{"title":"Meterai Elektronik vs Meterai Tempel, Mana yang Lebih Aman?","content":"Penggunaan meterai sampai saat ini masih menjadi salah satu syarat keabsahan dokumen. Jenis meterai di Indonesia terdiri dari meterai tempel, meterai teraan, dan yang paling terbaru adalah meterai elektronik. Peluncuran meterai elektronik atau biasa disebut e-meterai secara resmi diberlakukan per 1 Oktober 2021. Apa saja perbedaan keduanya dan bagaimana tingkat keamanannya? Simak penjelasannya di bawah ini!\u00a0\nPerbedaan meterai tempel dan meterai elektronik\u00a0\nWalau memiliki fungsi serupa, tetap terdapat perbedaan meterai tempel dan e-meterai. Perbedaan tersebut meliputi beberapa aspek, mulai dari standardisasi, proses pembuatan, dan prosesnya. Penjelasan singkatnya adalah sebagai berikut:\u00a0\n\nProses standardisasi antara keduanya meliputi ciri umum maupun ciri khusus meterai tempel. Meterai elektronik menggunakan kode unik dan keterangan khusus.\nProses pembuatan untuk meterai tempel setidaknya harus meliputi penyusunan konsep dan desain, bahan baku, teknik pencetakan, dan proses pencetakan.\u00a0\nSementara itu, tanda tangan elektronik pembuatannya meliputi penyusunan konsep dan desain. Dilanjutkan dengan penyediaan sistem maupun aplikasi yang terpadu dan dapat digunakan. Setelah itu, barulah masuk ke proses pembuatan untuk selanjutnya pendistribusian.\u00a0\n\nDi mana beli meterai elektronik?\u00a0\nSebelum mengetahui di mana membeli e-meterai yang aman, ada baiknya Anda memahami terlebih dahulu mengenai ketentuan penjualan dan penyediaan meterai di Indonesia. Aturan yang membahas ketentuan tersebut di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai.\u00a0\nLebih jelasnya tertuang dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021.\u00a0 Pembuatan dan pencetakan meterai ditujukan untuk masyarakat Indonesia dalam rangka pembayaran bea meterai. Pencetakan meterai dilakukan oleh pemerintah yang menugaskan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), khususnya untuk pencetakan meterai tempel maupun pembuatan meterai elektronik.\u00a0\nSetelah dibuat, Perum Peruri bekerja sama dengan beberapa pihak yang sudah ditunjuk, akuntabel, transparan, dan memberikan kesepakatan. Selain itu, penugasan dan penunjukan pihak yang bekerja sama diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.\u00a0\nPihak yang dimaksud di sini adalah badan usaha dengan kualifikasi dan kemampuan mendistribusikan e-meterai beserta penjualannya kepada masyarakat. Badan usaha ini juga harus melalui sebuah sistem terpadu yang dikelola oleh Perum Peruri.\u00a0\nBaca Juga: Privy Distribusikan e-Meterai yang Praktis dan Efisien\nAturan penggunaan meterai elektronik\nSecara umum, aturan mengenai meterai elektronik di Indonesia tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Perlu pemahaman bersama, penggunaan e-meterai berbeda dari meterai tempel pada umumnya.\u00a0\n\nPada meterai tempel, tanda tangan pihak yang bersangkutan haruslah mengenai bagian meterai. Sementara itu, tidak ada ketentuan khusus untuk penggunaan meterai elektronik dengan tanda tangan digital. Meskipun demikian, peletakan e-meterai dianjurkan berdampingan dan bukan saling ditindih seperti halnya meterai tempel. Hal itu karena meterai yang berbentuk elektronik memiliki QR Code khusus. Jadi, apabila tertumpuk, khawatir akan terhalangnya kode satu dengan lainnya. Dengan begitu, proses validisi dokumen tidak optimal atau bahkan tidak terbaca. Pembubuhan e-meterai dengan tanda tangan digital tidaklah berkaitan. Sebab, keduanya memiliki fungsi berbeda dan pembubuhannya bisa di mana saja terlebih dahulu.\u00a0\nMana yang lebih aman?\u00a0\nLalu, manakah yang lebih aman antara meterai tempel dan meterai elektronik? Sebenarnya, keduanya pun sama-sama aman sebagai salah satu persyaratan legalitas dokumen maupun surat berharga lainnya, terlebih lagi di atas meterai dibubuhi tanda tangan maupun stempel jika itu berhubungan dengan instansi maupun lembaga.\u00a0\nMengapa meterai elektronik lebih aman? Hal ini karena e-meterai memiliki beberapa manfaat penting untuk digitalisasi, di antaranya adalah sebagai berikut:\n\nMemudahkan masyarakat dalam hal penandatanganan dokumen dan pembubuhan meterai. Apalagi jika penggunaannya saat kondisi darurat tanpa harus membuka dokumen, menempelkannya, dan menandatanganinya sehingga dapat memangkas waktu dan biaya.\u00a0\nMeterai dalam bentuk elektronik sebagai salah satu upaya mengurangi risiko pemalsuan dokumen. Hal ini karena meterai elektronik dapat terbaca ketika menggunakan aplikasi khusus, kemudian melalui proses pemindaian (scanning).\n\u00a0Selain lebih mudah dan dapat meminimalisasi pemalsuan dokumen, khususnya dokumen digital, keunggulan lainnya adalah dapat menghemat kertas. Begitu pun penggunaannya bisa meminimalisasi risiko kehilangan meterai. Sebab, ukuran meterai yang kecil terkadang terselip atau bahkan hilang.\u00a0\n\nDari ulasan di atas, kesimpulannya adalah keamanan antara meterai tempel dan meterai elektronik sama-sama aman. Hanya saja, e-meterai memiliki nilai lebih karena lebih praktis. Penandatanganan dokumen bisa jadi lebih cepat dan sangat tepat penggunaannya untuk perjanjian penting yang sifatnya rahasia dan jangka panjang.\u00a0\nKini, Anda dapat menggunakan layanan e-meterai dari penyedia layanan yang terpercaya seperti e-meterai dari Privy. Selain mudah, Privy juga memiliki sertifikasi dan akreditasi dari WebTrust for Certification Authority (CA) yang membuat keamanannya lebih terjamin.\u00a0\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/meterai-elektronik-vs-meterai-tempel-mana-yang-lebih-aman\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2023\/02\/Blog-Header-Januari-3-2.png","date":"2023-02-13"}