{"title":"Penggunaan Meterai 10.000, Aturan, dan Dokumen yang Memerlukannya","content":"Meterai menjadi salah satu bukti keabsahan dan legalitas dari surat-surat berharga. Di Indonesia, meterai yang berlaku adalah meterai 10.000. Lalu, bagaimana aturan penggunaannya dan dokumen apa saja yang memerlukannya? Simak ulasannya di artikel ini sampai akhir.\u00a0\nWajah Baru Meterai 10.000\nMeterai 10.000 memiliki desain dan wajah baru untuk menggantikan meterai tempel yang didesain sejak tahun 2014 lalu. Meterai baru ini memiliki beberapa ciri umum dan ciri khusus. Berikut ciri-ciri umumnya:\n\nTerdapat gambar Garuda sebagai lambang negara\nTeks bertuliskan \u2018INDONESIA\u2019 dengan mikro modulasi\nGambar Pancasila\nAngka \u201810000\u2019\nTulisan \u2018SEPULUH RIBU RUPIAH\u2019\nAda blok ornamen dengan ciri khas Indonesia\n\nSementara itu, ciri khususnya adalah:\u00a0\n\nTerdapat gambar bintang\nDominasi warna muda dengan serat kuning dan merah secara nampak di kertas\nAda garis hologram pengaman dengan bentuk persegi panjang dan ada gambar Garuda Pancasila\nTerdapat logo dari Kementerian Keuangan Indonesia dan terdapat tulisan \u2018djp\u2019\n\nDokumen yang Butuh Meterai\nMungkin sebagian orang beranggapan bahwa hampir semua dokumen penting menggunakan meterai. Namun, untuk penggunaan meterai 10.000, setidaknya ada delapan jenis dokumen yang wajib menggunakannya. Mengenai dokumen apa saja yang wajib menggunakannya sudah diatur dalam undang-undang.\nSalah satunya adalah Pasal 3 UU Nomor 10 Tahun 2020. Pembebanan objek bea materai ini bertujuan untuk menerangkan kejadian yang sifatnya perdata. Di samping itu, dokumen tersebut juga dapat berfungsi sebagai alat bukti saat menyelesaikan perkara di pengadilan. Berikut jenis dokumen yang dikenai meterai 10.000 berdasarkan undang-undang tersebut:\n\nSurat yang memiliki sifat rangkap, seperti surat pernyataan, surat keterangan, dan surat perjanjian.\nDokumen berupa akta notaris dengan grosse, termasuk kutipan dan salinannya.\nDokumen yang berupa akta dari pejabat pembuat akta tanah, baik itu kutipan dan salinannya.\nDokumen penting perihal lelang. Misalnya seperti kutipan dari risalah lelah, minuta risalah lelang, serta salinan dan grosse risalah lelang.\nSurat berharga.\nDokumen dari transaksi surat berharga, dalam hal ini termasuk pula transaksi untuk kontrak berjangka.\nDokumen yang berhubungan dengan transaksi keuangan dengan nominal lebih dari 5 juta, baik itu berupa penyebutan penerimaan uang dan berisikan pengakuan utang yang dilunasi maupun dibayarkan sebagian.\nDokumen penting lainnya sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.\nDokumen yang berhubungan sebagai penanda bagian dari keuntungan, bunga, ataupun imbalan hasil dari surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun.\u00a0\n\nSelain itu, penggunaan meterai dalam dokumen yang tidak termasuk dalam kategori objek pajak meliputi:\n\nSurat terkait dengan perjalanan orang atau barang, seperti surat penyimpanan barang, surat angkutan penumpang dan barang, konosemen pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang untuk dijual melalui pengiriman, dan dokumen serupa lainnya.\nSemua jenis ijazah.\nTanda terima pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau pembayaran lain yang terkait dengan hubungan kerja.\nBukti penerimaan uang negara dari kas negara, daerah, atau lembaga lain sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.\nKwitansi dalam segala jenis pajak dan penerimaan lainnya.\nTanda terima uang untuk keperluan internal suatu organisasi.\nDokumen yang berisi penyimpanan uang, surat berharga, pembayaran simpanan di bank, koperasi, dan lembaga lain kepada nasabah.\nSurat gadai.\nDokumen yang menandai bagian dari keuntungan, bunga, atau imbalan hasil dari surat berharga dalam bentuk apa pun.\nDokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia untuk melaksanakan kebijakan moneter.\n\nBaca Juga: Meterai Adalah Syarat Sah Dokumen, Fakta atau Hoaks?\nKelebihan Meterai 10.000\nMeterai 10.000 memiliki berbagai kelebihan yang bisa Anda manfaatkan, terutama untuk legalitas dokumen. Berikut beberapa kelebihan meterai 10.000 yang perlu Anda ketahui.\n1. Memiliki Kekuatan Hukum yang Sah\nMeterai Rp10.000 berfungsi sebagai alat legalisasi dokumen perdata dan bukti pelunasan pajak dokumen (Bea Meterai). Hal ini berarti dokumen yang ditempeli meterai memiliki kekuatan hukum dan pembuktian di pengadilan. Dokumen bermeterai dianggap sah dan dapat digunakan sebagai bukti tertulis yang diakui secara hukum apabila terjadi sengketa.\n2. Penyederhanaan Tarif\nAdanya meterai 10.000 menyederhanakan tarif yang tadinya dua nominal (meterai 3.000 dan 6.000) menjadi satu tarif tunggal yaitu Rp10.000. Hal ini membantu menyederhanakan sistem perpajakan karena hanya ada satu tarif yang dikenakan untuk dokumen yang menjadi objek Bea Meterai. Pengguna pun lebih mudah dan praktis dalam menentukan jenis meterai yang harus digunakan tanpa kebingungan nilai nominal.\n3. Berlaku untuk Berbagai Jenis Dokumen\nSeperti yang telah dijelaskan pada bagian sebelumnya, meterai 10.000 dapat berlaku untuk berbagai jenis dokumen. Artinya, satu jenis meterai kini sudah mencakup semua kebutuhan legal dokumen perdata.\n4. Pencegahan Pemalsuan Dokumen\nMeterai 10.000, baik fisik maupun e-meterai, dilengkapi fitur keamanan berupa kode unik dan sistem verifikasi digital. Hal ini membantu mencegah pemalsuan serta memastikan keaslian dan keabsahan dokumen, baik dalam bentuk fisik maupun digital.\nMeterai 10.000 fisik atau tempel memiliki ciri-ciri khusus seperti hologram, serat pengaman berwarna, dan teks mikro modulasi yang sangat sulit ditiru. Sementara itu, e-meterai dilengkapi dengan kode unik (nomor seri) dan diterbitkan oleh peruri untuk menjamin validitas dokumen elektronik.\nAturan Penggunaan Meterai 10.000\nAturan mengenai penggunaan meterai 10.000 di Indonesia sampai saat ini mengacu pada UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Pemberlakuan meterai tersebut mulai aktif per 1 Januari 2021. Selama tahun 2021 tersebut, meterai sebelumnya seperti meterai 3.000 maupun meterai 6.000 masih bisa digunakan dan berlaku sebagai pengganti meterai 10.000. Namun, nilai minimalnya adalah 9.000.\nSaat pemerintah masih melakukan sosialisasi dan transisi meterai 10.000, maka meterai 3.000 maupun meterai 6.000 dapat digunakan secara bersamaan. Adapun caranya adalah:\n\nMeterai 3.000 sebanyak 3 lembar ditempel berdampingan pada satu dokumen.\nMenggunakan meterai 3.000 dan meterai 6.000 dengan masing-masing sebanyak satu lembar dan dipasang secara berdampingan pada satu dokumen yang sama.\nCara lainnya adalah menempel berdampingan meterai 6.000 di satu dokumen yang sama.\n\nAkan tetapi, aturan di atas hanya berlaku sampai 31 Desember 2021. Dengan kata lain, memasuki tahun 2022 ini hampir semua dokumen yang disebutkan pada poin di atas menggunakan meterai 10.000 untuk keabsahan dokumen.\nKemudian, adanya kewajiban bea Trade Confirmation (TC) untuk bukti transaksi dokumen maupun surat berharga. Jadi, dokumen seperti obligasi, saham, dan surat utang yang ada di Bursa Efek Indonesia (BEI) harus ada bea sebesar Rp10.000.\nApakah Berlaku juga untuk e-Meterai?\nHal yang menjadi pertanyaan lainnya bagi masyarakat di era digital ini adalah; apakah pemberlakuan bea meterai ini berlaku juga untuk e-meterai?\u00a0\nApabila mengacu pada aturan dasar, yakni UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, pemberlakuan meterai tidak hanya untuk dokumen yang berupa fisik atau kertas, tetapi juga transaksi elektronik dan dokumen digital.\nBaca Juga: Apakah Menggunakan E-Meterai Perlu di-Scan Dulu? Simak Jawabannya!\nPenggunaan e-Meterai Sebagai Alternatif yang Efisien dan Aman\nPerkembangan teknologi di ranah digital memberikan berbagai keuntungan, termasuk dengan adanya e-meterai. Penggunaan e-meterai membuat prosedur administrasi Anda lebih aman, efektif, dan efisien. Anda tidak perlu menyiapkan meterai fisik yang rawan rusak dan hilang, serta tidak bisa langsung diakses kapanpun.\nPastikan Anda memilih platform penyedia e-meterai yang berpengalaman dan terpercaya, seperti Privy. Privy adalah penyedia tanda tangan elektronik, termasuk e-meterai, yang sudah tersertifikasi dan diakui oleh hukum. Privy menyediakan solusi tanda tangan dan dokumen elektronik dengan sistem yang aman sekaligus mudah digunakan.\u00a0\u00a0\nAnda dapat menggunakan e-meterai yang terjamin keamanan dan legalitasnya dengan nyaman bersama Privy. Privy telah dipercaya oleh lebih dari 65 juta pengguna terverifikasi dan 155.000+ perusahaan yang menjadi pelanggan.\u00a0\nMengapa Pilih Privy?\n\nLegalitas Terjamin: Tanda tangan elektronik Privy dilengkapi Sertifikat Elektronik yang diakui oleh pemerintah.\nKeamanan Tingkat Tinggi: Data Anda dilindungi dengan teknologi enkripsi canggih.\nEfisiensi Waktu dan Biaya: Proses administrasi lebih cepat tanpa mengurangi legalitas.\n\nIngin mengetahui lebih lanjut? Hubungi Privy sekarang dan rasakan kemudahan digitalisasi administrasi yang terpercaya!\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/penggunaan-meterai-10-000\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2024\/03\/banner-article-privy-oct-Penggunaan-Meterai-Aturan-dan-Dokumen-yang-Memerlukannya-1.jpg","date":"2024-03-20"}