{"title":"Fungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Keuntungannya","content":"\nDalam dunia bisnis dan ekonomi, tidak hanya pembeli yang dibebankan pajak pembelian atas suatu barang atau jasa. Ternyata sebuah perusahaan juga bisa dikenakan pajak dalam proses operasionalnya. Istilah status yang digunakan untuk perusahaan ini adalah PKP atau Pengusaha Kena Pajak.\n\n\n\nUntuk mendapatkan status ini, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh sebuah perusahaan. Tidak semua bisnis wajib memiliki status, terutama bisnis kecil atau rumahan.\n\n\n\nDengan demikian, apa sebenarnya PKP itu dan bagaimana kriteria yang harus dipatuhi? Apa fungsi dan keuntungan dari PKP itu sendiri bagi keberjalanan sebuah perusahaan? Untuk mencari tahu jawabannya, mari simak informasi lengkapnya berikut ini!&nbsp;\n\n\n\nPengertian PKP\n\n\n\nPKP (Pengusaha Kena Pajak) merujuk pada status sebuah bisnis atau perusahaan yang telah memenuhi kriteria tertentu dan terdaftar sebagai wajib pajak aktif di Indonesia. Status ini diberikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.\u00a0\n\n\n\nDalam menjalankan operasionalnya, badan usaha ini wajib memungut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) atas barang dan jasa yang dijual. Selain itu, pemilik usaha juga wajib membayar dan melaporkan PPN kepada kantor pajak setiap bulannya.&nbsp;\n\n\n\nKriteria yang harus dipenuhi untuk mendapatkan status ini adalah memiliki pendapatan lebih dari Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun, memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jadi, jika perusahaan Anda belum memiliki omset mencapai kriteria, Anda tidak perlu mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP.\n\n\n\nKendati demikian, apabila Anda ingin mengajukan diri sebagai PKP, Anda bisa mendatangi langsung kantor dirjen pajak dengan memenuhi syarat yang berlaku. Untuk pengusaha yang memiliki omset di atas kriteria, perusahaan wajib untuk mendaftarkan diri.&nbsp;\n\n\n\nFungsi Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)\n\n\n\n\n\n\nPengukuhan PKP tentu berfungsi untuk memenuhi berbagai kebutuhan baik operasional maupun non-operasional perusahaan. Berikut adalah beberapa fungsi PKP pajak yang berkaitan dengan hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh sebuah perusahaan:&nbsp;&nbsp;\n\n\n\n1. Melakukan pemungutan pajak\n\n\n\nPerusahaan dengan status PKP berarti sudah bekerja sama dan diawasi langsung oleh Dirjen (Direktorat Jenderal) Pajak. Dengan begitu, proses pemungutan PPN dan PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) bisa lebih mudah dilakukan.\u00a0\n\n\n\nHal ini lantaran umumnya transaksi atas barang mewah memiliki nominal yang tidak sedikit sehingga diperlukan prosedur pemungutan pajak kepada pengusaha yang memproduksi atau mengimpor barang mewah tersebut.&nbsp;\n\n\n\nPerlu diketahui bahwa pemungutan PPnBM hanya dilaksanakan satu kali. Pungutan ini dilakukan saat penyerahan barang dari pabrik atau produsen BKP tergolong mewah. Selain itu, pungutan juga dilakukan ketika adanya proses impor BKP mewah dari luar negeri.\n\n\n\n2. Melaporkan PPN dan PPnBM yang belum dibayarkan\n\n\n\nSelain pemungutan, perusahaan juga bisa langsung menyetorkan PPN yang masih harus dibayar kepada pemerintah. Dengan kata lain, pengurusan biaya pajak bisa mengefisiensikan waktu dan biaya.&nbsp;\n\n\n\nAnda sebagai pemilik bisnis memiliki kewajiban untuk melaporkan pajak terutang ini sebagai bentuk perlindungan terhadap pebisnis kecil, mengamankan penerimaan negara, dan mengendalikan pola konsumsi atas Barang Kena Pajak (BKP) mewah.&nbsp;\n\n\n\nUntuk melaporkan pajak terutang perusahaan, Dirjen Pajak kini sudah berkolaborasi dengan Privy. Privy merupakan aplikasi tanda tangan digital yang dapat memudahkan proses pelaporan pajak bagi perusahaan. Tanda tangan digital tersebut sudah tersertifikasi dengan sistem keamanan andal sehingga laporan yang diberikan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya.\u00a0\n\n\n\n3. Menyetorkan PPnBM dan PPN&nbsp; terutang\n\n\n\nFungsi lain dari PKP adalah adanya kewajiban untuk menyetorkan PPN terutang. PPN terutang di sini merupakan penyerahan BKP atau Jasa Kena Pajak (JKP), impor dan ekspor BKP, dan pemanfaatan BKP tidak berwujud.&nbsp;\n\n\n\nSelain PPN, PPnBM terutang juga perlu disetorkan kepada pemerintah.&nbsp;\n\n\n\nKeuntungan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)\n\n\n\nDengan adanya status PKP pada sebuah bisnis, tentu ada banyak manfaat yang bisa dirasakan baik bagi pebisnis maupun customer. Berikut adalah beberapa keuntungan dari pengukuhan PKP:&nbsp;\n\n\n\n1. Keberjalanan bisnis diakui secara hukum\n\n\n\nDengan memiliki status PKP, bisnis Anda sudah dilindungi secara hukum sehingga bisa dikatakan perusahaan legal dan diakui negara. Ketika seseorang mengetahui bahwa bisnis Anda berstatus PKP, mereka akan beranggapan bahwa bisnis yang dijalankan memiliki rekam jejak ketaatan pajak yang baik.\n\n\n\nJadi, secara tidak langsung, customer atau klien akan lebih percaya untuk bertransaksi di perusahaan Anda karena sudah diakui oleh Dirjen Pajak.&nbsp;\n\n\n\n2. Kepatuhan pajak meningkat&nbsp;\n\n\n\nManfaat berikutnya ini mendorong perusahaan untuk mematuhi peraturan pajak dan rajin untuk melaporkan kegiatan operasional bisnis.&nbsp;\n\n\n\nHal ini disebabkan karena mendapatkan status PKP juga memerlukan proses panjang sehingga perusahaan dapat lebih mempertanggungjawabkan status ini dengan patuh melaporkan pajak pendapatan.&nbsp;\n\n\n\nPemerintah juga akan merasakan manfaat dari kepatuhan ini karena proses verifikasi bayar pajak bisa lebih cepat dilakukan. Selain itu, penerimaan negara juga dapat lebih stabil karena adanya pemasukan tetap dari suatu perusahaan.&nbsp;\n\n\n\n3. Kredibilitas bisnis meningkat&nbsp;\n\n\n\nKredibilitas berkaitan dengan kepercayaan customer atau klien terhadap sebuah perusahaan terhadap pelayanan dan produk\/jasa yang ditawarkan bisnis tersebut. Dengan memiliki kredibilitas tinggi, tingkat kepercayaan pelanggan akan meningkat dan dapat memberikan kesan baik terhadap pelanggan.&nbsp;\n\n\n\nHal ini lantaran status PKP menunjukkan bahwa perusahaan tersebut telah memenuhi kriteria dan tercatat sebagai perusahaan wajib pajak yang aktif membayarkan kewajibannya setiap bulan. Jadi, pelanggan pun bisa lebih nyaman dan merasa aman dalam melakukan transaksi di perusahaan Anda.&nbsp;\n\n\n\n4. Peluang kerja sama dengan perusahaan besar\n\n\n\nSeperti yang sudah disebutkan sebelumnya, kriteria utama sebuah bisnis menjadi PKP adalah adanya pendapatan lebih dari 4 miliar tiap tahunnya. Jumlah pendapatan yang tidak sedikit tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tersebut bergerak di skala nasional atau bahkan internasional.\n\n\n\nUntuk itu, ketika bisnis Anda sudah berstatus PKP, Anda bisa menjalin koneksi dan kerja sama dengan sesama perusahaan PKP pula. Dengan begitu, perluasan pangsa pasar dan peningkatan penjualan produk atau jasa pun bisa tercapai.&nbsp;\n\n\n\n5. Terciptanya efisiensi produksi&nbsp;\n\n\n\nPajak yang dibebankan kepada konsumen akhir bisa menciptakan efisiensi produksi pada sebuah perusahaan. Hal ini bisa dilihat dari adanya kestabilan finansial bisnis karena tidak berfokus pada pembebanan pajak produksi atau jasa.&nbsp;\n\n\n\nDemikianlah pembahasan mengenai pengukuran PKP. Ada berbagai fungsi serta manfaat yang bisa dirasakan baik bagi pemilik bisnis maupun customer. Daftarkan perusahaan Anda menjadi PKP untuk meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk atau layanan bisnis.\u00a0\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/fungsi-pengukuhan-pengusaha-kena-pajak\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2023\/06\/FUNGSI-PENGUKUHAN-PENGUSAHA-KENA-PAJAK.jpg","date":"2023-06-29"}