nPemkot Kota Bogor memebrikan kemudahan kepada masyarakat untuk dapat mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara online\r\n\r\n\r\nApabila Anda tinggal di kota Bogor dan butuh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Pemerintah Kota Bogor, Anda tidak perlu lagi repot untuk mengurusnya. Kini, untuk mengurus IMB di kota Bogor, prosesnya sudah bisa dilakukan secara online lewat https:\/\/perizinan.kotabogor.go.id. IMB Online ini mempermudah masyarakat karena kini prosesnya hanya tinggal mengunggah berbagai berkas yang dimiliki ke website tersebut, dan bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja. IMB Online ini pun sudah terintegrasi dengan tanda tangan elektronik sehingga proses legalisasinya tidak perlu memakan waktu yang lama.\r\n\r\n\r\n\r\n4. Pemerintah Kota Batu\r\n\r\n\r\n\r\nSebagai salah satu kota yang memiliki banyak tempat wisata, Pemkot Kota Batu mulai menerapkan penggunaan tanda tangan elektronik yang dapat digunakan juga sebagai alat pengamanan aset pemerintahan.\r\n\r\n\r\nWalaupun belum sepenuhnya terealisasi, Pemerintah Kota Batu akan segera menerapkan sistem tanda tangan elektronik untuk mengamankan informasi dan data yang mereka miliki. Hal ini dibuktikan dengan adanya sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik dan keamanan informasi kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di kota Batu. Dengan menerapkan tanda tangan elektronik ini, Pemerintah Kota Batu diharapkan tidak hanya bisa mengamankan data dan informasi dengan lebih baik, tapi juga bisa menghemat 70 persen penggunaan alat tulis kantor.\r\n\r\n\r\n\r\n5. Pemerintah Kota Tegal\r\n\r\n\r\n\r\nKota Tegal menjadi salah satu kota yang ikut menerapkan sistem tanda tangan elektronik untuk proses verifikasi dan autentikasi.\r\n\r\n\r\nPemerintah Kota Tegal telah menegaskan bahwa mereka akan segera menggunakan tanda tangan elektronik sebagai alat verifikasi dan autentifikasi atas dokumen dan transaksi elektronik. Selain sebagai alat verifikasi dokumen yang memiliki kekuatan hukum yang sah, penggunaan tanda tangan elektronik di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal ini juga dilakukan&nbsp; untuk mempercepat pelayanan mengurus surat-surat&nbsp;yang dibutuhkan masyarakat. Penerapan tanda tangan elektronik ini pun akan mencangkup kelurahan-kelurahan di dalam kotaTegal agar memudahkan layanan di seluruh lapisan pemerintahan kota ini.\r\n\r\n\r\n\r\nDukungan Pemerintah Terhadap Tanda Tangan Elektronik\r\n\r\n\r\n\r\nSemakin maraknya penggunaan tanda tangan elektronik di kalangan pemerintahan ini tidak lepas dari dukungan legislasi nasional. Sejak tahun 2008, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang di dalamnya turut mengatur penggunaan dan penerapan sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik.\r\n\r\n\r\n\r\nDalam Undang-Undang ini, dijelaskan bahwa sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah\u2014tentunya selama memenuhi beberapa persyaratan khusus.\r\n\r\n\r\n\r\nBaca juga:&nbsp;Memilih Layanan Tanda Tangan Elektronik yang Terpercaya\r\n\r\n\r\n\r\nDi lingkup pemerintahan, sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik diterbitkan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Namun, bukan berarti warga negara dan badan usaha di Indonesia lainnya di Indonesia tidak bisa turut merasakan manfaat dari sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik.\r\n\r\n\r\n\r\nKita selaku pelaku usaha maupun individu yang&nbsp;berasal dari lingkungan non-pemerintahan bisa tetap memperoleh sertifikat elektronik dan tanda tangan elektronik yang memiliki kekuatan hukum dengan mendaftarkan diri ke penyedia layanan tanda tangan elektronik yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.\r\n\r\n\r\n\r\nPrivyID Sebagai Penyedia Tanda Tangan Elektronik Bagi Sektor Swasta dan BUMN\r\n\r\n\r\n\r\nSebagai penyedia layanan tanda tangan elektronik yang diakui oleh KOMINFO, PrivyID memiliki otoritas untuk menerima pendaftaran, verifikasi, dan menerbitkan sertifikat elektronik serta tanda tangan elektronik bagi warga negara Indonesia beserta berbagai badan usaha milik negara maupun swasta.\r\n\r\n\r\n\r\nTanda tangan elektronik yang dibuat di PrivyID telah memenuhi persyaratan hukum yang ada di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sehingga memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah.\r\n\r\n\r\n\r\nPrivyID mampu menyediakan layanan tanda tangan elektronik dengan sistem verifikasi identitas menggunakan data pribadi seperti eKTP dan email, hingga ke fitur Selfie with Liveness Detection untuk mengidentifikasi wajah pengguna.\r\n\r\n\r\n\r\nTidak hanya keamanan dari verifikasi identitas, PrivyID juga mengamankan seluruh dokumen yang tersimpan di server dengan sistem enkripsi berstandar internasional untuk menghindari kemungkinan terjadinya pencurian data.\r\n\r\n\r\n\r\nSeluruh tanda tangan elektronik PrivyID melekat secara unik ke satu identitas yang terverifikasi\r\n\r\n\r\nApabila Anda ingin memulai menggunakan tanda tangan elektronik untuk segala keperluan bisnis dan transaksi, segera unduh PrivyIDatau kunjungi situsnya di www.privy.id\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n\r\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/5-kota-pengguna-tanda-tangan-elektronik\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2018\/05\/72713642_l.jpg","date":"2018-05-07"}