{"title":"Mengenal EFIN Pajak dan Cara Mendapatkannya","content":"\nDalam melakukan aktivitas pajak secara online, para wajib pajak (WP) membutuhkan EFIN (Electronic Filing Number). Sayangnya, masih banyak orang belum memahami apa itu EFIN, fungsinya, serta cara mendapatkannya.\u00a0\n\n\n\nBisa dibilang EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan langsung oleh DJP (Direktorat Jenderal Pajak), gunanya untuk melaporkan SPT tahunan secara online. Supaya tidak bingung, baca penjelasan mengenai EFIN pajak online serta cara mendapatkannya pada pembahasan di bawah ini.\n\n\n\nApa itu EFIN Pajak?\n\n\n\nElectronic Filing Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP sebagai syarat melakukan aktivitas perpajakan online. Contoh kegunaannya, yaitu untuk lapor SPT tahunan lewat e-Filing serta pembuatan kode billing untuk pembayaran pajak.\u00a0\n\n\n\nPerihal e-Filing Number itu sendiri telah diatur dalam Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER 41\/PJ\/2015 perihal Pengamanan Transaksi Elektronik Layanan Pajak Online.&nbsp;\n\n\n\nJadi, dapat dikatakan bahwa memiliki EFIN adalah suatu tahap yang harus dilalui oleh wajib pajak supaya terdaftar dalam sistem DJP online.&nbsp;\n\n\n\nKemudian, untuk mengecek nomor EFIN pajak online, Anda tidak harus datang ke KPP cabang. Sebab, Anda dapat mengeceknya via telepon di nomor 1500200. Selain melalui telepon, Anda juga dapat mengakses live chat pada situs resmi DJP ataupun mention akun @Kring_Pajak di Twitter.&nbsp;\n\n\n\nCara cek EFIN pajak juga tidak membutuhkan banyak berkas. Cukup siapkan NPWP kemudian lakukan konfirmasi data diri, seperti nama lengkap, alamat, nomor telepon, serta riwayat pelaporan SPT tahunan yang terakhir.\n\n\n\nSebagai informasi tambahan, nomor EFIN pajak berlaku seumur hidup. WP dapat menggunakannya untuk melakukan registrasi serta mengakses situs resmi DJP, termasuk mengganti password dan alamat email.\n\n\n\nFungsi EFIN Pajak\n\n\n\nAdanya e-Filing Number penting dimiliki oleh WP (Wajib Pajak), terutama yang mempunyai penghasilan karena mempermudah dalam melaksanakan berbagai aktivitas perpajakan secara daring. Adapun fungsi EFIN pajak online adalah sebagai berikut:\n\n\n\n\nKode identitas untuk berbagai transaksi online terkait perpajakan, contohnya melaporkan SPT online serta pembuatan kode billing pembayaran pajak.\n\n\n\nSebagai tools untuk autentikasi transaksi elektronik atau e-Filing supaya dapat dienkripsi, sehingga kerahasiaan dan keamanan data lebih terjamin.\n\n\n\n\nPerbedaan EFIN dengan NPWP\n\n\n\nBaik EFIN maupun NPWP, keduanya sama-sama nomor identitas yang harus dimiliki oleh setiap wajib pajak karena gunanya untuk melakukan berbagai transaksi terkait perpajakan. Sehingga dapat dikatakan bahwa EFIN berbeda dengan NPWP, namun keduanya saling berkaitan satu sama lain.&nbsp;\n\n\n\nPermohonan pengajuan EFIN membutuhkan NPWP. Jadi, bisa dibilang bahwa EFIN merupakan 10 digit kode identifikasi yang diterbitkan langsung oleh DJP supaya dapat melakukan transaksi elektronik, seperti melaporkan SPT.\n\n\n\nSedangkan NPWP adalah nomor identitas untuk mengakses administrasi sekaligus sebagai tanda pengenal ketika melaksanakan hak maupun kewajiban terkait perpajakan.\n\n\n\nCara Mendapatkan EFIN Pajak\n\n\n\nBagi para WP yang sudah memiliki NPWP namun belum memperoleh nomor EFIN, maka perlu mengajukan permohonan untuk mengaktifkannya. Begini cara mendapatkan EFIN pajak untuk pribadi maupun badan.\n\n\n\n1. Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi\n\n\n\nEFIN pajak pribadi diperuntukkan bagi perorangan atau individu yang mempunyai NPWP, baik sudah menikah maupun belum menikah. Ikuti syarat dan prosedurnya di sini.\n\n\n\na. Syarat untuk pribadi\n\n\n\n\nTelah mengisi formulir pengajuan EFIN\n\n\n\nFotokopi NPWP terdaftar, atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT)\n\n\n\nJika pemohon adalah WNI, dibuktikan dengan KTP asli dan fotokopi\n\n\n\nJika pemohon adalah WNA, harus menyertakan paspor, KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap), atau KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara) asli maupun fotokopi\n\n\n\nAlamat email aktif\n\n\n\n\nb. Syarat untuk pengajuan karyawan secara kolektif\n\n\n\n\nJumlah karyawan lebih dari 20 orang\n\n\n\nNama karyawan pemohon tercantum dalam laporan SPT PPh 21\n\n\n\nKaryawan pemohon harus datang saat pengaktifan EFIN\n\n\n\nPerusahaan wajib memfasilitasi tempat maupun peralatan untuk aktivasi EFIN\n\n\n\n\nc. Prosedur\n\n\n\nBerikut adalah cara mendapatkan EFIN Pajak pribadi yang bisa Anda ikuti.&nbsp;\n\n\n\n\nAkses website resmi DJP untuk mendapatkan formulir permohonan pengajuan EFIN pribadi.&nbsp;\n\n\n\nSetelah mendapatkan formulirnya, isi data yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar pada kolom tersedia.\n\n\n\nMelengkapi syarat berkas yang dibutuhkan (pada poin sebelumnya), baik untuk pribadi ataupun karyawan secara kolektif.\n\n\n\nDatanglah ke KPP cabang terdekat sambil membawa formulir permohonan pengajuan serta semua syarat berkas untuk mendapatkan EFIN pribadi. Perlu diketahui, pada tahap ini pemohon harus datang sendiri, tak dapat dikuasakan ke pihak lain.\n\n\n\nIkuti alur sesuai arahan yang diberikan petugas KPP.\n\n\n\nNomor EFIN pajak pribadi sudah didapatkan dari petugas KPP. Anda akan memperoleh email konfirmasi yang isinya password sementara.\n\n\n\nBuka kotak masuk email Anda kemudian temukan pesan konfirmasi dari DJP untuk mengaktifkan EFIN. Klik tautan yang tertera untuk melakukan aktivasi.\n\n\n\nKetika Anda mengklik tautan tersebut, akan diarahkan ke halaman DJP. Aktivasi berhasil.&nbsp;\n\n\n\nTerakhir, masuklah ke akun DJP Online untuk mengganti password.&nbsp;\n\n\n\n\n2. Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan\n\n\n\nCara mendapatkan EFIN pajak badan sebenarnya tidak jauh berbeda dan cukup mudah pengajuannya. Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan usaha atau perusahaan. Ini syarat dan prosedurnya.\n\n\n\na. Syarat EFIN badan untuk kantor pusat\n\n\n\n\nPermohonan diajukan oleh wakil WP\n\n\n\nScan KTP (WNI)\n\n\n\nScan KITAS\/KITAP (WNA)\n\n\n\nScan NPWP\n\n\n\nScan Surat Penunjukan (jika pengurus berhalangan)\n\n\n\nMengunduh formulir permohonan di situs resmi DJP lalu mengisinya dengan benar dan ditandatangani\n\n\n\nEmail aktif\n\n\n\n\nb. Syarat EFIN badan untuk kantor cabang\n\n\n\n\nPermohonan diajukan oleh pimpinan kantor cabang\n\n\n\nMengunduh formulir permohonan di situs resmi DJP lalu mengisinya secara lengkap dan tambahkan tanda tangan\n\n\n\nScan Surat Pengangkatan Pimpinan Kantor Cabang\n\n\n\nScan Surat Penunjukan\n\n\n\nScan KTP (WNI)\n\n\n\nScan KITAS\/KITAP (WNA)\n\n\n\nScan NPWP wakil WP\n\n\n\nScan NPWP badan\n\n\n\nEmail aktif\n\n\n\n\nc. Syarat EFIN badan untuk bendahara\n\n\n\n\nPermohonan diajukan oleh bendahara\n\n\n\nMengunduh formulir permohonan di situs resmi DJP lalu mengisinya secara lengkap dan ditandatangani\n\n\n\nKTP asli dan fotokopi\n\n\n\nNPWP atau SKT asli dan fotokopi\n\n\n\n\nd. Prosedur\n\n\n\nCara mendapatkan EFIN badan, bisa mengikuti prosedur lengkapnya di bawah ini, baik secara online maupun datang langsung ke KPP.\n\n\n\nProsedur online:\n\n\n\n\nUnduh formulir permohonan pengajuan nomor EFIN pajak badan pada website resmi DJP.\n\n\n\nIsi formulirnya secara lengkap dan benar (nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, nomor NPWP, serta data lainnya). Kosongkan bagian kolom EFIN.\n\n\n\nPada formulir tersebut, beri tanda centang pada kolom aktivasi dan orang pribadi sebagai pengurus perusahaan.\n\n\n\nJangan lupa tambahkan tanda tangan digital pada dokumen. Tuliskan nama terang serta tanggalnya.\n\n\n\nAmbil swafoto sambil memegang KTP dan NPWP asli.\n\n\n\nKirimkan file berisi lampiran swafoto dan formulir permohonan melalui alamat email KPP tempat badan\/bendahara terdaftar.\n\n\n\nTunggu sampai diproses oleh pihak DJP hingga menerima email balasan berisi kode EFIN dalam waktu kurang dari 24 jam.\n\n\n\nLakukan aktivasi secara online dengan mengklik tautan yang tertera pada email balasan. Setelah itu, masuk ke akun DJP, ganti password dengan yang baru.\n\n\n\n\nProsedur offline:\n\n\n\n\nAkses website resmi DJP untuk mendapatkan formulir permohonan pengajuan EFIN badan.&nbsp;\n\n\n\nSetelah mendapatkan formulirnya, isi data yang dibutuhkan secara lengkap dan benar pada kolom tersedia.\n\n\n\nDatanglah ke KPP cabang terdekat sambil membawa formulir permohonan pengajuan serta semua syarat berkas untuk mendapatkan EFIN badan.&nbsp;\n\n\n\nIkuti alur pendaftarannya sesuai arahan yang diberikan petugas.\n\n\n\nEFIN badan sudah didapatkan dari petugas KPP. Anda akan memperoleh email konfirmasi yang isinya password sementara.\n\n\n\nBuka kotak masuk email, temukan pesan konfirmasi dari DJP untuk mengaktifkannya. Klik tautan yang tertera untuk melakukan aktivasi.\n\n\n\n\nBegitulah cara mendapatkan nomor EFIN pajak pribadi dan pajak badan secara online dan offline. Proses mendapatkan sampai aktivasinya tidak memakan waktu lama, biasanya kurang dari 24 jam. Bagi pemilik NPWP, harus segera mengaktivasinya demi memudahkan akses administrasi maupun transaksi pajak secara daring.&nbsp;\n\n\n\nUntuk itu, demi meningkatkan keamanan dan keabsahan transaksi pajak secara daring, kini DJP menggandeng Privy untuk menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk pelaporan pajak.\n\n\n\nPrivy menyediakan layanan tanda tangan digital, yaitu Privy Sign yang memiliki validitas hukum serta dilengkapi sertifikat digital terenkripsi. Keamanannya lebih terjamin, sehingga dapat mencegah dari risiko pemalsuan dokumen maupun tanda tangan itu sendiri.\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/efin-pajak\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2023\/08\/EFIN-PAJAK.jpg","date":"2023-08-24"}