{"title":"Fungsi Meterai dalam Perjanjian","content":"\nPernahkah Anda bertanya, apa sebenarnya manfaat adanya sebuah meterai dalam sebuah surat? Apakah dengan adanya kertas persegi empat yang ditempel ini sebuah dokumen akan menjadi sah? Dalam artikel berikut ini penulis akan membahas mengenai pentingnya fungsi meterai dalam sebuah perjanjian.&nbsp;\n\n\n\n1. Meterai Bukan Bukti Sahnya Sebuah Perjanjian\n\n\n\nMenurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320, syarat sah sebuah perjanjian terdiri dari 4 hal, yaitu:\n\n\n\n\nKesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya. Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam sebuah perjanjian.\n\n\n\nKecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Para pihak merupakan orang-orang yang dinilai cakap untuk membuat sebuah perjanjian.&nbsp;\n\n\n\nSuatu hal tertentu atau adanya objek perjanjian.\n\n\n\nSuatu sebab yang halal. Dalam hal ini, sebuah perjanjian dikatakan sah apabila isi atau klausa dari perjanjian tersebut tidak menyalahi hukum ataupun nilai-nilai norma, adat, dan kemanusiaan.&nbsp;\n\n\n\n\nDari penjabaran di atas dapat disimpulkan bahwa meterai bukan merupakan bukti sahnya sebuah perjanjian. Meterai harus ditempelkan dalam dokumen-dokumen yang sifatnya resmi, seperti akta notaris, atau pengajuan pembuatan kartu debit baru bukan untuk mengesahkan dokumen tersebut, melainkan untuk menjadikan dokumen tersebut sebagai alat pembuktian yang sempurna di pengadilan.&nbsp;\n\n\n\nAdapun yang dimaksud dengan alat pembuktian yang sempurna adalah dokumen-dokumen tersebut merupakan alat bukti yang tidak dapat dipungkiri kemampuan pembuktiannya, kecuali jika pengadilan membuktikan yang sebaliknya.&nbsp;\n\n\n\n2. Meterai Sebagai Bukti Pembayaran Pajak\n\n\n\nUndang-Undang Nomor 10 tahun 2020 tentang Bea Meterai menjelaskan bahwa fungsi meterai adalah sebagai bukti pembayaran pajak atas sebuah dokumen. Pajak atas sebuah dokumen ini hanya dikenakan sebanyak 1 kali dengan nominal sebesar Rp10.000.&nbsp;\n\n\n\n\n\n\nSumber: Posindonesia.co.id\n\n\n\nNamun demikian, tidak semua dokumen resmi membutuhkan meterai. Sebuah dokumen harus ditempeli meterai apabila dokumen tersebut menjadi alat bukti di pengadilan dan menerangkan sebuah transaksi perdata.\n\n\n\nDokumen jenis terakhir tersebut, seperti akta notaris, surat perjanjian, dokumen transaksi surat berharga jenis apapun, dokumen lain yang diterbitkan dengan mengatasnamakan pemerintah hingga dokumen apapun yang di dalamnya terdapat keterangan pengiriman uang dengan nominal di atas Rp5.000.000.&nbsp;\n\n\n\nBeberapa dokumen yang tidak membutuhkan meterai antara lain, segala jenis ijazah, bukti transfer gaji dan pembayaran, surat penyimpanan dan lalu lintas barang dan lain sebagainya. Akan tetapi apabila dokumen-dokumen ini dibutuhkan sebagai alat bukti di pengadilan, maka dokumen-dokumen tersebut harus diberi meterai. Proses ini disebut dengan proses pemeteraian kemudian.&nbsp;\n\n\n\n3. Sebagai Syarat Alat Bukti Perjanjian di Pengadilan\n\n\n\nSeperti yang telah disebutkan di atas bahwasanya adanya meterai dalam sebuah dokumen adalah hal yang wajib apabila dokumen tersebut ingin diajukan sebagai alat bukti di pengadilan. Bahkan, dokumen yang sebelumnya tidak wajib ada meterai di dalamnya, kini harus melalui proses yang bernama pemeteraian kemudian.&nbsp;\n\n\n\nSelain bisa digunakan untuk dokumen yang akan diajukan sebagai alat bukti di pengadilan, proses pemeteraian kemudian juga dapat dilakukan untuk dokumen atau surat perjanjian yang sah tapi pembayaran pajak-nya belum lunas atau tidak dibayar sebagaimana mestinya.&nbsp;\n\n\n\nProses pemeteraian kembali juga tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Setelah meterai ditempel, akan ada pihak yang memberikan pengesahan (legalisir) atas meterai tersebut. Untuk meterai tempel, pihak ini umumnya adalah petugas khusus di Kantor Pos Besar, sementara untuk meterai elektronik dilakukan oleh petugas yang berwenang.&nbsp;\n\n\n\nPentingnya Menempel Meterai di Surat Perjanjian\n\n\n\nDari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwasanya adanya meterai di sebuah surat perjanjian tidak berkaitan dengan keabsahan dokumen tersebut. Namun demikian, bukan berarti pembuatan perjanjian di atas meterai menjadi tidak penting.&nbsp;\n\n\n\nPembuatan surat perjanjian di atas meterai akan menjadi penting jika Anda ingin membuat dokumen tersebut sebagai alat bukti yang sempurna di mata pengadilan. Pembuatan perjanjian di atas meterai juga menjadi penting untuk berjaga-jaga dengan kemungkinan akan terjadinya sengketa.&nbsp;\n\n\n\nSedikit berbeda dengan dokumen yang diterbitkan oleh notaris, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), atau surat resmi yang diterbitkan oleh pemerintah lainnya, kekuatan pembuktian surat perjanjian di bawah tangan (Anda buat sendiri bersama rekan atau mitra), akan berkurang apabila mitra atau rekan tersebut menyangkal pernah menandatangani sebuah dokumen, sehingga mau tidak mau kesepakatan antara Anda dan mitra tersebut harus dibawa ke pengadilan untuk diselesaikan.&nbsp;\n\n\n\nDengan adanya meterai yang telah tertempel sebelumnya, Anda tinggal membawa dokumen tersebut sebagai bukti ke meja hijau untuk kemudian diperiksa oleh petugas yang berwenang, dan Anda tidak perlu ke Kantor Pos Besar untuk melakukan proses pemeteraian kemudian.&nbsp;\n\n\n\nOleh sebab itu, menempel membuat surat perjanjian di atas meterai tetap menjadi hal yang penting untuk dilakukan. Khususnya apabila surat tersebut terkait dengan transaksi keuangan dengan nilai lebih dari Rp5.000.000. Paling tidak, Anda tidak perlu melewati proses pemeteraian kemudian apabila sewaktu-waktu terjadi sengketa antara Anda dan mitra.&nbsp;\n\n\n\nUntuk memastikan kalau meterai yang Anda gunakan tidak palsu, Anda bisa membeli e-Meterai di Privy. Sebab, Privy adalah mitra resmi PERURI, penerbit e-Meterai di Indonesia. Produk e-Meterai di aplikasi ini terjamin asli dengan adanya sertifikat elektronik yang menunjukkan data siapa dan kapan meterai tersebut ditempelkan dan untuk keperluan apa.\n\n\n\nDengan menempelkan meterai ini ke dalam dokumen Anda dan mitra, para pihak tidak akan bisa melakukan penyangkalan (repudiasi) karena jejak elektronik penempelan e-Meterai dan tanda tangan di dokumen tersebut terekam dengan baik.\n\n\n\nCara Penggunaan E-Meterai dengan Privy\n\n\n\nLalu, bagaimana cara menggunakan e-Meterai dari Privy? Simak cara selengkapnya berikut ini:\n\n\n\n\nBuka aplikasi Privy Anda.\n\n\n\nMasukkan PrivyID dan password.&nbsp;\n\n\n\nKlik continue.&nbsp;\n\n\n\nKlik foto profil Anda, lalu pilih menu enterprise.&nbsp;\n\n\n\nPilih menu unggah dokumen di bagian dashboard.\n\n\n\nPilih metode tanda tanda tangan sendiri (self sign).&nbsp;\n\n\n\nTarik atau unggah dokumen yang Anda inginkan ke area yang tersedia.&nbsp;\n\n\n\nMasukkan judul dan kategori dokumen.&nbsp;\n\n\n\nKlik lanjutkan.&nbsp;\n\n\n\nPilih \u201ctandatangani dengan e-Meterai\u201d.\n\n\n\nPilih kategori e-Meterai.&nbsp;\n\n\n\nBerikan persetujuan kepada PERURI sebagai penyedia e-Meterai.&nbsp;\n\n\n\nKlik lanjutkan.&nbsp;\n\n\n\nTempatkan meterai pada tempat yang Anda inginkan.\n\n\n\nLalu tempatkan tanda tangan.\n\n\n\nKlik selesai.&nbsp;\n\n\n\nMasukkan kode OTP.&nbsp;\n\n\n\nLalu klik \u201csign\u201d.&nbsp;\n\n\n\nSelesai.&nbsp;\n\n\n\n\nDengan menggunakan e-Meterai dari Privy, menempelkan meterai ke dokumen digital kini jadi lebih mudah, cepat dan praktis. Bagi pemula, Anda juga dapat mempelajari cara membeli e-Meterai terlebih dahulu sebelum menggunakannya. \n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/fungsi-meterai-dalam-perjanjian\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2023\/04\/Fungsi-Meterai-dalam-Perjanjian.jpeg","date":"2023-04-13"}