{"title":"Apa itu Wajib Pajak Non Efektif dan Perbedaannya dengan Wajib Pajak Aktif","content":"\nAnda yang merupakan seorang pengusaha, tentu tidak asing dengan kewajiban pembayaran pajak. Hal ini sudah jadi sesuatu yang tidak boleh terlewatkan sebagai kontribusi terhadap negara.\n\n\n\nDalam hal ini, penting untuk memahami status wajib pajak, yang membedakan antara wajib pajak aktif dan wajib pajak non efektif.\n\n\n\nTapi pernahkan Anda mengalami usaha yang kemudian bangkrut, apakah harus tetap membayarkan pajak seperti sebelumnya? Jawabannya adalah Anda bisa mengajukan diri sebagai wajib pajak non efektif. Apa itu wajib pajak non efektif? Apa perbedaannya dengan wajib pajak aktif? Simak selengkapnya berikut ini!\n\n\n\nApa itu Wajib Pajak Non Efektif\n\n\n\nSebelum jauh membahas soal wajib pajak non efektif, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu apa itu wajib pajak. Wajib pajak adalah individu atau entitas bisnis yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Kewajiban ini bisa berasal dari penjualan, penghasilan, properti atau sumber pendapatan lainnya.\n\n\n\nWP Non-Efektif adalah wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan tertentu sehingga nomor pokok wajib pajaknya (NPWP) sementara tidak diawasi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Faktor seperti pemenuhan kewajiban perpajakan, pekerjaan bebas dan penghasilannya, serta status Wajib Pajak sangat berpengaruh dalam penentuan kelayakan ini. WP Non-Efektif tidak perlu menyampaikan SPT tahunan, dan NPWP mereka akan diaktifkan kembali secara otomatis setelah mereka mengirimkan SPT. Selain itu, wajib pajak yang merasa sudah tidak memenuhi syarat sebagai wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk menghapus NPWP mereka.\n\n\n\nBaca Juga: Sanksi Punya NPWP Tapi Tidak Bayar Pajak\n\n\n\nKriteria Wajib Pajak Non Efektif\n\n\n\nAdapun beberapa kriteria yang harus dipenuhi, dimana seseorang bisa ditetapkan sebagai wajib pajak non efektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-04\/PJ\/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Berikut diantaranya.\n\n\n\n\nWajib pajak orang pribadi yang dulunya menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, namun kini tidak lagi aktif dalam kegiatan tersebut;\n\n\n\nWajib pajak orang pribadi yang tidak memiliki aktivitas usaha atau pekerjaan bebas, dan pendapatannya berada di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP);\n\n\n\nWajib pajak pribadi yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk keperluan administratif seperti membuka rekening tabungan atau untuk keperluan pekerjaan, namun pendapatannya berada di bawah PTKP.\n\n\n\nWajib pajak orang pribadi yang tinggal di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam setahun, dianggap sebagai subjek pajak luar negeri dan tidak berniat untuk meninggalkan Indonesia secara permanen;\n\n\n\nWajib pajak yang telah mengajukan permohonan NPWP namun belum menerima keputusan resmi;\n\n\n\nWajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan lengkap dalam pendaftaran NPWP;\n\n\n\nWajib pajak yang alamatnya tidak diketahui setelah dilakukan penelitian lapangan;\n\n\n\nWajib pajak yang diberikan NPWP Cabang untuk keperluan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pembangunan sendiri (PPN-KMS);\n\n\n\nInstansi Pemerintah yang belum memenuhi syarat sebagai pemotong atau pemungut pajak, namun belum ada tindakan penghapusan NPWP;\n\n\n\nWajib pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan\/atau objektif, namun NPWP-nya belum dihapuskan.\n\n\n\nTidak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) dan\/atau tidak membayar pajak, baik secara langsung maupun melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain, selama dua tahun berturut-turut.\n\n\n\n\nBaca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Badan dan Pribadi\n\n\n\nPenyebab Wajib Pajak Non Efektif\n\n\n\nDi sisi lain, WP-NE (Wajib Pajak Non Efektif) adalah wajib pajak yang tidak aktif dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Ini bisa disebabkan beberapa kondisi diantaranya:\n\n\n\n1. Seseorang yang tidak memiliki pendapatan signifikan\n\n\n\nJika seorang wajib pajak tidak memiliki pendapatan yang mencapai ambang batas tertentu, dia tidak diwajibkan untuk membayar pajak atau tidak memiliki kewajiban pajak yang signifikan.\n\n\n\n2. Bisnis yang tidak beroperasi\n\n\n\nApabila Anda memiliki bisnis yang tidak berjalan atau tidak menghasilkan laba maka kewajiban pembayaran pajak menjadi minimal atau bahkan bisa ditiadakan.\n\n\n\n3. Ketidakpatuhan pajak\n\n\n\nWajib pajak juga dapat menjadi non-efektif jika dia tidak mematuhi aturan perpajakan, seperti tidak menyampaikan laporan pajak atau menghindari pembayaran pajak yang seharusnya.\n\n\n\n4. Berpindah ke negara lain\n\n\n\nApabila seseorang memutuskan untuk berpindah warga negara ke negara lain maka bisa jadi kewajiban pajaknya berkurang atau bisa juga hilang.&nbsp;\n\n\n\n5. Wajib pajak orang pribadi merupakan wanita yang sudah menikah dan memiliki NPWP yang berbeda dengan suami\n\n\n\nDalam kasus ini, Ia berhak mengajukan NPWP non efektif apabila tidak berniat memenuhi kewajiban perpajakan secara terpisah.\n\n\n\nBaca Juga: 10 Contoh Invoice Tagihan Pembayaran untuk Jasa dan Barang\n\n\n\nPerbedaan Wajib Pajak Non Efektif dan Wajib Pajak Efektif\n\n\n\nSupaya Anda lebih mudah lagi membedakan wajib pajak non aktif, berikut penjelasan perbedaan antara wajib pajak efektif dan non efektif hanya untuk Anda!\n\n\n\nPeraturan perundang-undangan yang mengatur status Wajib Pajak Non Efektif dan Wajib Pajak Efektif mencakup hak dan kewajiban wajib pajak, serta implikasi dari masing-masing status tersebut.\n\n\n\n1. Kemampuan membayar pajak&nbsp;\n\n\n\nPerbedaan wajib pajak non efektif dan wajib pajak efektif terletak pada kemampuan membayar pajak. Wajib pajak efektif adalah mereka yang mampu dan secara teratur membayar pajak sesuai dengan kewajiban yang ditetapkan oleh hukum perpajakan.\n\n\n\nSementara, wajib pajak non efektif adalah mereka yang mungkin mengalami kesulitan finansial sehingga tidak dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan baik. Individu atau entitas ini berhak mengajukan wajib pajak non efektif.&nbsp;\n\n\n\nSeorang wajib pajak non efektif biasanya dapat mengubah kembali statusnya menjadi wajib pajak aktif. Ini dapat dilakukan dengan mematuhi kewajiban perpajakan yang tertunda, menyampaikan laporan pajak yang belum disampaikan, dan memenuhi syarat-syarat lain yang mungkin diperlukan oleh otoritas pajak. Proses ini dapat melibatkan pembayaran utang pajak, penyelesaian administrasi pajak, dan penerapan prosedur yang ditetapkan oleh otoritas pajak setempat.\n\n\n\n2. Kepatuhan peraturan&nbsp;\n\n\n\nPerbedaan wajib pajak non efektif dan wajib pajak efektif juga terletak pada kepatuhan peraturan. Wajib pajak efektif wajib mematuhi kepatuhan peraturan mulai dari pembayaran tepat waktu hingga melaporkan data keuangan setiap tahunnya.\n\n\n\nSementara, wajib pajak non-efektif mungkin terlambat atau bahkan menghindari pembayaran pajak secara keseluruhan. Wajib pajak non-efektif juga tidak mematuhi sepenuhnya kewajiban pajaknya, seperti tidak melaporkan pendapatan secara lengkap atau melakukan tindakan perpajakan yang meragukan.\n\n\n\n3. Kondisi keuangan wajib pajak&nbsp;\n\n\n\nTerakhir, perbedaan terletak pada kondisi keuangan pembayar pajak. Wajib pajak efektif umumnya memiliki pendapatan yang stabil dan laba bersih yang sehat. Mereka mungkin memiliki strategi bisnis yang baik dan diversifikasi sumber pendapatan.&nbsp;\n\n\n\nSedangkan, wajib pajak non-efektif mungkin mengalami ketidakstabilan dalam pendapatan atau laba bersih, yang dapat mencerminkan masalah dalam manajemen bisnis atau strategi yang tidak efisien.\n\n\n\nBaca Juga: Fungsi NPWP Bagi Wajib Pajak, Perusahaan dan Pribadi\n\n\n\nCara Pengajuan NPWP Non Efektif dan Syaratnya\n\n\n\nApabila Anda sedang dalam kondisi keuangan bisnis yang sedang tidak baik, bisa lho mengajukan NPWP non efektif. Proses dan persyaratan untuk mengajukan NPWP Non Efektif ini diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada peraturan perundang undangan. Berikut cara dan syaratnya!\n\n\n\nSyarat NPWP non efektif untuk individu\n\n\n\nSyarat pengajuan NPWP non efektif untuk individu bisa berbeda-beda tergantung Direktorat Pajak setempat, tetapi untuk syarat umumnya sebagai berikut:\n\n\n\n\nKartu identitas (KTP).\n\n\n\nKartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)\n\n\n\nUntuk individu yang berada di luar negeri lebih dari 183 hari dalam satu tahun\n\n\n\nFotokopi paspor dan kontrak kerja di luar negeri.\n\n\n\n\nSyarat NPWP non efektif untuk perusahaan\n\n\n\nSementara syarat umum pengajuan NPWP non efektif untuk perusahaan bisa disimak berikut ini.&nbsp;\n\n\n\n\nKartu NPWP pengurus perusahaan\n\n\n\n\u200b\u200bSurat pernyataan yang menyatakan bahwa wajib pajak tersebut sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau memiliki status non-efektif.\n\n\n\nSurat keterangan pembubaran perusahaan atau likuidasi dari notaris, terutama jika perusahaan dalam proses pembubaran\n\n\n\n\nLangkah pengajuan NPWP non efektif&nbsp;\n\n\n\n\nKunjungi kantor pajak terdekat. Pergilah ke kantor pajak setempat yang memiliki yurisdiksi terhadap tempat tinggal atau lokasi bisnis Anda. Jangan lupa membawa semua persyaratan umum, juga persyaratan tambahan bisa cek di media sosial KPP daerah Anda.&nbsp;\n\n\n\nSampai di Kantor Pelayanan Pajak, bisa sampaikan ke petugas bahwa Anda hendak melakukan pengajuan NPWP non efektif. Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir pengajuan NPWP non efektif.\n\n\n\nIsi formulir pengajuan NPWP non efektif dengan data yang benar dan jujur. Hindari kesalahan penulisan dengan menulis secara lebih hati-hati.&nbsp;\n\n\n\nJangan lupa untuk melampirkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa kegiatan usaha sudah tidak dilanjutkan. Untuk perusahaan yang sedang dalam proses pembubaran, sertakan surat keterangan pembubaran (dan jika belum ada, lampirkan likuidasi dari notaris). Bagi individu yang berada di luar negeri selama lebih dari 183 hari dalam satu tahun, sertakan fotokopi paspor dan kontrak kerja.\n\n\n\nSetelah formulir diisi lengkap, pastikan melampirkan semua dokumen yang diperlukan, lalu serahkan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar. Selain melalui KPP, pengajuan juga dapat dilakukan secara daring atau online.\n\n\n\nApabila proses pengajuan dilakukan secara manual, pastikan untuk menyimpan tanda terima pengajuan yang diberikan oleh KPP. Setelah itu, wajib pajak hanya perlu menunggu keputusan dari pihak KPP terkait untuk mengetahui status non-efektifnya.\n\n\n\n\nBaca Juga: 5 Contoh Surat Pernyataan Non PKP, Fungsi, dan Formatnya\n\n\n\nBiasanya, penentuan apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima oleh KPP dimana Anda mengajukan NPWP non efektif berlangsung paling lama 5 hari. Pihak KPP akan memberitahukan via email atau menghubungi langsung ke nomor Anda.\n\n\n\nApabila Anda atau perusahaan hendak mengajukan NPWP non efektif melalui daring atau online, pengisian formulir juga secara online. Untuk mempermudah, Anda bisa menggunakan tanda tangan digital yang praktis.&nbsp;\n\n\n\nJatuhkan pilihan pada Privy sebagai penyedia layanan tanda tangan digital. Privy menyediakan layanan PrivySign untuk bisnis maupun perusahaan yang menginginkan proses penandatanganan dokumen menjadi lebih mudah, hanya dalam genggaman saja. Jadi tidak perlu repot mencetak dokumen yang hendak ditandatangani. Segera daftarkan diri dan perusahaan ke Privy sekarang juga!\n\n\n\nNah, berikut di atas merupakan pengertian wajib pajak non efektif dan perbedaannya dengan wajib pajak aktif. Tidak perlu bingung lagi sebab sudah diterangkan secara detail mengenai keduanya.&nbsp;\n\n\n\nSebagai warga negara yang baik, pembayaran pajak merupakan sesuatu yang wajib dilakukan. Namun dalam beberapa kondisi, meminta keringan pajak bisa dilakukan apabila merasa keberatan. Selamat mencoba!\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/wajib-pajak-non-efektif\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2023\/12\/wajib-pajak-non-efektif.jpg","date":"2024-07-25"}