		{"title":"Apa Itu Sertifikat Elektronik? Kenali Jenis serta Keuntungannya","content":"\nSertifikat elektronik adalah file atau kata sandi elektronik yang membuktikan keaslian perangkat, pengguna, atau server melalui penggunaan kriptografi dan infrastruktur kunci publik.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nOtentikasi sertifikat digital membantu organisasi memastikan bahwa hanya perangkat dan pengguna tepercaya yang dapat terhubung ke jaringan mereka.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nSertifikat ini berhubungan dengan identitas digital sebagai salah satu bentuk verifikasi pengguna.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nMengenal Sertifikat Elektronik&nbsp;\n\n\n\nSertifikat elektronik dikenal juga sebagai sertifikat digital yang digunakan untuk membuktikan keaslian perangkat.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nSelain keaslian perangkat, sertifikat ini juga dipakai untuk membuktikan keaslian pengguna agar hanya yang tepercaya atau berkepentingan yang bisa mengakses sebuah layanan.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\n\n\n\n\n\n\n\nPenggunaan umum dari jenis sertifikat ini adalah mengonfirmasi keaslian situs web ke browser web. Istilah ini dikenal pula sebagai lapisan soket aman atau sertifikat SSL.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nDengan adanya sertifikat digital, identitas digital dan seluruh transaksi elektronik yang Anda lakukan akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Dengan begitu, dapat dikatakan bahwa sertifikat ini melindungi data diri digital Anda yang ada di internet.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nSertifikat digital dilengkapi kriptografi asimetris nir-sangkal. Kriptografi ini melekat secara unik ke identitas yang terverifikasi. Apabila ada perubahan setelah dokumen ditandatangani secara elektronik, maka sertifikat ini dapat menunjukkannya.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nBaca Juga: Penyelenggara Sertifikasi Elektronik: Definisi, Hingga Fungsinya Dalam Bisnis\n\n\n\nJenis Sertifikat Berbasis Elektronik&nbsp;\n\n\n\nAda tiga jenis sertifikat yang berbasis elektronik, yakni TLS\/SSL, penandatanganan kode\/code signing certificate, dan klien\/client.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nBerikut masing-masing penjelasan dari tiap jenis sertifikat digital.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\n1. Sertifikat TLS\/SSL\n\n\n\nSertifikat TLS\/SSL terletak di server, seperti sebuah aplikasi, email, atau server web, untuk memastikan komunikasi dengan klien bersifat pribadi dan terenkripsi.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nSertifikat digital ini menyediakan otentikasi bagi server untuk mengirim dan menerima pesan terenkripsi ke klien. Adanya sertifikat TLS\/SSL ditandai dengan https di awal url.&nbsp;\n\n\n\n\n\n\n\nSementara itu, tiga bentuk sertifikat TLS\/SSL adalah:\n\n\n\nDomain validated\n\n\n\nDomain validated atau sertifikat yang divalidasi domain adalah metode validasi cepat yang dapat diterima untuk situs web mana pun.&nbsp;&nbsp;Sertifikat ini harganya murah dan dapat dikeluarkan dalam hitungan menit.\n\n\n\nOrganization validated\n\n\n\nBentuk sertifikat Organization validated memberikan otentikasi bisnis yang ringan dan ideal untuk organisasi yang menjual produk secara online melalui layanan e-commerce.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nExtended validation\n\n\n\nExtended validation menawarkan otentikasi bisnis penuh yang diperlukan oleh organisasi lebih besar atau bisnis apa pun yang berurusan dengan informasi sangat sensitif.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nSertifikat extended validation digunakan oleh bisnis di industri keuangan dan menawarkan tingkat otentikasi keamanan dan kepercayaan tertinggi.\n\n\n\n2. Sertifikat penandatanganan kode\/code signing certificate\n\n\n\nSertifikat elektronik yang bernama Code signing certificate digunakan untuk mengonfirmasi keaslian perangkat lunak atau file yang diunduh melalui internet.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nPengembang atau penerbit menandatangani perangkat lunak untuk mengonfirmasi keasliannya untuk pengguna yang mengunduhnya.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nJenis sertifikat ini berguna bagi penyedia perangkat lunak yang membuat programnya tersedia di situs pihak ketiga untuk membuktikan bahwa data tidak rusak.\n\n\n\n3. Sertifikat klien\/client certificate\n\n\n\nClient certificate adalah identitas digital yang mengidentifikasi pengguna individu ke pengguna atau mesin lain, atau bisa pula dari satu mesin ke mesin lainnya.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nContoh umum sertifikat klien adalah email, di mana pengirim menandatangani komunikasi secara digital dan tanda tangannya diverifikasi oleh penerima.&nbsp;\n\n\n\nSertifikat klien juga dapat digunakan untuk membantu pengguna mengakses database yang dilindungi.&nbsp;\n\n\n\nBaca Juga: Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik, Cara Daftar &amp; Keabsahannya\n\n\n\nKeuntungan Sertifikat Digital\n\n\n\nSertifikat digital menjadi semakin penting mengingat serangan siber terus meningkat, baik volume maupun kecanggihannya.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\n\n\n\n\nManfaat utama dari sertifikat digital antara lain adalah:\n\n\n\n1. Keamanan\n\n\n\nSertifikat digital mengenkripsi komunikasi internal dan eksternal untuk mencegah penyerang mencegat dan mencuri data sensitif.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\n2. Skalabilitas\n\n\n\nSertifikat ini menyediakan bisnis dari segala bentuk dan ukuran dengan kualitas enkripsi yang sama. Hal itu sangat scalable, yang artinya dapat dengan mudah dicabut, dikeluarkan, dan diperbarui dalam hitungan detik, dikelola melalui platform terpusat, dan digunakan untuk mengamankan perangkat pengguna.&nbsp;\n\n\n\n3. Keaslian\n\n\n\nSertifikat digital berperan penting untuk memastikan keaslian komunikasi online di era serangan siber yang meluas.&nbsp;Hal tersebut memastikan pesan pengguna akan selalu sampai ke penerima yang dituju.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\n4. Keandalan&nbsp;\n\n\n\nHanya pihak tertentu yang dipercaya dan diberi wewenang untuk menerbitkan sertifikat digital.&nbsp;Di Indonesia, sertifikat digital hanya dapat dikeluarkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE).&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nBaca Juga: Begini Caranya Mendapatkan Sertifikat Elektronik!\n\n\n\nSertifikat Elektronik dalam Perpajakan\n\n\n\nSelain dapat digunakan dalam berbagai kegiatan, sertifikat elektronik seringkali ditemukan dalam aktifitas perpajakan. Dalam hal ini, sertifikat elektronik adalah alat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas, berperan dalam menegaskan keaslian pengguna layanan perpajakan secara digital.\n\n\n\nSertifikat elektronik pajak diatur dalam:\n\n\n\n\nPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28\/PJ\/2015 tentang Tata Cara Pemberian dan Pencabutan Sertifikat Elektronik.\n\n\n\nPeraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04\/PJ\/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.\n\n\n\n\nBerdasarkan PER-04\/PJ\/2020, dapat disimpulkan bahwa wajib pajak yang harus memiliki Sertifikat Elektronik pajak meliputi dua kategori:\n\n\n\n\nWajib Pajak PKP:\n\nPengusaha Kena Pajak (PKP) secara otomatis memiliki kewajiban memiliki Sertifikat Elektronik karena terlibat dalam transaksi barang\/jasa kena pajak yang hanya diperbolehkan bagi WP PKP.\n\n\n\nKriteria wajib pajak PKP yang harus memiliki Sertifikat Elektronik meliputi:\n\nWajib Pajak Pribadi dan Badan\n\n\n\nSudah dikukuhkan sebagai PKP\n\n\n\nMengeluarkan Faktur Pajak elektronik dan melaporkan SPT Masa PPN di e-Faktur\n\n\n\nMelakukan transaksi yang memerlukan pembuatan bukti potong PPh 4 (2), 15, bukti potong PPh 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.\n\n\n\n\n\n\n\nWajib Pajak Non PKP:\n\nWajib pajak Non PKP tidak semuanya wajib memiliki sertifikat elektronik pajak, namun jika terlibat dalam aktivitas perpajakan tertentu, mereka harus memiliki sertifikat digital pajak untuk mengakses layanan perpajakan elektronik DJP.\n\n\n\nKriteria wajib pajak Non PKP yang harus memiliki Sertifikat Elektronik adalah:\n\nWajib Pajak Pribadi dan Badan\n\n\n\nBelum dikukuhkan sebagai PKP\n\n\n\nTidak mengeluarkan Faktur Pajak\n\n\n\nMelakukan pembuatan bukti potong PPh 4 (2), 15, 22, 23, 26, dan melaporkan SPT Masa PPh unifikasi di e-Bupot.\n\n\n\n\n\n\n\n\n\t\n\t\t\n\t\n\n\t\n\n\n\nSetelah mengetahui apa itu sertifikat elektronik, jenis, dan fungsinya, Anda perlu mengingat kembali bahwa jenis sertifikat ini hanya dapat dikeluarkan oleh PSrE sebagai lembaga yang dipercaya untuk melakukan sertifikasi elektronik.&nbsp;&nbsp;\n\n\n\nSalah satu PSrE yang ada di Indonesia adalah Privy&nbsp;yang memiliki izin resmi untuk melakukan kegiatan dalam penyediaan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan Sertifikasi Elektronik, serta pengauditan terhadap Sertifikat Elektronik.&nbsp;&nbsp;\n","link":"https:\/\/privy.id\/blog\/apa-itu-sertifikat-elektronik\/","banner":"https:\/\/prod-blog.privy.id\/wp-content\/uploads\/2022\/09\/Blog_Header-02-4-e1663583055426.jpg","date":"2024-03-20"}