{"title":"Cara Melindungi Hak Konsumen di Era Ekonomi Digital","content":"\nTidak hanya informasi digital yang sensitif, salah satu prioritas lain yang perlu diperhatikan adalah&nbsp;hak konsumen di era ekonomi digital.\n\n\n\nKeamanan dalam bertransaksi, terutama di sisi konsumen, sudah cukup lama menjadi bahan pertimbangan pemerintah.\n\n\n\n\n\n\nPertimbangan ini tertuang di dalam Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 sejak tanggal 20 April 1999.\n\n\n\nDi dalamnya, terangkum susunan tentang hak dan kewajiban konsumen seperti berikut:\n\n\n\n\nMerasa nyaman dan aman dalam mengonsumsi atau memakai barang maupun jasa.\n\n\n\nBebas memilih barang dan\/atau jasa yang diinginkan serta membelinya sesuai dengan harga, kualitas, dan jaminan yang dijanjikan.\n\n\n\nMendapatkan informasi yang jelas dan faktual mengenai kondisi dan jaminan barang dan\/atau jasa.\n\n\n\nKebebasan berpendapat dan mengutarakan keluhan atas barang dan\/atau jasa yang sudah dibeli dan digunakan.\n\n\n\nMendapatkan bantuan dan perlindungan dalam penyelesaian sengketa perlindungan hak konsumen.\n\n\n\nDilayani dengan baik dan jujur tanpa perilaku diskriminatif.\n\n\n\nMendapatkan kompensasi, ganti rugi, atau penggantian barang dan\/atau jasa jika kualitas yang diterima tidak sesuai kesepakatan.\n\n\n\n\nSelain hak-hak ini, konsumen juga wajib membaca dan mengikuti petunjuk atau keterangan yang disertakan oleh penjual, memiliki itikad baik, membayar sesuai dengan kesepakatan, dan mengikuti proses hukum sengketa perlindungan hak konsumen di era ekonomi digital.\n\n\n\nPerlindungan Hak Konsumen di Era Ekonomi Digital dengan Identitas Digital\n\n\n\nPerlindungan kepada hak konsumen ekonomi digital dapat dimaksimalkan dengan menyediakan identitas digital yang berguna untuk keamanan pribadi.\n\n\n\nHal ini dikarenakan identitas digital dapat mempercepat proses verifikasi dan identifikasi yang dikenal sebagai Know Your Customer (KYC).\n\n\n\nSelain itu, langkah ini juga bisa melindungi privasi konsumen dan meminimalisir risiko penipuan karena semua data tersimpan secara online dan terenkripsi.\n\n\n\n\n\n\nBerikut ini contoh kasus penerapan verifikasi identitas digital di berbagai sektor industri guna melindungi hak konsumen.\n\n\n\n1. Industri perbankan dan institusi finansial\n\n\n\nNasabah yang tertarik untuk membuka rekening baru atau mengajukan pinjaman bisa dengan mudah mendaftarkan diri tanpa harus melampirkan dokumen pendukung. \n\n\n\nCukup dengan verifikasi identitas digital saja, pihak bank dapat mengakses kartu identitas, alamat email, nomor telepon yang aktif, dan berbagai data lain yang dibutuhkan.\n\n\n\nKonsumen pun tidak perlu khawatir dengan modus phishing yang mengatasnamakan pihak bank untuk membobol data pribadi mereka dengan jaminan keamanan yang selektif seperti two factor authentication.\n\n\n\nSelain mempercepat proses verifikasi yang lebih terstruktur, pihak bank pun bisa menciptakan profil risiko nasabah menggunakan algoritma dan data yang terkandung dalam identitas mereka.\n\n\n\nSelanjutnya, data tersebut bisa digunakan kembali apabila nasabah ingin membeli produk perbankan baru.\n\n\n\n2. Industri e-commerce\n\n\n\nKementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkapkan bahwa tingkat kecurangan di transaksi e-commerce mencapai 36% pada tahun 2020.\n\n\n\nSalah satu contohnya yang sempat viral adalah kasus pembelian laptop seharga puluhan juta Rupiah yang tidak kunjung sampai ke tangan pembeli. Ternyata, barang tersebut telah dicuri oleh pihak kurir.\n\n\n\nDengan adanya identitas digital, pihak rekruiter dapat menyeleksi calon pekerja yang memiliki track record baik dan buruk.\n\n\n\nKemudian, identitas digital juga membantu pembeli merasa lebih aman dalam proses pengiriman barang. Kurir atau pengirim bisa menerapkan verifikasi identitas digital dengan memfoto penerima barang dan mencocokkannya dengan profil pembeli di database e-commerce.\n\n\n\n3. Layanan pemerintahan\n\n\n\nPernahkah Anda merasa jengkel karena harus melampirkan fotokopi KTP saat datang ke kantor kelurahan atau kantor pajak? Walaupun Anda membawa KTP asli\u2014yang juga diminta oleh pihak admin untuk pengecekan\u2014fotokopi identitas diri tetap diperlukan untuk proses selanjutnya dan juga arsip.\n\n\n\nProses administrasi tersebut tidak diperlukan lagi ketika masyarakat menggunakan identitas digital. Soal perlindungan hak konsumen di era ekonomi digital, tanda tangan elektronik juga bisa digunakan untuk menjamin bahwa ketiadaan penyalahgunaan layanan.\n\n\n\nSeiring perkembangan ekonomi digital, proses offline yang membutuhkan banyak berkas dan dokumen juga perlahan akan tertinggal. Dengan perkembangan digitalisasi yang akan tiba, perlindungan hak konsumen harus menjadi prioritas.\n\n\n\nInilah bagian dari komitmen Privy, yakni memberikan efisiensi dalam hubungan bisnis serta melindungi privasi.\n\n\n\nPrivy sudah mendapatkan sertifikasi internasional dan diakui oleh Bank Sentral Indonesia juga Kementerian Komunikasi dan Informatika. Bangun kepercayaan konsumen bersama Privy!\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/cara-melindungi-hak-konsumen-di-era-ekonomi-digital\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/Blog_Header-03-1-e1664178179856.jpg","date":"2022-09-26"}