{"title":"Bulan FinTech Nasional 2022: Potensi & Manfaat Identitas Digital","content":"Asosiasi FinTech Indonesia (AFTECH) bersama Privy bekerjasama menyelenggarakan FinTech Talk dengan judul \u201cSee The Future: Unlocking the Potential and Benefits of Digital ID in Indonesia&#8221; sebagai bagian dari Bulan FinTech Nasional pada Selasa, 22 November 2022.\u00a0Acara ini turut menghadirkan Marshall Pribadi selaku CEO dan Founder Privy, Jonathan Marskell, Senior Digital Identity Specialist World Bank, dan Dr. Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia sebagai narasumber, serta pembukaan dengan opening remarks dari Alwin Jabarti Kiemas selaku Wakil Sekretaris Jenderal III AFTECH, dan keynote speech dari Adjrun Rahmad selaku Kepala Sub Direktorat Keamanan Informasi Ditjen Dukcapil, Kemendagri RI.\u00a0FinTech Talk kali ini membahas tentang pentingnya keberadaan infrastruktur digital, seperti Identitas Digital serta potensinya untuk Indonesia dengan moderator Sara Wayne LL.M. yang merupakan Metro TV News Anchor. Hadirnya Identitas Digital atau Digital ID memungkinkan pencegahan identity fraud, penipuan, dan kejahatan online lainnya dengan memverifikasi identitas setiap pengguna.\u00a0\n\n\u00a0Baca juga:\u00a0Event-event Privy lainnya\nIdentitas Digital untuk Perorangan &amp; Perusahaan\u00a0\nIdentitas merupakan hal yang penting bagi setiap individu karena hal tersebut merupakan tanda atau ciri khusus yang melekat baik pada individu maupun kelompok sebagai pembeda dengan yang lain. Meskipun demikian, wujud identitas memiliki ragam bentuk. Di Indonesia ada Kartu Tanda Penduduk (KTP). \u00a0\nSeperti yang kita ketahui, identitas telah mengalami peralihan dari bentuk fisik ke bentuk digital. Sebab dalam transisinya, identitas digital memiliki fungsi-fungsi yang beragam, antara lain seperti berikut.\u00a0\nManfaat Identitas Digital bagi Perorangan\u00a0\nPenggunaan Identitas Digital dapat membuka kesempatan atau akses individu terhadap layanan digital. \u00a0\nOleh karena itu, penerapan penggunaan yang baik akan menyediakan verifikasi dan autentikasi dalam tingkat kepastian yang tinggi.\u00a0\nManfaat Identitas Digital bagi Perusahaan\u00a0\nPenggunaan Identitas Digital akan menawarkan pengalaman baru untuk pelanggan atau klien perusahaan.\u00a0\nHal tersebut akan membantu meningkatkan efektivitas, efisiensi, serta produktivitas.\u00a0\nSeiring perkembangannya, para pengguna pasti menuntut kepercayaan digital (Digital Trust) untuk menjamin keamanan dan kelayakan Identitas Digital tersebut.\u00a0\n\nPrivy FinTech Talk: Potensi Identitas Digital di Indonesia\u00a0\nKTP Indonesia melalui beberapa fase transisi, seperti KTP yang menjadi e-KTP hingga sekarang menjadi Identitas Kependudukan Digital (IKD).\u00a0\nIKD sudah resmi berlaku di seluruh dinas Dukcapil dari Sabang sampai Merauke. Pencetakan KTP pun saat ini juga sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga menghasilkan IKD tersebut.\u00a0\nIKD menyasar kepada tujuan utama yaitu seluruh pegawai dinas Dukcapil, kemudian selanjutnya akan berkembang ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di seluruh Indonesia (baik pusat maupun daerah).\u00a0\nPotensi Ekonomi Digital Indonesia\u00a0\nIndonesia telah mengalami perkembangan pesat dalam digitalisasi layanan keuangan yang pastinya sudah dirasakan dalam kehidupan sehari-hari. \u00a0\nData menunjukkan bahwa volume transaksi e-money telah meningkat sekitar tujuh kali lipat selama empat\u00a0tahun terakhir. \u00a0\nPenyaluran pinjaman melalui FinTech lending meningkat dua setengah kali\u00a0di periode yang sama. \u00a0\nSelanjutnya, volume transaksi asset digital juga tercatat mengalami kenaikkan dari US $1.33 miliar di tahun 2020 menjadi US $57.37 miliar pada Juli 2022. \u00a0\nSementara itu, pertumbuhan pengguna FinTech jumlahnya hampir 5.6 juta atau sekitar 77% pada Juli 2022.\u00a0 \u00a0\nPerkembangan dan Penerapan Identitas Digital di Indonesia\u00a0\nMewabahnya pandemi secara global menekankan betapa pentingnya peran Identitas Digital dalam kegiatan bisnis, administrasi, dan rutinitas lainnya.\u00a0\nKarenanya, seluruh aktivitas ekonomi yang sebelumnya dapat terlaksana secara offline beralih ke media online.\u00a0\nPandemi global menekankan betapa pentingnya peran Identitas Digital. \u00a0\nSemua aktivitas ekonomi yang sebelumnya offline atau harus bertatap muka, beralih menjadi online.\u00a0\nDengan transisi tersebut, setiap data-data sensitif individu akan dibagikan kepada pihak ketiga, entah itu untuk mendaftarkan diri, membuat akun belanja, atau hanya berkomunikasi seperti biasa. \u00a0\nUntuk itu, agar dapat melakukan aktivitas secara aman di ekosistem digital, penting sekali untuk menghadirkan Identitas Digital.\u00a0\nDari commerce hingga e&#8211;commerce, sertifikat vaksin, pembagian bantuan secara tunai, dan lain sebagainya beralih menjadi online. Selama pandemi berlangsung banyak percepatan implementasi Identitas Digital sebagai kebutuhan utama dalam melanjutkan aktivitas penting ini secara digital.\u00a0\nIdentitas Digital hadir dalam beragam bentuk, salah satunya adalah dengan Tanda Tangan Digital atau Tanda Tangan Elektronik (TTE).\u00a0\nTanda Tangan Elektronik\u00a0\nTanda tangan elektronik adalah salah satu contoh transformasi digital yang benar-benar nyata dampaknya. \u00a0\nSebagai contoh, Kadis Dukcapil se-Indonesia bisa melakukan kegiatan lain di luar kantor dan melakukan tanda tangan terhadap dokumen yang penting dari mana pun dan kapan pun. \u00a0\nSelain menghemat waktu, Tanda Tangan Elektronik juga membantu efisiensi penggunaan kertas guna melaksanakan kegiatan yang lebih ramah lingkungan.\u00a0\n \nApa Payung Hukum untuk Mendukung Identitas Digital Indonesia?\u00a0\nMengutip pembahasan dari Dr. Edmon Makarim, ada kesamaan tentang pendekatan Uni Eropa dengan pola strategi nasional untuk identitas yang dapat dipercayai di dalam cyber space, yaitu trusted framework untuk ekosistem identitas. \u00a0\nTrusted framework ini terdiri dari perlindungan privasi, convenience atau kenyamanan, efisiensi, kemudahan penggunaan, keamanan, confidence atau kepercayaan diri, inovasi, dan pilihan.\u00a0\nNegara Amerika Serikat mengatur kebijakan terkait identitas ini dengan sebutan Open Identity atau Federated Identity atau Trusted Identity Ecosystem. \u00a0\nHarapannya adalah pengguna dapat memilih jenis identitas sesuai kenyamanannya masing-masing dalam melakukan hubungan hukumnya secara elektronik.\u00a0\nPada tahun 2012, OECD Digital Management mengemukakan bahwa ada karakteristik kepercayaan atau trust characteristic yang perlu diambil konsekuensinya dari setiap pilihan yang ada sebelumnya.\u00a0\nPerkembangan hukum terkait identitas juga terjadi di negara Uni Eropa, yang sebelumnya bernama Electronic Signature Directive menjadi dua bagian yaitu; Electronic Identification, yang berbicara mengenai identitas dan sistem pengidentifikasian serta Trust Services atau sistem autentikasi.\u00a0\nTantangan Implementasi Identitas Digital di Indonesia\u00a0\nKurangnya Keresmian\u00a0\nKetika membicarakan Identitas Digital di Indonesia, masalah utama yang muncul adalah tidak adanya Identitas Digital yang resmi atau institusi yang betul-betul diakui oleh pemerintah dalam usaha pengeluarannya.\u00a0\nPrivy, sebagai salah satu Penyedia Sertifikat Elektronik (PSrE) yang diakui oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Indonesia melihat potensi yang besar bagi Identitas Digital, khususnya di bidang FinTech dan layanan keuangan lainnya.\u00a0\nSebagai salah satu contoh penggunaan Identitas Digital, ketika mengunduh sertifikat vaksin, pengguna harus mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor telepon dan data lainnya. Di sinilah pemalsuan identitas dapat terjadi dengan mudah, karena metode verifikasi yang kurang aman.\u00a0\nAgar Identitas Digital dapat beroperasi dengan efisien, maka pemerintah perlu membangun kerangka Identitas Digital resmi untuk memfasilitasi setiap penduduk Indonesia di dalam ranah online.\u00a0\nData Pribadi dan Edukasi Masyarakat\u00a0\nBeberapa bulan lalu Indonesia telah membuat tonggak sejarah dengan berlakunya UU Perlindungan Data Pribadi. Lalu, tantangannya adalah bagaimana cara mengimplementasi poin-poin yang terkandung dalam UU tersebut.\u00a0 \u00a0\nPrivasi bukan hanya tentang menjaga kerahasiaan informasi tersebut, melainkan juga memegang kendali atas informasi itu sendiri. \u00a0\nPemerintah dan swasta memiliki peran penting dalam menggabungkan apa yang disebut sebagai privasi dalam sistem mereka. \u00a0\nSebagai contoh, setiap data yang terkumpul harus dijustifikasi. Kenapa mengumpulkan informasi tentang tinggi pengguna saat akan berinteraksi ke internet. Hal tersebut tidak diperlukan.\u00a0 \u00a0\nPentingnya membangun edukasi serta literasi kepada masyarakat luas tentang pentingnya identitas pribadi, contohnya jangan sembarangan berbagi informasi seperti mengunggah KTP. Sebab, kesadaran beridentitas ini adalah tantangan terbesar Indonesia.\u00a0 \u00a0\nSelain itu, tantangan lainnya terdapat pada landasan kerangka hukum atau regulasi yang perlu diperbarui agar lebih fleksibel dan sejalan dengan perkembangan teknologi.\u00a0 \u00a0\nAkan sulit untuk mengimplementasikan Identitas Digital yang bekerja sama dengan dan menggunakan data Dukcapil yang dengan format autentikasi, seperti pin atau password, ataupun biometric wajah bila masyarakat belum terdukasi dengan baik atas pentingnya penjagaan identitas mereka. \u00a0\nMaka dari itu, tantangan ini bukan hanya tertuju kepada industri, tetapi juga pemerintah, masyarakat, serta akademisi dalam bahu-membahu membangun literasi masyarakat tentang Identitas Digital.\u00a0\nIdentitas itu adalah hal yang privat, yang tidak boleh sembarangan dibagikan. Identitas tidak hanya diberikan kepada perorangan, tetapi juga kepada suatu device. Segala sesuatu yang menyangkut data pribadi seseorang seharusnya negara meminta consent. &#8211; Dr. Edmon Makarim, Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia\nTerlalu Banyak KredensialIdentitas Digital yang ideal bagi masyarakat adalah yang user-centric, di mana kepentingan masyarakat merupakan hal utama. \u00a0\nNamun, seringkali ada banyak jumlah kredensial yang berbeda ketika mengakses sebuah layanan tertentu. Untuk itu, pelaku industri perlu mendukung adanya identitas Digital yang bersifat universal sehingga setiap orang tidak perlu memiliki ratusan kredensial. \u00a0\nKemudian, masalah yang muncul dari memiliki banyak kredensial ini adalah ketika kita harus mengubah informasi yang terdapat di dalamnya. \u00a0\nDengan satu Identitas Digital seperti Identitas Digital Privy, pengguna dapat dengan mudah melakukan perubahan data sehingga tidak perlu lagi menghubungi berbagai merchant yang terhubung dengan Identitas Digital itu sendiri. \u00a0\nSelain itu, pengguna juga harus memiliki complete control, seperti apa saja data yang kita bagikan kepada lembaga mana saja serta apa legitimasinya meminta informasi yang tidak terkait dengan kebutuhan penyelenggara layanan tersebut.\u00a0\n\nHarapan untuk Identitas Digital di Indonesia\u00a0\nAdanya UU Perlindungan Data Pribadi rasanya belum cukup jika tidak membahas Privasi. \u00a0\n\u201cKedepannya, harapan saya adalah Indonesia dapat membuka diri dan melihat dari perspektif keamanan bagaimana kita membuat distributed authentication serta berikan ruang pada swasta untuk berkolaborasi. Yang paling utama bagi Negara adalah pembangunan Undang Undang tentang trusted identity ecosystem agar jelas tanggung jawab hukumnya seperti apa.\u201d Ungkap Dr. Edmon Makarim.\u00a0\nSementara itu, Marshall Pribadi, CEO dan Founder Privy mengutarakan harapannya agar Identitas Digital dapat \u201cclosing the gap\u201d mengenai privasi.\u00a0\n\u201cUndang Undang yang sekarang masih mengharuskan KTP yang berisi informasi seperti agama, NIK, golongan darah, dan lain-lain. Mudah-mudahan Identitas Digital dapat menjadi jembatan di mana Identitas Digital dapat berfungsi sebagai penanda identitas kita sebagai identifikasi kita dalam suatu transaksi elektronik maupun transaksi dunia fisik.\u201d Pungkas Marshall.\u00a0\n\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/fintech-talk-potensi-identitas-digital-di-indonesia\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2022\/11\/MicrosoftTeams-image-32-e1669192751855.jpg","date":"2022-11-23"}