{"title":"Cara Membuat Tanda Tangan Elektronik dengan Mudah dan Praktis","content":"\r\nPernahkah Anda ketika dulu masih kuliah harus menunggu di depan ruangan dosen selama berjam-jam hanya untuk meminta tanda tangan halaman pengesahan? Kini Anda tidak perlu melakukan itu lagi. Perkembangan teknologi kini memungkinkan Anda untuk membuat tanda tangan elektronik secara cepat dan praktis.\u00a0\r\nSetelah ditandatangani, dokumen tersebut kemudian bisa langsung Anda kirimkan kepada dosen, atasan atau pihak lain yang berkepentingan. Selama dokumen tersebut belum ditandatangani, Anda tidak perlu menunggunya seperti saat menunggu dosen keluar ruangan.\u00a0\r\nPahami lebih lanjut bagaimana cara membuat tanda tangan elektronik, legalitas penggunaan, dan cara mengecek keabsahannya di pembahasan ini!\r\nCara Membuat Tanda Tangan Elektronik\r\nSaat ini, sudah ada banyak aplikasi yang bisa Anda gunakan untuk membuat tanda tangan elektronik. Berikut ini tata cara membuat tanda tangan elektronik untuk masing-masing aplikasi.\u00a0\r\n1. Privy\r\nPrivy adalah salah satu penyedia layanan tanda tangan online resmi di Indonesia. Platform ini memiliki 3 jenis akun, yaitu akun pribadi, akun enterprise dan akun yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Penandatanganan di Privy tidak terbatas kuota setelah berlangganan bulanan maupun tahunan. Sedangkan bagi pengguna Free Plan juga ada kesempatan tanda tangan 10 kali per bulannya.\r\nKelebihan menggunakan aplikasi ini adalah, Anda bisa mengunggah file dalam format PDF, Docx, Pptx, Xlsx, dan jika Anda membutuhkan tanda tangan orang lain, Privy memungkinkan Anda untuk menghubungi orang lain tersebut dalam satu aplikasi saja.\u00a0\r\nLalu bagaimana cara tanda tangan elektronik di Privy? Berikut ini langkah-langkahnya:\r\na. Menggunakan Aplikasi Privy\r\nBerikut cara membuat tanda tangan elektronik via aplikasi mobile Privy:\r\n\r\nUnduh aplikasi Privy di Google Play Store atau App Store.\r\nMasukkan Privy Id dan password lalu klik continue.\r\nPilih dokumen yang akan ditandatangani di menu pending.\u00a0\r\nKlik insert signature.\u00a0\r\nGeser tanda tangan Anda ke lokasi yang tepat.\r\nKlik tombol continue.\r\nKlik tombol yes.\r\nMasukkan kode OTP yang telah dikirim ke nomor handphone Anda atau Anda bisa menggunakan mekanisme verifikasi biometrik yang tersedia di handphone Anda.\u00a0\r\nKlik continue.\u00a0\r\nDokumen sudah ditandatangani.\r\n\r\nb. Menggunakan Website Privy\r\nBerikut cara membuat tanda tangan elektronik via aplikasi desktop Privy:\r\n\r\nBuka website aplikasi Privy di PC atau laptop Anda.\u00a0\r\nMasukkan ID dan password lalu klik continue.\r\nKlik upload dokumen untuk mengunggah file yang ingin ditandatangani atau pilih file yang sudah ada sebelumnya di menu draft.\u00a0\r\nPilih apakah Anda ingin menandatanganinya saja, menandatangani sekaligus membagi dokumen tersebut dengan orang lain atau membagikannya saja.\u00a0\r\nSetelah dokumen berhasil diunggah, klik \u201csign document\u201d.\u00a0\r\nGeser tanda tangan Anda ke lokasi yang tepat lalu klik gambar centang.\u00a0\r\nMasukkan kode OTP yang telah dikirim ke nomor handphone Anda. Selain kode OTP, Anda juga bisa menggunakan PIN untuk melanjutkan langkah ini.\r\nKlik sign.\r\nSelesai.\r\n\r\n2. PDF\r\nJika Anda ingin membuat tanda tangan elektronik tanpa aplikasi, salah satu cara yang bisa digunakan adalah melalui SmallPDF.\r\nAnda bisa menggunakan website Smallpdf yang merupakan salah satu website untuk tanda tangan online. Begini caranya:\r\n\r\nBuka website smallpdf.com.\u00a0\r\nKlik e-sign PDF pada menu tools.\u00a0\r\nUnggah dokumen yang perlu ditandatangani.\u00a0\r\nKlik gambar \u201cyour signature add\u201d.\u00a0\r\nGambar tanda tangan Anda menggunakan alat di bidang yang tersedia, lalu klik create.\u00a0\r\nGeser gambar tersebut ke tempat yang tepat.\u00a0\r\nSelesai.\u00a0\r\n\r\nMembuat tanda tangan elektronik di website ini memang gratis, namun kekurangannya adalah pada sistem kolaborasinya. Berbeda dengan Privy yang bisa menambahkan beberapa penerima dokumen dan menentukan status masing-masing pihak yang diberi akses.\r\nDi Privy, sebagai penerima dokumen, Anda dapat berperan sebagai:\r\n\r\nSigner = Penerima yang bertugas untuk menandatangani dokumen\r\nReviewer = Penerima yang bertugas untuk mengecek isi dokumen\r\nApprover = Penerima yang bertugas menyetujui isi dokumen\r\n\r\nBahkan, di Privy Anda juga bisa mengatur urutan penanda tangan jika penandatanganan dokumen harus berdasarkan hirarki atau urutan tertentu. Caranya adalah dengan mengubah mekanisme tanda tangan menjadi \u201cSerial\u201d.\r\nKemudian, tahan dan geser urutan penerima dokumen sesuai dengan hierarki yang diinginkan. Anda pun bisa mengklik \u201cShare Document\u201d untuk dibagikan.\u00a0\r\nAgar lebih lebih jelas, Anda dapat melihat visualisasi langkah-langkah kolaborasi tanda tangan elektronik di Privy melalui link berikut ini.\r\n3. Microsoft Word\r\nBerikut cara membuat tanda tangan elektronik melalui Microsoft Word:\r\n\r\nGambar tanda tangan Anda di atas kertas kosong.\r\nFoto tanda tangan tersebut. Jika mengambil tanda tangan dari foto online, tips-nya adalah selalu simpan menggunakan format PNG untuk menghapus background. Dengan cara ini, Anda tidak perlu scan untuk membuat tanda tangan elektronik di Word.\r\nBuka dokumen word yang akan ditandatangani.\u00a0\r\nKlik insert.\r\nPilih menu picture.\r\nPilih \u201cThis Device\u201d.\u00a0\r\nMasukkan foto yang telah diambil di atas.\r\nLetakkan foto tersebut pada posisi yang tepat.\u00a0\r\nAtur kecerahan dengan memilih menu correction di bagian kiri atas.\r\nBuat latar belakang foto tersebut menjadi transparan dengan memilih menu color, lalu pilih menu \u201cSet Transparent Color\u201d.\r\n\r\n4. Google Docs\r\nCara membuat tanda tangan elektronik via Google Docs cukup mudah. Berikut ini langkah-langkahnya:\r\n\r\nBuka akun Google Anda.\u00a0\r\nPilih menu Docs.\u00a0\r\nBuka dokumen yang akan ditandatangani.\u00a0\r\nKlik menu insert.\u00a0\r\nPilih menu \u201cDrawing\u201d.\u00a0\r\nGambar tanda tangan Anda pada bidang yang tersedia.\u00a0\r\nKlik save and close.\u00a0\r\nLetakkan gambar tersebut di tempat yang tepat.\r\nSelesai.\u00a0\r\n\r\n5. WPS Office\r\nWPS Office juga merupakan aplikasi yang sering digunakan untuk menulis dokumen selain Google Docs dan Microsoft Word.\r\nSama dengan keduanya, aplikasi ini juga bisa dipakai untuk membuat tanda tangan elektronik secara gratis. Berikut ini caranya:\r\n\r\nBuka aplikasi WPS Office.\r\nPilih dokumen yang akan ditandatangani.\r\nPilih menu insert atau sisipkan.\u00a0\r\nKlik tanda tangan baru.\r\nDi aplikasi ini, Anda bisa memilih untuk membuat tanda tangan dengan menggambarnya langsung, atau mengunggah file yang sudah jadi. Jika Anda memilih untuk menggambarnya secara langsung, maka Anda bisa mengklik menu handwritten.\r\nGambar tanda tangan Anda menggunakan alat di bidang yang tersedia.\r\nKlik OK.\r\nSesuaikan lokasi tanda tangan.\r\nSelesai.\r\n\r\nCara Membuat Tanda Tangan Elektronik Barcode\r\nSebagai opsi lain, Anda juga bisa membuat tanda tangan elektronik dalam bentuk barcode. Untuk penggunaan resmi, disarankan menggunakan aplikasi Privy agar menjamin keabsahan.\r\nBerikut ini adalah langkah-langkahnya:\r\n\r\nBuka aplikasi Privy yang bisa diunduh melalui Apple Store atau Google Play Store.\r\nSetelah membuat akun, unggah dokumen yang diinginkan ke dalam aplikasi.\r\nSetelah itu, masukkan kode OTP yang Anda diterima di ponsel Anda. Lalu, tunggu sistem memverifikasi data Anda.\r\nJika sudah terverifikasi, pilih fitur tanda tangan untuk QR code di aplikasi\r\nMasukkan data yang dibutuhkan, di antaranya seperti nama lengkap, nomor telepon, email, atau lain sebagainya.\r\nSetelah semua informasi sudah dimasukkan, tanda tangan QR code tadi sudah bisa digunakan di dokumen.\r\n\r\nLegalitas Penggunaan Tanda Tangan Elektronik\r\nMenurut Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE), tanda tangan elektronik akan dinilai legal atau sah apabila:\r\n\r\nData pembuatan tanda tangan elektronik tersebut hanya dimiliki dan dikuasai oleh si Penanda Tangan.\r\nSemua perubahan data dan informasi mengenai tanda tangan elektronik terkait yang terjadi setelah waktu penandatanganan dokumen tersebut dapat diketahui.\u00a0\r\nTerdapat cara tertentu untuk mengidentifikasi siapa penanda tangan dokumen tersebut.\r\nTerdapat cara tertentu untuk memastikan bahwa penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi dalam dokumen elektronik terkait.\u00a0\r\n\r\nIni artinya, menandatangani dokumen secara digital adalah tindakan yang legal. Namun, sebaiknya Anda tidak menandatanganinya menggunakan aplikasi seperti PDF, Google Docs, Microsoft Word dan WPS Office, sebab:\r\n\r\nTidak ada cara untuk membuktikan kalau penanda tangan telah memberikan persetujuan terhadap informasi yang ada di dalam dokumen tersebut.\r\nTidak ada cara untuk mengidentifikasi siapa penanda tangan dokumen tersebut.\u00a0\r\nAplikasi seperti PDF, Google Docs, Microsoft Word dan WPS Office juga bisa diakses oleh semua orang, sehingga tanda tangan elektronik di aplikasi ini lebih mudah dipalsukan.\u00a0\r\n\r\nMembuat tanda tangan elektronik melalui PDF, Google Docs, Microsoft Word dan WPS Office memang gratis, namun tidak ada jaminan keamanan dan legalitasnya. Pastikan Anda membuat tanda tangan elektronik tersertifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang resmi, seperti Privy.\r\nTTE tersertifikasi memiliki kekuatan hukum yang sah dan sama kuatnya dengan tanda tangan basah. Penggunaan TTE tersertifikasi juga menjamin keaslian dokumen dan mencegah pemalsuan dokumen serta penyalahgunaan identitas.\r\nKetika Anda menandatangani dokumen di Privy, akan ada Sertifikat Enkripsi. Sertifikat ini berisi data mengenai siapa pembuat dan penanda tangan dokumen tersebut, serta waktu penandatanganan.\r\nPrivy juga menjaga keamanan dokumen melalui password, kode OTP, hingga biometrik. Sistem keamanan ini memastikan bahwa tanda tangan elektronik tersebut memang dibuat oleh pemilik akun terkait.\u00a0\r\nCara Mengecek Keabsahan Tanda Tangan Elektronik\r\nTanda tangan elektronik memiliki risiko pemalsuan dan penyalahgunaan, sehingga Anda perlu mengecek keabsahannya. Anda dapat mengecek keabsahan TTE tersertifikasi melalui berbagai cara, mulai dari Kominfo hingga Privy. Berikut penjelasan lengkapnya.\r\n1. Verifikasi Melalui Situs Kominfo\r\nKominfo menyediakan layanan untuk verifikasi keabsahan TTE pada dokumen digital. Anda hanya perlu mengunggah dokumen ke https:\/\/tte.komdigi.go.id\/verifyPDF dan biarkan sistem menganalisis dokumen tersebut.\u00a0\r\nJika TTE tersebut sah, situs akan menampilkan detail verifikasi mulai nama pemilik hingga status TTE. Situs tersebut juga akan menampilkan waktu penandatanganan dan nama PSrE yang menerbitkan Sertifikat Elektronik.\r\nAnda pun dapat mengecek apakah platform PSrE yang akan digunakan untuk membuat TTE sudah terdaftar resmi di Kominfo atau belum. Cek daftarnya di https:\/\/tte.komdigi.go.id\/listpsrenew dan ketik nama PSrE yang akan Anda gunakan.\r\n2. Verifikasi dengan Bantuan Adobe Reader\r\nSelain melalui situs Kominfo, Anda juga dapat mengecek keabsahan TTE tersertifikasi melalui aplikasi Adobe Reader versi terbaru. Buka dokumen PDF melalui aplikasi tersebut, lalu cek menu Signature Properties.\r\nPada menu tersebut, Anda dapat melihat status TTE apakah sudah valid atau belum. Anda juga bisa melihat siapa penanda tangan dan waktu pembubuhan.\r\n3. Verifikasi Melalui Privy\r\nAnda dapat mengecek keabsahan TTE tersertifikasi dengan mudah melalui website Privy. Unggah dokumen yang ingin dicek ke https:\/\/privy.id\/id\/verifikasi-pdf, lalu situs akan menampilkan status TTE. Jika TTE tersebut valid, situs akan menampilkan detail informasi TTE tersertifikasi.\r\nSebagai salah satu PSrE terkemuka di Indonesia, Privy menawarkan solusi komprehensif untuk mendukung digitalisasi administrasi Anda melalui layanan tanda tangan elektronik. Dengan lebih dari 65 juta pengguna terverifikasi dan lebih dari 155.000+ perusahaan yang menjadi pelanggan, Privy memastikan dokumen Anda aman, sah, dan mudah dikelola.\r\nMengapa Pilih Privy?\r\n\r\nLegalitas Terjamin: Tanda tangan elektronik Privy dilengkapi Sertifikat Elektronik yang diakui oleh pemerintah.\r\nKeamanan Tingkat Tinggi: Data Anda dilindungi dengan teknologi enkripsi canggih.\r\nEfisiensi Waktu dan Biaya: Proses administrasi lebih cepat tanpa mengurangi legalitas.\r\n\r\nIngin tahu lebih lanjut? Hubungi Privy sekarang dan rasakan kemudahan digitalisasi administrasi yang terpercaya!\r\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/cara-membuat-tanda-tangan-digital\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2023\/03\/02-Cara-Membuat-Tanda-Tangan-Elektronik-dengan-Mudah-dan-Praktis.webp","date":"2023-03-23"}