{"title":"Contoh Surat Kuasa Khusus, Dasar Hukum & Format Pembuatannya","content":"\r\nContoh surat kuasa bermeterai dapat digunakan untuk pemberian kuasa umum maupun khusus. Format surat kuasa dapat berbentuk digital &amp; sah secara hukum.\r\nSalah satu jenis dokumen yang harus ditandatangani dan dibubuhi meterai adalah surat kuasa. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), surat kuasa adalah dokumen yang berisi pemberitahuan kuasa kepada seseorang atau sebuah pihak untuk mengurus suatu hal.\u00a0\r\nJenis-Jenis Surat Kuasa\r\nSurat ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu surat kuasa umum dan khusus. Berikut penjelasannya.\r\n1. Surat Kuasa Umum\r\nSurat kuasa umum adalah dokumen yang diberikan kepada penerima kuasa untuk melakukan sesuatu yang bersifat umum atau luas dan menyangkut pengurusan. Jenis surat kuasa ini tidak bisa digunakan untuk memindahkan benda atau tindakan lainnya yang hanya dapat dilakukan oleh pemilik.\r\nPasal 1796 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebutkan bahwa surat jenis kuasa umum hanya bisa digunakan untuk hal-hal yang sifatnya mengurus sesuatu.\u00a0\r\nMisalnya, Anda diberi surat kuasa oleh saudara Anda untuk menjaga rumahnya. Maka, dengan dokumen ini, Anda masih memiliki kebebasan\u00a0 untuk melakukan apapun di rumah tersebut, selama Anda mengurusnya dengan baik.\u00a0\r\n2. Surat Kuasa Khusus\r\nSurat kuasa khusus adalah dokumen pemberi kuasa yang menerangkan tindakan apa saja yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa. Isinya berupa satu kepentingan atau lebih yang dirincikan oleh pemberi kuasa.\r\nSurat kuasa khusus diatur dalam Pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Hal-hal terkait pemindahan barang, pembuatan perdamaian atau tindakan-tindakan lain yang dapat memiliki dampak hukum harus dikuasakan dengan surat kuasa khusus.\u00a0\r\nMisalnya, perusahaan membutuhkan pengacara untuk mengurus masalah perusahaan tersebut di pengadilan, maka perusahaan wajib menerbitkan surat ini.\u00a0\r\nSurat kuasa khusus biasanya diberikan kepada pengacara sebagai penerima kuasa dari perorangan, perusahaan, maupun perorangan yang mewakili perusahaan di pengadilan. Karena setiap pengadilan membutuhkan dokumentasi, maka satu surat kuasa khusus tidak bisa digunakan di beberapa pengadilan sekaligus.\u00a0\r\nPerbedaan Surat Kuasa Umum dan Khusus\r\nSecara garis besar, berikut ini beberapa perbedaan antara kedua jenis surat kuasa ini:\r\n1. Format\r\nDalam surat kuasa khusus, ada sub judul yang secara jelas menegaskan bahwa dokumen tersebut dibuat untuk kepentingan \u201cKhusus\u201d.\u00a0\r\n2. Isi\r\nSurat kuasa umum berisi hal-hal yang secara umum diamanahkan kepada pihak penerima. Sementara tepat di bawah bagian subheading\u00a0 \u201cKhusus\u201d pada surat khusus, penerima kuasa wajib memberikan rincian hal-hal yang diamanahkan kepadanya.\u00a0\r\n3. Cakupan manfaat\r\nSeperti yang telah disebutkan di atas bahwasanya surat kuasa umum hanya bisa digunakan untuk menguasakan hal-hal yang bersifat kepengurusan dan tidak memiliki dampak hukum.\u00a0\r\nSebaliknya, surat kuasa khusus harus diterbitkan untuk hal-hal yang bisa menimbulkan dampak hukum, seperti pengurusan kasus perdata di pengadilan, pemindahan barang produksi perusahaan dan lain sebagainya.\r\nDasar Hukum Surat Kuasa Khusus\r\nDasar hukum utama pembuatan surat ini adalah pasal 1795 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau yang biasa juga disebut dengan Burgerlijk Wetboek voor Indonesie atau BW.\u00a0\r\nNamun demikian, dasar hukum mengenai penerbitan surat ini juga ada pada pasal 118-123\u00a0 Herzien Inlandsch Reglement (HIR), yaitu hukum acara perdata yang berlaku di Jawa dan Madura atau Rechtreglement voor de Buitengewesten (RGB), yaitu hukum acara perdata yang berlaku di luar wilayah pulau tersebut (Hukum Online).\r\nBaik Burgerlijk Wetboek voor Indonesie (BW) maupun HIR RGB adalah panduan hukum perdata di Indonesia yang diadopsi dari hukum perdata Pemerintah Kolonial Hindia Belanda.\u00a0\r\nFormat Surat Kuasa Khusus\r\nFormat dokumen ini harus benar-benar diperhatikan. Sebab jika tidak, maka surat ini tidak dapat diterima. Sebagaimana disarikan dari akun Youtube Prof. Dr. Jamin Ginting S.H, M.H, berikut ini beberapa komponen yang harus ada dalam surat ini:\r\n1. Judul\u00a0\r\nSeperti surat resmi pada umumnya, surat ini juga harus memiliki judul. Apabila surat ini diterbitkan oleh firma hukum atau perusahaan, maka selain judul, juga harus ada kop dari lembaga tersebut, nomor surat yang diterbitkan dan tanggal penerbitan surat.\u00a0\r\n2. Identitas Pemberi Kuasa\r\nDalam bagian ini, status pemberi kuasa harus dibuat sejelas mungkin apakah orang tersebut memberikan kuasa atas nama dirinya sendiri atau atas nama perusahaan (badan hukum).\u00a0\r\nApabila pemberi kuasa memberikan kuasa atas nama perusahaan, maka alamat yang dicantumkan di bagian ini harus alamat perusahaan dan harus ada kata-kata yang secara tegas menunjukkan bahwa individu ini hanya berupa perwakilan saja. Apabila hal ini tidak ada, maka surat ini tidak dapat digunakan karena dianggap salah.\u00a0\r\n3. Penegasan Penyebutan Pemberi dan Penerima Kuasa\r\nSelain identitas, hal yang harus ada dalam surat ini adalah kata-kata \u201cSelanjutnya disebut sebagai pemberi kuasa\u201d dan \u201cSelanjutnya disebut sebagai penerima kuasa\u201d untuk menegaskan posisi individu atau perusahaan dalam surat tersebut.\u00a0\r\n4. Penegasan Domisili Pemberi Kuasa\r\nBagian ini penting jika pemberi kuasa tidak ingin mendapatkan pengiriman surat atau dokumen ke rumahnya dan ingin supaya surat menyurat tersebut dikirim ke pihak penerima kuasa.\u00a0\r\nAdapun kata-katanya adalah \u201cUntuk sementara memilih domisili hukum di alamat penerima kuasa\u201d.\u00a0\r\n5. Identitas Penerima Kuasa\r\nIdentitas penerima kuasa ini berupa nama dan alamat kerjanya. Perlu diingat bahwasanya pihak penerima kuasa haruslah individu atau badan usaha yang memiliki kapabilitas di bidangnya masing-masing.\u00a0\r\nMisalnya, untuk masalah pengurusan kepailitan di Pengadilan Niaga, maka surat ini harus diberikan oleh perusahaan yang pailit kepada pengacara. Surat ini tidak akan diterima apabila perusahaan memberikannya kepada asisten advokat sekalipun.\u00a0\r\nUmumnya, penerima kuasa ini lebih dari 1 orang, khususnya untuk pengurusan masalah hukum di pengadilan. Hal ini bertujuan supaya, apabila satu anggota tidak bisa hadir, maka ia bisa digantikan oleh anggota lainnya.\u00a0\r\nOleh sebab itu, biasanya sebuah surat kuasa ini dilengkapi dengan kata-kata \u201cBaik bersama-sama maupun sendiri-sendiri\u201d.\u00a0\r\n6. Sub-heading Khusus\r\nSebagaimana yang telah disebutkan di atas, sub-heading ini wajib ada dalam pembuatan surat kuasa khusus. Tujuannya adalah supaya pembaca mengetahui jenis surat tersebut dan memastikan bahwa pihak penerima kuasa tidak bisa mengurus atau mengerjakan hal-hal lain di luar cakupan kinerjanya.\u00a0\r\n7. Cakupan Kinerja\r\nDi bawah sub-heading khusus adalah rincian mengenai cakupan kinerja. Rincian ini meliputi siapa saja pihak yang terlibat, permasalahan apa saja yang sedang dihadapi hingga dimana surat ini digunakan.\r\n8. Tanggal Penerbitan Surat\r\nKomponen yang keempat adalah tanggal penerbitan surat ini. Supaya surat ini dianggap valid di pengadilan, pastikan tanggal penerbitan ini lebih dulu dibandingkan dengan pelaksanaan tindakan yang dikuasakan.\u00a0\r\nMisalnya, Anda diberi amanah untuk mengambil uang orang lain di bank pada tanggal 16 Januari, maka setidaknya surat\u00a0 ini terbit pada tanggal 15 Januari.\u00a0\r\n9. Tanda Tangan dan Meterai\r\nKomponen yang terakhir adalah tanda tangan dari kedua belah pihak dan meterai. Saat ini, meterai yang digunakan adalah meterai Rp10.000.\u00a0\r\nSupaya bisa lebih praktis tapi tetap legal, Anda bisa menggunakan tanda tangan digital dan e-meterai dari Privy. Dengan tanda tangan digital dan e-meterai dari Privy, Anda bisa menerbitkan surat ini dengan lebih praktis dan cepat.\u00a0\r\nSelain 9 komponen di atas, surat kuasa khusus yang umumnya digunakan di pengadilan juga bisa memuat klausul mengenai hak substitusi dan hak retensi. Hak substitusi adalah hak yang dimiliki oleh penerima kuasa untuk mengalihkan kembali kuasa tersebut kepada pihak lain apabila semua anggota penerima kuasa tidak bisa hadir.\u00a0\r\nAdapun hak retensi adalah hak yang memperbolehkan penerima kuasa untuk menahan sebagian aset pemberi kuasa sebagai jaga-jaga apabila dia tidak melakukan kewajibannya.\u00a0\r\nContoh Surat Kuasa Khusus\r\n(gambar di web)\r\n&nbsp;\r\nPerkuat Keabsahan Surat Kuasa Digital dengan TTE Tersertifikasi\r\nPerkembangan teknologi digital memungkinkan Anda membuat surat kuasa dalam bentuk digital. Agar keabsahannya semakin kuat, Anda perlu menggunakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi dan e-meterai.\r\nGunakan layanan TTE tersertifikasi dari Privy yang sudah diakui secara resmi oleh hukum di Indonesia. Privy adalah PSrE resmi yang telah terdaftar di Komdigi dan telah digunakan oleh lebih dari 68 juta pengguna.\r\nTanda tangan elektronik ini tidak hanya memudahkan proses penandatanganan, tetapi juga memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah. Selain itu Anda bisa mencoba free-trial dari Privy untuk merasakan langsung manfaatnya dalam mempercepat proses administrasi perusahaan.\r\nApabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut tentang layanan tanda tangan digital dari Privy, jangan ragu untuk menghubungi tim kami. Kunjungi juga website resmi Privy untuk melihat product inquiry Privy. Ayo, permudah pengelolaan dokumen elektronik dengan solusi digital dari Privy!\r\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/contoh-surat-kuasa-khusus-bermeterai-dan-dasar-hukumnya\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2024\/01\/banner-article-privy-feb-revamp-Contoh-Surat-Kuasa-Khusus-Dasar-Hukum-Format-Pembuatannya.jpg","date":"2024-01-05"}